Proyek Energi Gas di Bali Berpotensi Mengancam Lingkungan dan Hak Masyarakat

Proyek Energi Gas di Bali Berpotensi Mengancam Lingkungan dan Hak Masyarakat

LBH Bali, 350 Indonesia, dan Trend Asia meluncurkan laporan bertajuk “Bali, Surga yang Beranjak Hilang” Sabtu, 23 Mei 2026, di Berbagi Ruang dan Kopi, Denpasar. Laporan tersebut memaparkan arah kebijakan ketenagalistrikan di Bali yang dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan, sekaligus mendorong transisi energi yang tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi baru, tetapi juga pelibatan masyarakat secara bermakna dengan memperhatikan berbagai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.

Penggunaan gas di sektor ketenagalistrikan, selama ini dinilai berpotensi memperburuk krisis iklim yang dampaknya mulai dirasakan masyarakat Bali, seperti cuaca ekstrem, badai, tanah longsor, banjir, gelombang panas, hingga krisis air di sejumlah wilayah saat musim kemarau. Selain itu, pembangunan proyek pembangkit gas di Bali juga disebut kerap mengabaikan hak warga terdampak. 

Selama ini, Bali diproyeksikan sebagai contoh transisi energi di Indonesia melalui berbagai kebijakan pendukung, seperti Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Peraturan Gubernur terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan Pergub tentang Bali Energi Bersih. Saat ini, Bali telah ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Energi Bersih, namun pemerintah dinilai masih memberikan porsi besar pada energi gas dalam rencana penambahan infrastruktur listrik di Bali.

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, mengatakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan proyek infrastruktur listrik kerap terjadi karena tidak adanya ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat dalam kebijakan sektor energi. “Pelanggaran HAM dalam pembangunan proyek infrastruktur listrik kerap terjadi karena tidak ada ruang partisipasi bermakna masyarakat dalam kebijakan sektor energi,” ujar Rezky. Menurutnya, masyarakat umumnya baru mengetahui rencana proyek ketika telah memasuki tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara keputusan pengembangan proyek sudah lebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

LBH Bali juga menyoroti persoalan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Pemaron yang disebut menghadapi berbagai masalah sejak tahap perencanaan, termasuk dugaan ketidakpatuhan terhadap perizinan dan tata ruang, konflik dengan masyarakat, hingga pencemaran laut yang berdampak pada kesehatan serta aktivitas ekonomi warga. Permasalahan serupa juga disebut terjadi pada proyek terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Pengkampanye Energi Fosil Trend Asia, Novita Indri Pratiwi, menilai penggunaan energi gas sebagai jembatan transisi energi patut dipertanyakan karena tetap merupakan energi fosil yang berkontribusi terhadap krisis iklim. “Ketidakbijakan pemerintah dalam menyusun agenda transisi energi dengan masih memberikan ruang bagi energi fosil seperti gas, berpotensi akan meningkatkan kerentanan kita atas bencana iklim yang makin sering terjadi,” tutur Novita.

Di sisi lain, Bali dinilai memiliki potensi energi terbarukan yang besar. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Bali memiliki potensi minihidro dan mikrohidro sebesar 15 MW (megawatt), energi angin 1.019 MW, serta energi surya 1.254 MW. Studi terbaru juga menunjukkan potensi tenaga surya di Bali mencapai 21,21 GW (gigawatt), dengan 4,89 GW di antaranya merupakan potensi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap.

Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko, mengatakan rencana pembangunan PLTGU justru akan menghambat pengembangan energi terbarukan dan menjauhkan Bali dari kemandirian energi. “Untuk mewujudkan kemandirian energi di Bali, tidak hanya pembangkitnya yang ada di Bali, tetapi pilihan sumber energinya harus terbarukan yang dibangun secara terdesentralisasi,” tutup Suriadi.

Penulis: Risty

Penyunting: Gita

Sumber: Rilis pers YLBHI-LBH Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *