Harus Mulai Proaktif

“Booming” tarian Pendet yang dipergunakan dalam sebuah iklan pariwisata Malaysia menyuburkan wacana paten-mematen. Inventarisasi pun diisyaratkan kepada seluruh daerah di Indonesia. Tiga daerah termasuk Bali mengajukan hasil inventarisasinya ke pusat. Tapi benarkah pemerintah masih belum serius?

Belakangan berita klaim budaya Indonesia oleh Malaysia menjadi konsumsi pokok masyarakat Indonesia, seolah merangkai persoalan-persoalan diplomatik yang telah terjadi antar kedua negara sebelumnya. Klaim aset-aset Indonesia memang telah berlangsung lama. Beberapa hasil budaya asli anak bangsa seperti Batik, Reog Ponorogo, Wayang, Keris bahkan Tari Pendet yang nyata-nyata merupakan hasil kebudayaan klasik Bali juga diklaim negara jiran itu. Ke depan, bukan tak mungkin Bali menjadi sangat rentan akan pencurian budaya.

Menari

Hal tersebut dipaparkan Drs. Wayan Geriya seorang pemerhati budaya yang juga pernah menjabat sebagai dosen Antropologi Universitas Udayana (Unud), dalam kaitan kekayaan budaya Bali dengan pentingnya HKI di masa depan. ”Bali memiliki pesona unicum, identitas unik yang mempesona yang akan menjadi permasalahan yang perlu dituangkan lewat HKI, kalau itu seni budaya dan kerajinan, serta diuangkan dalam hak paten kalau itu penemuan.” Menurutnya, permasalahan HKI di Bali sendiri sebenarnya bersifat krusial dan bisa saja menjadi polemik di masa mendatang karena produk kebudayaan Bali mulai beragam. Terlebih lagi pemasarannya mulai terbuka baik secara lokal maupun internasional.

Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Bali sebenarnya sudah ramai dibicarakan sekitar tahun 90-an yang kemudian menjadi sangat intensif pada kongres kebudayaan Indonesia dan Bali. “Benihnya itu pada jubelium perak pesta kesenian Bali tahun 2005”, ungkap Wayan Geriya. Forum sarasehan pernah diadakan, melibatkan banyak pemilik hak paten termasuk Prof. Dr. Ir. IGP Wirawan, M.Sc dan Cokorda Sosrobahu, merumuskan pentingnya HKI di masa depan. Dan jika tidak dikelola secara baik HKI akan menjadi sengketa di masyarakat global.

Menanggapi permasalahan klaim terhadap kebudayaan  Indonesia, antropolog berambut putih ini mengungkapkan, hal ini seharusnya sudah dibicarakan sejak lama. Bukannya terbiasa menyikapi permasalahan tersebut secara reaktif, tetapi harus lebih dupayakan untuk proaktif. Tak hanya diam menunggu permasalahan muncul baru bereaksi.

Menjadi sorotan hangat di masyarakat, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pun mencanangkan 1.000 HKI di Indonesia. Dan Bali sendiri telah mengajukan 87 kebudayaannya untuk mendapatkan HKI. “Persoalannya, saya kurang tahu rincinya, apakah hanya diajukan berupa list atau sudah diajukan inventarisasi inventor. Karena dalam mengajukan HKI dalam arti inventor, tidak cukup hanya dengan daftar nama keseniannya saja tapi perlu juga dicantumkan bagaimana elemen ini diinventor,” ungkapnya. Inventor berupa identitas dimana kebudayaan itu berkembang, kapan muncul, siapa penciptanya, bagaimana kondisi dan konservasinya. Inventor mencakup juga cerita, fungsi dan bentuk kebudayaan tersebut. Kaji kebudayaan secara inventor ini sangat penting dilakukan agar memliki data yang jelas. Di Indonesia, kurangnya data dasar ini lebih banyak disebabkan kurangnya perhatian seniman itu sendiri.

“Permasalahannya, banyak seniman tidak mengetahui bagaimana membuat materi usulan, kemana diusulkan, apa yang harus dilengkapi, ke mana prosedur yang harus dilalui, berapa biayanya, berapa lama harus menunggu,” paparnya.

Hal senada diungkapkan Nyoman Mudana, SH. MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. “Cuma atas alasan klasik, yaitu biaya, mereka (seniman-red) enggan mendaftarkan karya ciptanya,” ungkapnya. Sementara di tempat berbeda, perspektif seniman yang terkesan kurang aware dengan HKI ini ditanggapi santai Mas Ruscitawati.

“Seniman memang lebih cenderung bermain dengan ekspresi, dan menghasilkan buah karya lewat cara berseni mereka, tanpa lebih mementingkan pematenan atau yang cenderung menjurus industri. Seniman, ya seniman yang penting mampu mencurahkan segala ide kreatif mereka,” ungkap seniman sekaligus sastrawan ini.

Menurut Ruscitawati, pemerintah memang sempat mendata seni atau hasil seni Bali tapi hanya untuk dokumentasi bukan menjurus pada hak cipta. Padahal peran serta pemerintah betul-betul diperlukan untuk menarik seniman terus berkarya dan  mendaftarkan karya-karyanya. Kalaupun belum ada kesadaran personal seniman untuk mendaftarkan karyanya, sudah selayaknya pemerintah turun tangan untuk melakukan sosialisasi dan penyadaran tersebut. Apalagi menyadari masih kentalnya budaya Bali yang de koh ngomong, enggan jika harus terkesan menonjolkan diri. Terlebih kebanyakan budaya Bali adalah milik komunitas.

“Memang yang menjadi permasalah sekarang sulitnya mendaftarkan kebudayaan kita ke dunia internasional. Pasalnya, sebagaian besar kebudayaan kita kepemilikannya bersifat komunal, maksudnya tidak jelas siapa penciptanya, tapi diakui secara kelompok. Sedangkan legalnya suatu hak cipta di mata dunia internasional adalah berdasarkan kepemilikan secara individual, disinilah yang jadi masalah sulitnya mendaftarkan kebudayaan kita agar diakui kelegalannya dimata dunia internasional,” terang Nyoman Mudana, yang juga sekretaris HKI Universitas Udayana tersebut.

Belum lagi, seperti yang disadari Wayan Geriya, masih ada hal-hal yang berpotensi menjadi masalah meski telah diajukannya 87 kebudayaan Bali  ke dalam HKI. Kurangnya sosialisasi menyebabkan seniman tak tahu bentuk penghargaan yang akan didapat jika hak cipta telah diperoleh. Berbeda dengan hak paten yang sudah jelas mendapatkan penghargaan sangat tinggi. Ini tentu menjadi kesangsian tersendiri.

“Kalau ini mau serius digalakkan, bukan hanya seniman itu dihargai jika mencipta. Bagaimana rumusnya supaya dia mendapatkan royalti atas karyanya. Maka secara bathin puas, secara lahir juga mendapat reward,” ungkap Wayan Geriya. Mengantisipasi masalah serupa, ia memandang perlu pengaturan hak cipta dalam undang-undang atau peraturan pemerintah lebih jelas.

“Setidaknya dia (seniman-red) mendapat achievement atas prestasinya. Mendapat kepuasan karena dihargai. Bukan sekedar penghargaan widya kusuma dan dharma kusuma, tapi jika ada yang memakai karyanya, terutama dipakai bangsa asing, harus ada kewajiban untuk suatu royalti. Maka dari itu filosofi yang dulu harus diubah, misalnya jika hasil karya dipakai orang lain kan puas,” tandasnya.

Rumitnya masalah HKI, khususnya di kalangan seniman di Bali, tak lain berakar dari kurangnya sikap proaktif pemerintah yang didukung sikap seniman tradisional yang kurang paham pentingnya sebuah pengakuan  kekayaan intelektual terhadap hasil-hasil karyanya. Patut ditunggu sampai kapan polemik ini akan bertahan sebatas menjadi wacana publik.(Giri,Angga,Andy)

You May Also Like