SPP Tidak Naik, Uang Kuliah Tunggal Mencekik

Garansi sampai tahun 2013 tidak akan ada kenaikan SPP yang disampaikan pada acara Temu Rektor 6 Mei 2012 ternyata hanya permainan kata-kata, nyatanya muncul Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dibebankan mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.

Pengumuman SNMPTN jalur undangan pada minggu terakhir bulan Mei 2012 yang lengkap dengan persyaratan mendaftar ulang dan biaya yang harus dibebankan kepada calon mahasiswa baru menuang amarah lembaga mahasiswa di Udayana. Pasalnya baru awal Mei Rektor berjanji tidak akan menaikkan SPP hingga rektor turun jabatan pada tahun 2013. Ternyata keputusan tersebut hanya semata-mata permainan kata-kata yang digunakan untuk menenangkan galau mahasiswa perihal BLU (Badan Layanan Umum). “SPP tidak naik, SDPP boleh naik asal bahwa kenaikan itu jelas tujuananya, disetujui senat fakultas, kemudian disetujui oleh senat Universitas” kata Prof.Dr.dr. I Made Bakta, Sp.PD. (KHOM) menanggapi pernyataan ketua DPM dalam acara temu lembaga yang diadakan seusai temu dekan hari Jumat, 1 Juni 2012 tersebut.

Acara temu lembaga ini sendiri memang tidak direncanakan sebelumnya, terkait informasi pendaftaran ulang tersebut membuat BEM dan DPM harus bergegas mengadakan pertemuan ini. Pendaftaran ulang tadinya akan diadakan tanggal 5 Juni 2012, calon mahasiswa baru tidak perlu membayar uang pangkal pada awal masuk melainkan hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Terkait dengan keputusan biaya pendaftaran dengan sistem baru melalui uang kuliah tunggal ini tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Pihak rektorat langsung memutuskan dan membagikan pengumuman melalui website universitas Udayana. Walaupun ini hanya dibebankan pada calon mahasiswa baru jelas ini tetap membuat lembaga mahasiswa di Udayana geram, karena selisih antara uang kuliah mahasiswa lama dan mahasiswa baru nanti akan besar sekali sekitar 7-8 juta selama masa kuliah. Selain itu  memang berkaitan dengan pendidikan adalah tanggung jawab bersama untuk mengkawalnya.

“Uang kuliah tunggal instruksi lisan dari menteri dan Dirjen DIKTI,” kata Prof Bakta mengawali penjelasannya terkait UKT ini dalam pertemuan tersebut. Dalam hal ini Rektorat sendiri mengakui bahwa sosialisasi mengenai uang kuliah tunggal ini memang kurang, karena pertemuan dengan dekan dalam memutuskan UKT tersebut pada hari minggu. Menurut pihak rektorat yang diwakili oleh Rektor  diakui memang ada beberapa kenaikan ringan dari pemberlakuan UKT, tetapi dibanding universitas Udayana memang paling murah. Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa UKT juga akan meringankan mahasiswa baru karena Ada keringanan mencicil,  dan semua pungutan untuk mahasiswa baru sudah termasuk dalam UKT itu. Tetapi keputusan ini sendiri ternyata baru di tataran universitas Udayana, belum ada persetujuan dari pihak DIKTI berapa jumlah uang kuliah tunggal yang pantas dibebankan pada mahasiswa baru nanti.  Menurut Rektor PR II baru akan mengikuti rapat di Bandung mengenai hal ini pada 2 Juni 2012.

Dalam pertemuan tersebut Presiden BEM dan ketua DPM diberi kesempatan mengungkapkan pendapatnya terkait UKT seusai pemaparan dari rektor. Presiden BEM PM Udayana, Elbinsar Purba mempertanyakan surat edaran dari DIKTI terkait keputusan tersebut dan substansi dari UKT yaitu berkaitan angka-angka tersebut berasal darimana saja. Senada dengan Elbin, ketua DPM, Heri Indrawan meminta transparansi dari nominal-nominal untuk uang kuliah tunggal ini agar bisa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Transparansi dari pihak rektorat ini sangat penting karena dalam biaya kuliah tunggal ini banyak hal-hal kecil yang agak aneh apabila mengalami peningkatan. Seperti wisuda, KKN, bahkan besarnya pembayaran untuk premi asuransi Jiwa dan kesehatan pun harus naik padahal dari tahun ke tahun berkaitan dengan pelayanan ini tetap sama. Artinya mahasiswa tidak ada yang mendapat pelayanan lebih baik terkait hal ini walaupun biayanya terus naik. Bahkan total pembayaran dari semua biaya yang dibebankan juga harus dibulatkan. Fakultas yang tidak dibebani membayar SOP harus membayar SOP. Memang dalam pembayaran uang kuliah tunggal ini juga termasuk berkaitan dengan keputusan DIKTI yang mewajibkan mahasiswa yang lulus harus membuat jurnal ilmiah sehingga ada pembebanan biaya baru untuk karya imiah dan publikasi karya ilmiah. Tetapi seharusnya berkaitan dengan jurnal ilmiah tersebut bukan berarti pembenaran terhadap kenaikan biaya kuliah sebesar yang telah diputuskan tersebut.

Tetapi pertemuan tersebut pada akhirnya tidak memutuskan apapun, karena rektor menyerahkan keputusan UKT ini pada kesepakatan dalam pertemuan dengan senat tanggal 7 Juni 2012. Uang kuliah yang akan ditawarkan dalam rapat senat tersebut akan di sesuaikan dengan apa yang akan diputuskan pada pertemuan dengan DIKTI yang diwakili oleh pembantu rektor II. Mengenai penjelasan terhadap kenaikan SOP dan SPI di Fakultas masing-masing yang berbeda rektor memberikan kewenangan kepada masing-masing dekan untuk menjelaskan kepada lembaga kemahasiswaan di Fakultas. Keputusan tersebut senada dengan pendapat Ketut Suastika, Dekan Fakultas Kedokteran menyarankan untuk melaksanakan Pendaftaran kembali ditunda hingga setelah pertemuan senat tanggal 7 dan Pembayaran setelah ada keputusan dari DIKTI.

Walaupun rektor kekeuh dengan pernyataan bahwa SPP tidak naik namun nyatanya beban pembayaran SOP yang dinaikkan akan dibayarkan bersamaan dalam pembayaran SPP. Hal ini akan sangat terasa berat bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah kebawah. Jika dihitung lebih rinci biaya yang dibayarkan pada setiap semesternya akan lebih mahal tiga kali lipat dari jumlah yang sudah ditetapkan sebelum UKT.

HAPPY ARI SATYANI

You May Also Like