Birokrasi Kampus Tidak Transparan, DPM-PM Universitas Udayana Memberikan Pendidikan Politik ke Mahasiswa

 

DENPASAR – Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari menjadi narasumber pada Seminar Nasional dan Training Legislatif 2017, Minggu (19/11)      

Rieke mengatakan dalam setiap pertarungan politik, hal yang harus disadari yaitu manusia adalah makhluk politik. Menurutnya, berpolitik itu seperti berperang, tetapi berperang dengan seni. Ia juga mengingatkan agar pemilih pemula tak cuek. “Demokrasi politik berarti memberikan ruang kepada rakyat dalam berpartisipasi politik untuk membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Berargumentasi, tetapi tetap dengan pertanggungjawaban kepada peraturan (Pancasila-UUD 1945) dan Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Terkait dengan tema seminar yang diisinya “Partisipasi Politik di Era Digital”, Rieke menyatakan bahwa peran digital dalam partisipasi politik di DPR cukup banyak. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan live streaming untuk mempublikasikan kegiatan bermanfaat.

Seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM PM) Universitas Udayana ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik serta pengetahuan legislasi yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan. Salah satu isu fundamental yang dibahas di dalam seminar ini adalah RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa menjadi celah terhadap komersialisasi pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

Rio Wijanarko, selaku Ketua Pelaksana, mengatakan bahwa pendidikan politik yang diberikan pada seminar ini memiliki konteks yang relevan dengan persoalan di Universitas Udayana. Dalam hal ini, partisipasi politik mahasiswa sebagai mitra kritis birokrasi kampus masih nihil terhadap kebijakan-kebijakan kampus yang tidak transparan khususnya dalam pengelolaan dana UKT, tuturnya.

“Banyak kebijakan kampus yang masih tidak melibatkan mahasiswa selaku pihak yang paling berkepentingan atas kebijakan tersebut, seperti yang telah diafirmasi dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi (UUPT) yang menyebutkan bahwa mahasiswa menjadi pusat pembelajaran. Apalagi di era digital ini, segala transparansi informasi publik bisa menggunakan model e-government. Oleh sebab itulah pendidikan politik ini diadakan agar mahasiswa paham untuk memperjuangkan haknya yang telah dijamin oleh undang-undang,” ujar mahasiswa Fisip Universitas Udayana ini. (el)

You May Also Like