Bali Darurat Sampah, Mahasiswa Serbu Kantor DPRD Bali
“Ini akan menjadi bom waktu yang akan meledak kapanpun itu. Dan hari ini kami tegaskan bom itu meledak, dan kami akan menuntut segala hal yang berkaitan soal fasilitas untuk masyarakat dalam mengelola sampah,” tutur I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud).
Sekitar pukul 09.30 WITA, sekumpulan mahasiswa dengan almamater Universitas Udayana tampak berkumpul di sisi timur Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Renon, pada Rabu (22/04/2026). “Di aksi hari ini kita bakal ada long march juga iring-iringan dari parkiran timur Lapangan Renon menuju ke kantor DPRD. Kita menuntut untuk mengadakan dialog terbuka dengan stakeholder-stakeholder yang berkaitan (dengan—red) permasalahan-permasalahan sampah dan lingkungan hidup yang ada di Bali,” tutur Oka Paramahamsa atau acap disapa Gung Pram. Lebih lanjut, mahasiswa Fakultas Hukum Unud itu menyampaikan bahwa aksi tersebut diinisiasi oleh BEM Unud yang bersinergi dengan organisasi mahasiswa dari 13 fakultas serta sejumlah organisasi mahasiswa eksternal kampus lainnya.
Seusai long march, massa melakukan orasi secara silih berganti di depan pintu gerbang DPRD Bali. Rombongan mahasiswa kemudian memasuki kantor DPRD menuju wantilan untuk melanjutkan penyampaian aspirasi di hadapan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Ketua DLHK, serta jajarannya. Massa turut memasang beberapa spanduk di sekeliling gedung wantilan. Salah satunya, spanduk bertuliskan “BALI DARURAT SAMPAH!” dipasang menghadap massa.


Sementara itu, sebuah spanduk bertuliskan “OM SWASTYASTU IZIN MELAWAN PAK YAN” sempat dicopot oleh petugas. Namun massa bersorak meminta agar poster tersebut tetap dipasang. Lalu spanduk tersebut akhirnya kembali dipasang dan tetap terpampang selama audiensi berlangsung.
Tak berselang lama, Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama Ketua DPRD Provinsi Bali dan jajaran pemerintah daerah hadir untuk menemui massa aksi. Kedatangan mereka disambut riuh oleh mahasiswa yang memenuhi area wantilan.
Dalam aksi dialog terbuka itu, 7 perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas menyingkap persoalan sampah dari berbagai perspektif. Mulai dari ilmu hukum, politik, hingga kesehatan serta peternakan. Dengan diiringi seruan jargon “Hidup rakyat Indonesia! Hidup mahasiswa Indonesia! Merdeka!”, mereka bergantian menyampaikan pandangannya.
Ketua BEM Fakultas Hukum (FH), I Gusti Agung Roman Kertajaya menyampaikan bahwa kewajiban negara dalam menangani persoalan sampah dinilai belum berjalan secara optimal. Ia menjelaskan dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut bertentangan dengan beberapa asas penting seperti asas tanggung jawab negara, asas parsial hukum, dan asas manfaat hukum. “Namun di sini saya rasa realitasnya menunjukkan kewajiban masyarakat mulai berjalan, tetapi kewajiban negara belum optimal,” ujar Gung Roman dalam dialognya.
Rizqi Ramadhani selaku wakil ketua BEM Fakultas Peternakan turut mengutarakan persoalan sampah yang berdampak pada sektor peternakan. Ia menyoroti data mengenai sampah yang tak terkelola dengan baik di Bali sehingga berpindah di sembarangan tempat. Mulai dari laut, sungai, hingga hinggap di lingkungan peternakan. Rizqi menerangkan, “Beberapa studi kasus di lapangan menunjukkan bahwa ternak pemakan plastik dan limbah anorganik mengalami gangguan kekebalan penurunan produktivitas hingga kematian.” Ia kemudian menjelaskan bahwa dampak buruk yang diterima hewan ternak akan merugikan peternak serta masyarakat. “Apa Bapak Ibu mau, setiap hari Bapak Ibu makan daging, makan sate. Dagingnya terdapat sampah-sampah atau bahan-bahan yang bersifat kimia? Apakah teman-teman mau?” Tandas Rizqi.
Menanggapi aspirasi dari 7 mahasiswa, Koster mengawali dialognya dengan mengapresiasi mahasiswa yang telah berpartisipasi dalam memperhatikan masalah sampah tersebut. Gubernur Bali itu menyebut ia memahami bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat desa, kelurahan, desa adat, dan komunitas. Kemudian di pasar, hotel, mall, dan tempat umum lainnya. “Jadi, karena itulah pengolahan sampah dilakukan di Bali ini diselenggarakan secara bersama-sama,” ujar Koster.
Pada penghujung dialog terbuka, Ketua BEM Unud menyampaikan secara ringkas enam poin dalam policy brief (dokumen rekomendasi kebijakan—red) yang kemudian ditandatangani oleh Gubernur Koster pada penghujung acara. Rekomendasi yang disarankan seperti pembuatan kebijakan tentang percepatan pengelolaan sampah dan sistem audit, transformasi TPS menjadi TPS3R, pembentukan satuan tugas pengelolaan sampah, pembuatan kanal pelaporan yang langsung dibawahi oleh gubernur, hingga sosialisasi dan edukasi masyarakat. “Kami tidak butuh drama-drama di Provinsi Bali. Kami butuhnya penyelesaian permasalahan. Kami butuhnya fasilitas untuk menyelesaikan permasalahan” pungkas Gung Pram.
Penulis: Gung Putri & Gita
Penyunting: Christin
Reporter: Gung Putri, Gusti Ayu, Gita

