Siapakah Rektor Unud Selanjutnya?

DENPASAR – Masa jabatan Rektor Universitas Udayana (UNUD)  Prof. Dr. dr. A. A. Raka Sudewi, Sp.S (K) akan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 367/M/KPT.KP/2017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana Periode Tahun 2017-2021. Kini, pemilihan Rektor Universitas Udayana periode tahun 2021-2025 pun menuju perhelatannya.

Wakil Rektor Bidang Akademik– Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng merupakan salah satu kandidat calon rektor Universitas Udayana yang diketahui saat ini.

Universitas Udayana  sedang melaksanakan perpanjangan penjaringan calon Rektor. Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemilihan Calon Rektor, dalam tahapan penjaringan ini wajib terdapat paling sedikit empat nama yang mendaftar. Karena pada saat tanggal 24 Februari 2021 calon yang mendaftar belum mencapai 4 orang, maka dilakukan perpanjangan penjaringan bakal calon rektor dari tanggal 1 – 9 Maret 2021. Hinga 24 Februari kemarin, dikonfirmasi telah terdapat tiga nama yang mendaftar sebagai bakal calon. Namun, selain Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik belum diketahui lagi nama-nama yang mendaftar sebagai bakal calon Rektor. “Terkait hal itu kita sudah tanyakan ke rektorat, sejauh ini informasi yang sudah valid hanyalah WR 1 saja, selebihnya masih dalam tahap pencarian informasi.”Ungkap Aditya Nur Febriansyah selaku ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (DPM PM) Unud.

Jadwal pelaksanaan pemilihan calon rector.

Ada tiga tahapan pemilihan Rektor. Saat ini, tahap yang sedang berlangsung berada di tahapan pertama, yakni penjaringan atau pendaftaran bakal calon rektor. Selanjutnya, tahapan yang kedua ialah sosialisasi dan penyampaian program kerja, kemudian dilanjutkan dengan tahap terakhir berupa hari H pemilihan rektor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan untuk menjadi calon Rektor Unud, berusia paling tinggi 60 tahun, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai koordinator program studi atau sebutan lain yang setara bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah,setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,  tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berpendidikan Doktor (S3), tidak pernah melakukan plagiarisme, dan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK atau LHKASN.

Rektor Udayana-Raka Sukadewi tidak dapat  mencalonkan lagi karena umur yang ditentukan sudah tidak sesuai dengan persyaratan.

Sesuai dengan peraturan yang ada saat ini, Prof Raka Sudewi  sudah berumur lebih dari 60 tahun, sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi. Pada periode sebelumnya (2017-2021), Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) unggul dengan memperoleh 107 suara dalam pemungutan suara pemilihan Rektor Unud periode 2017-2021. Adapun calon rektor yang saat itu ikut pemilihan, yakni Prof Dr drh I Made Damriyasa MS yang memperoleh 106 suara, Dr Drs AA Ngurah Gunawan MT memperoleh 32 suara. Prof Raka Sudewi unggul dari Prof Damriyasa dengan selisih suara hanya satu suara saja.

Kemenangan Prof Raka Sudewi saat itu, mengukuhkan sejarah sebagai perempuan pertama yang terpilih jadi Rektor Unud. Akademisi kelahiran 15 Februari 1959 asal Puri Kelodan,Kecamatan Ubud, Gianyar ini juga praktis mengukuhkan dominasi Fakultas Kedokteran sebagai Rektor Unud. Sepanjang sejarah sejak 1962, dari 11 tokoh yang berkuasa, tercatat hanya dua orang Rektor Unud dari luar Fakultas Kedokteran, yakni Prof Dr IB Mantra (dari Fakultas Sastra) dan Prf Dr Ir Nyoman Sutawan (dari Fakultas Pertanian).

Setelah proses penjaringan bakal calon Rektor nanti, tanggal 17 Maret akan dilakukan penetapan bakal calon rektor dan pengundian nomor urut dalam sidang senat khusus. Di tahapan selanjutnya, proses yang akan dilakukan adalah penyaringan serta pengundian nomor urut bakal calon rector 2021-2025 yang akan dilakukan pada tanggal 26 April 2021. Dalam tahap ini, proses dilakukan untuk mencari tiga orang calon rektor dalam sidang senat terbuka yang diikuti oleh berbagai elemen civitas akademika Unud.

Setelah itu, selanjutnya proses sosialisasi dan penyampaian program program kerja calon rektor mulai dari 10 Mei-30 Juni 2021, sampai akhirnya di pemilihan rektor tanggal 6 Juli 2021 dalam Sidang Senat Terbuka. Pemilihannya nanti bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri mempunyai suara 35% suara sedangkan anggota Senat 65%.

Penulis: Adhin

Penyunting: Fajar

You May Also Like