Aksi Kamisan ke-68 Desak Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat
Aksi Kamisan Bali ke-68 berlangsung di sisi selatan Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kamis (4/6/2026), menyoroti berbagai persoalan agraria yang saling berkaitan, mulai dari alih fungsi lahan, ketimpangan ekonomi pariwisata, kerusakan lingkungan, hingga lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat lokal.
Aksi dimulai sekitar pukul 17.00 WITA dengan pemasangan poster di sekitar lokasi kegiatan. Mengenakan pakaian serba hitam, peserta kemudian duduk melingkar dan bergantian menyampaikan refleksi mengenai kondisi Bali. Menurut penuturan Ardhana selaku koordinator umum Aksi Kamisan Bali hari itu, topik agraria dipilih karena berkaitan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada keesokan harinya.
“Jadi kami berinisiasi, sekarang lagi banyak ada isu lingkungan hidup juga, baik pengalihan fungsi lahan, udara kita tercemari karena PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap–red), belum lama ini ada wacana untuk membangun PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik–red) juga,” tutur Ardhana. Ia menambahkan bahwa meskipun telah mendapat penolakan dari masyarakat, sejumlah rencana pembangunan tetap berjalan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu keresahan utama yang dirasakan peserta aksi sepanjang bulan ini.
Salah seorang peserta menilai bahwa perkembangan sektor pariwisata selama ini belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat lokal. Ia menyoroti pembangunan fasilitas pariwisata yang kian masif, diiringi dengan berkurangnya lahan pertanian dan ruang terbuka hijau. Selain itu, keuntungan ekonomi yang dihasilkan industri pariwisata lebih banyak dinikmati oleh perusahaan besar dan pemilik modal dibandingkan masyarakat Bali secara umum. “Itu perlu kita pertanyakan teman-teman, dan juga ketika investasi itu sudah ada sebelumnya, investasi itu bakal terus berkembang, berkembang, dan berkembang sampai nanti bakal ada titik temu di mana kita itu sudah tidak punya apa-apa lagi, teman-teman,” papar peserta aksi.
Kritik juga disampaikan terkait lemahnya pengawasan dan regulasi pemerintah dalam mengendalikan laju pembangunan, terutama di wilayah Bali selatan yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hilangnya lahan pertanian tidak dapat dipahami sebagai dampak masuknya investor semata, tetapi pada ketidakmampuan sistem yang ada untuk menjamin kesejahteraan petani. Dalam jangka panjang, fenomena ini dikhawatirkan mempercepat penyusutan lahan pertanian sekaligus mengancam keberlanjutan sistem pangan lokal. “Tanah Bali hilang karena tidak diberi jaminan oleh negara bahwa mereka bisa hidup dari hasil sawahnya,” ujar seorang peserta dalam pemaparannya.
Berbagai proyek pembangunan juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis, mulai dari alih fungsi lahan hingga persoalan pencemaran lingkungan. Dalam diskusi, peserta lainnya menyinggung sejumlah peristiwa bencana seperti banjir yang melanda Bali pada 2025 dinilai menunjukkan lemahnya upaya mitigasi pemerintah dan perlindungan terhadap warga. “Waktu saya ke Pasar Kumbasari, teman-teman bisa cek sendiri ketika teman-teman ke Kumbasari, banyak ibu-ibu yang masih trauma. Mereka pada saat banjir kemarin itu kehilangan keluarganya, teman dagangnya ataupun bahkan pelanggannya,” terang peserta tersebut.
Di sela-sela sesi diskusi hari itu, aksi juga diselingi oleh nyanyian dan pembacaan puisi bertajuk “Sajak Sebatang Lisong” karya W.S. Rendra. Kemudian, di penghujung acara, peserta menyalakan lilin dan menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menjalankan reforma agraria di Bali.
Berikut isi 10 tuntutan dalam pernyataan sikap Aksi Kamisan Bali ke-68:
- Menuntut Pansus Trap DPRD Bali untuk membuka seluruh temuan, daftar pelanggaran, nama pihak terkait, dan rekomendasi kepada publik secara transparan.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten kota, ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mencabut izin bermasalah, membongkar bangunan ilegal, mengembalikan aset, dan memulihkan kawasan yang terbukti melanggar tata ruang.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, ATR/BPN, majelis desa adat, dan aparat penegak hukum untuk menjamin akses masyarakat adat terhadap pura, setra, jalan adat, sumber air, dan jalan sakral, serta menindak korporasi yang menutup, membatasi, atau mengkomersialisasi ruang adat seperti dalam kasus PT Jimbaran Hijau.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, ATR/BPN, dan instansi terkait untuk mengevaluasi total penguasaan lahan korporasi bermasalah, termasuk PT BTID di Pulau Serangan, PT Jimbaran Hijau, kawasan Batur, dan proyek lain yang mengancam tanah adat, tanah subak, serta ruang hidup masyarakat.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, dan pemerintah kabupaten kota untuk menghentikan alih fungsi sawah, subak, hutan, kawasan resapan, dan lahan produktif menjadi proyek pariwisata, properti, villa, resort, beach club, dan investasi eksklusif.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KLHK, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah pusat untuk menghentikan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang merusak pesisir, mangrove, terumbu karang, habitat penyu, ruang tangkap nelayan, dan akses masyarakat terhadap laut.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten kota, dan instansi lingkungan hidup untuk membatasi eksploitasi air oleh hotel, villa, resort, beach club, dan industri pariwisata yang memperparah krisis air bersih Bali.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, KLHK, dan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi izin lingkungan serta operasi PLTU Celukan Bawang yang mencemari udara, laut, dan mengancam kesehatan warga.
- Menuntut negara, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk melindungi petani, nelayan, dan masyarakat adat, masyarakat pesisir, warga lokal, aktivis lingkungan dan pembela HAM, atas perampasan ruang hidup, intimidasi, serta kriminalisasi.
- Menuntut presiden, kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, dan seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan reforma agraria serta menghentikan monopoli tanah oleh korporasi serta mengembalikan ruang hidup kepada rakyat.
Penulis: Gita
Penyunting: Debitasari
Reporter: Gung Putri, Gita

