Sidang Umum: DPM Di-caretaker-kan

“DPM tidak dibubarkan tetapi di-caretaker-kan karena Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dianggap tidak mampu bekerja secara maksimal,” kata Hery mantan ketua DPM 2012/2013.

Berdasarkan hasil sidang umum yang berlangsung pada 2-3 Februari 2012 di Lantai 4 Student Center, salah satu agendanya adalah pembahasan terkait dengan reformasi organisasi di Universitas Udayana yang memutuskan  men-carataker-kan DPM. Caretaker adalah suatu organisasi dijabat oleh pejabat sementara yang bertugas untuk musyawarah mahasiswa/sidang dalam mempersiapkan pejabat yang baru, dimana masa caretaker berlangsung selama dua bulan.

Hery menjelaskan, bahwa DPM seharusnya diwakili oleh delegasi dari seluruh fakultas dan UKM yang ada di Universitas Udayana tetapi karena tidak semuanya mengirimkan delegasi, sehingga DPM tidak dapat bekerja secara maksimal.

“Tidak semua dari fakultas dan UKM mengirimkan delegasinya, jelas kami tidak dapat bekerja secara maksimal, lebih baik ditiadakan saja Dewan Perwakilan Mahasiswa ini,” kata Hery.

Selanjutnya peserta sidang akan membentuk sistem organisasi mahasiswa yang baru dimana selama proses pembentukan sistem organisasi tersebut peserta sidang sepakat untuk mengkaji ulang hasil rapat guna membuat sistem organisasi yang diperlukan. Dalam sidang umum itu juga terbentuk caretaker DPM yang diketuai Ida Bagus Raden R. Manuaba yang beranggotakan perwakilan dari fakultas FISIP, Kelautan, dan Kedokteran. (Asykur)

 

You May Also Like