Permohonan Penangguhan Tahanan Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Sorot Hak Pendidikan TPW

Permohonan Penangguhan Tahanan Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Sorot Hak Pendidikan TPW

“Kami sangat berharap sekali, terdakwa saat ini seharusnya mengikuti pendidikan (tetapi) harus berada pada persidangan. Karena itu harapan kami, yang mulia, dapat memutuskan permohonan kami pada hari ini,” ujar penasihat hukum TPW ketika menanyakan perihal permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan di penghujung sidang keempat.

Penasihat hukum tahanan politik Tomy Wiria Priatna (TPW), kembali menanyakan keputusan dari permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap TPW dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang Kartika, pengadilan negeri Denpasar pada Selasa, (07/04/2026). Sebelumnya, permohonan tersebut telah diajukan dalam sidang pertama, kemudian tim kuasa hukum dipersilakan untuk mengumpulkan berkas administratif pada sidang ketiga. Namun dalam sidang keempat tersebut, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan tersebut sebab salah satu surat yang diserahkan, yakni surat keterangan dari kampus TPW dinilai tidak asli. “Kalau kami melihat itu gak asli. Kalau asli pasti kelihatan basah (tanda tangannya-red)” ujar hakim seusai menerima berkas administratif. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum TPW, I Made Ariel Suardana menyampaikan bahwa surat tersebut asli dan diperoleh dari kampus TPW yakni Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana (FISIP Unud), melalui perwakilan mahasiswa sosiologi.  “Memang tanda tangannya scan tapi nomor suratnya asli. Nomornya juga di-upload langsung oleh koprodi (koordinator program studi-red),” imbuh kuasa hukum TPW tersebut. 

Penasihat hukum TPW kemudian menyampaikan bahwa majelis hakim dapat menerima keterangan langsung dari perwakilan himpunan mahasiswa program studi sosiologi yang mengurus persuratan tersebut dan hadir dalam persidangan tetapi tak disetujui. 

Lebih lanjut, tim penasihat hukum TPW meminta majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan surat keterangan dari orang tua TPW serta surat dari advokat. Ia menjelaskan bahwa TPW sudah terlalu lama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga tidak dapat memperoleh haknya dalam mengikuti kegiatan di kampus. Terlebih, saat ini seharusnya TPW menempuh masa akhir kuliah dan menyiapkan tugas akhir (skripsi) di semester 8 ini. “Saat ini saya menetapkan untuk siap-siap proposal skripsi ya,” terang TPW ketika ditanya majelis hakim perihal aktivitas pendidikannya.

Kuasa hukum TPW juga menambahkan bahwa nantinya surat keterangan pihak kampus dapat dilanjutkan di luar persidangan. “Tapi paling tidak, dua persyaratan yang kami ajukan ini mohon dapat dipertimbangkan,” pinta Ariel Suardana. Kendati demikian, majelis hakim tetap belum mengabulkan surat permohonan penangguhan pengalihan tahanan TPW. 

Menanggapi hal tersebut, Ignatius Rhadite selaku kuasa hukum TPW menyampaikan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang, tak ada keharusan dalam melengkapi surat keterangan dari kampus. “Sepanjang ada jaminan yang diberikan oleh orang terdekat dalam hal ini, orang tua dan tim advokat maka cukup,” jelas Rhadite kala diwawancarai seusai persidangan. Ia melanjutkan, “Karena yang paling fundamental adalah bagaimana penjamin itu bisa memastikan yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan tetap tertib mengikuti persidangan,” papar Rhadite. Kuasa hukum TPW itu juga menyoroti bahwa pengabaian terus-menerus yang dilakukan oleh hakim adalah pelanggaran terhadap hak atas pendidikan. “Ketika hak untuk menempuh pendidikan, mengakses pendidikan itu itu dihalangi, maka terjadi pelanggaran di sini. Dan secara jelas hakim hari ini menjadi aktor pelanggaran terhadap akses pendidikan Tomy,” papar Rhadite.

Kemudian dalam sesi wawancara, Adinia selaku ketua Himasos Unud tahun 2026 menjelaskan bahwa proses pembuatan surat dilakukan dalam kondisi berdekatan dengan hari libur, sehingga tanda tangan koprodi pada dokumen yang diajukan masih dalam bentuk hasil scan. Ia menambahkan bahwa surat tersebut telah memperoleh persetujuan prodi dan tata usaha kampus. “Sekarang akan dibuatkan kembali surat dengan tanda tangan basah dari pihak dekanat,” pungkas Adinia (07/04/2026).  

Penulis: Gung Putri & Yoachin

Penyunting: Putri Wara

Reporter: Putri Wara, Gung Putri, Gusti Ayu, Adinda Khamila, Gita, Yoachin, Thiwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *