Tujuh Lima Dua Lima yang Bikin Dilema

(Dari kiri) kebag keuangan BAUK, kepala Bapsi, dan Moderator sedang memimpin jalannya rapat kerja gabungan, Jumat (8/4).
(Dari kiri) kebag keuangan BAUK, kepala Bapsi, dan Moderator sedang memimpin jalannya rapat kerja gabungan, Jumat (8/4).

 

“Menurut Dekanat kami pembagian anggaran adalah 60:40, bukan 75:25,” seru  lantang Dharma Gotama, perwakilan FIB Udayana pada acara Rapat Kerja Gabungan (Rakergab), Jumat (8/4) di Rektorat Universitas Udayana.

Pernyataan Dharma ini merupakan suatu bentuk kebingungan akan sistem yang berbeda-beda. Sebelumnya, pada kesempatan penyampaian materi sistem perencanaan dan penganggaran di Universitas Udayana oleh Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (Ka. BAPSI) disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber dana kegiatan kemahasiswaan. Dana PNBP ini datangnya dari pembayaran UKT. Kepala BAPSI menyampaikan bahwa dana ini memang dihimpun universitas, namun selanjutnya akan dikembalikan ke fakultas. Dana ini akan dibagi sesuai sistem. Sebanyak 75 % akan dibawa ke fakultas sementara sisanya 25% akan kembali ke pusat (red: universitas).

Sistem persentase 75 banding 25 ini pada kenyataannya tidaklah berlaku serempak. Terdapat beberapa fakultas yang yang tidak mendapat pembagian seperti ini. Salah satunya FIB, yang berdasarkan temu dekan fakultas tersebut, dinyatakan bahwa pembagian persentase justru sebanyak 60 banding 40. Hal ini kemudian yang membingungkan mahasiswa peserta rakergab. Menindaklanjuti hal ini, Pembantu Rektor III Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH, menyampaikan bahwa walaupun sistem tersebut telah dibuat namun memang tidak berlaku serempak. Suyatna menyatakan bahwa aturan di masing-masing fakultas tentu akan berbeda. Bagi Suyatna banyak hal yang dapat mempengaruhi ini.

“Perlu diketahui pula, ada dana lain yang juga harus dialokasikan fakultas seperti dana penelitian yang wajib dianggarkan sebanyak 15%,” papar Suyatna.

Menurut pemaparannya hal ini bisa menjadi salah satu alasan perbedaan pembagian persentase keuangan antar fakultas di lingkungan Udayana. Akibat alokasi 15% untuk penelitian, maka persentase dana ke fakultas yang semula 75% menjadi 60%. Sebagai tambahan, Suyatna menganjurkan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga mahasiswa untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut agar informasi yang ada tidaklah simpang siur.

“Kami juga tidak akan mengambil dana kalian, akan ada banyak lembaga yang mengawasi kami, KPK misalnya. Tanggungjawab kami begitu besar disini sehingga tidak akan berbuat demikian,” tegas Suyatna. (w).

You May Also Like