Seminar Anti Korupsi, Rangkaian Peradilan Semu

Purwantara S.H., M.H. pihak dari Kejaksaan sedang berinteraksi dengan peserta seminar Anti Korupsi. Sumber: doc panitia UMCC RPPS 2015
Purwantara S.H., M.H. pihak dari Kejaksaan sedang berinteraksi dengan peserta seminar Anti Korupsi.
Sumber: doc panitia UMCC RPPS 2015

 

Udayana Moot Court Comunity (UMCC) 2015 kembali menggelar seminar dalam Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu (RPPS) yang bertemakan “Anti Korupsi” pada hari Sabtu (28/2) bertempat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu ini berlangsung dari tanggal 28 Februari 2015 hingga 27 Maret 2015. “Hari pertama RPPS ini diawali dengan seminar, lalu besok, hari Minggu (1/3) akan ada pembekalan materi mengenai Peradilan Semu dan diakhiri dengan outbond pada hari Senin (2/3) mendatang,” tutur Komang Angga Mahaputra, selaku ketua panita UMCC RPPS 2015.

Seminar ini wajib diikuti oleh peserta RPPS. Peserta seminar ini tidak hanya berasal dari kalangan internal Fakultas Hukum, Universitas Udayana, saja, namun juga diikuti oleh berbagai Fakultas Hukum di Bali seperti Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Saraswati, dan Universitas Warmadewa. “Seminar ini merupakan rangkaian acara dari Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu yang diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari 50 peserta inti RPPS,” lanjut Angga.

Seminar yang dimoderatori oleh I Ketut Hari Putra Susanto berlangsung selama dua setengah jam dengan menyuguhkan empat pemateri yang berasal dari kalangan masyarakat yang berbeda. Materi pertama tentang “Pengertian Tindak Pidana” dipaparkan oleh Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S. yang merupakan salah satu akademisi di Fakultas Hukum. Selanjutnya, materi kedua membahas tentang “Tinjauan tentang kewenangan Kepolisian dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan” yang dipaparkan oleh pihak POLDA, yang diwakili oleh I Made Widia, S.H., M.H. Materi ketiga dipaparkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi, Purwanta Sudarmaji, S.H., M.H. Dan materi keempat tentang “Tugas Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Tingkat Pidana” ditutup oleh Achmad Paten Sili, S.H., M.H. selaku pihak dari Pengadilan Negeri Denpasar. (sn)

You May Also Like