Memutarbalikkan Zona Hijau: Penyelewengan Tata Ruang dan Penggusuran Petani untuk GOR Gianyar

Memutarbalikkan Zona Hijau: Penyelewengan Tata Ruang dan Penggusuran Petani untuk GOR Gianyar

(Sumber: Dokumentasi pribadi)

Dari Rekayasa Regulasi hingga Banjir Bandang; Ketika 19 Hektar Sawah Dilindungi Dikorbankan untuk Investasi.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Bali pada September 2025 menyisakan duka mendalam. Data BPBD Provinsi Bali mencatat 17 korban jiwa, dengan Kabupaten Gianyar menjadi salah satu wilayah dengan kerusakan infrastruktur dan korban jiwa tertinggi akibat banjir bandang. Lumpur bercampur material bangunan mengalir deras merendam rumah-rumah warga hingga merusak akses jalan utama. Lumpur itu bukan hanya berasal dari sedimentasi sungai, tetapi juga dari genangan air hujan yang kehilangan tempat resapan. Di tengah upaya pemulihan pasca bencana, para akademisi dan pegiat lingkungan seperti Walhi Bali menyoroti satu akar masalah utama yang selama ini diabaikan pesatnya alih fungsi lahan sawah menjadi beton dan bangunan (Naufal, 2025).

Kabupaten Gianyar, adalah salah satu daerah dengan angka alih fungsi lahan sawah tertinggi di Bali (1.745,8 hektare periode 2019-2024), menjadi episentrum krisis ini (Gunarta, 2025). Salah satu alih fungsinya adalah proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan. Di atas lahan seluas 19 hektar yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan, pemerintah justru “memoles” regulasi agar proyek tampak legal, mengesampingkan hak petani, dan mengabaikan bahaya ekologis yang kini mulai terlihat nyata.

Dua Wajah Alih Fungsi Lahan di Gianyar

Sebagai bagian dari investigasi, kami melakukan studi perbandingan untuk menguji apakah praktik “harga murah” dan penekanan terhadap petani hanya terjadi pada proyek GOR, ataukah merupakan pola sistematis dalam setiap proyek pemerintah. Kami membandingkannya dengan proses pengadaan lahan untuk Proyek Parq (sebuah kawasan komersial terpadu di Ubud).

Tabel 1. Perbandingan Proyek GOR Bakbakan dan Proyek Parq

IndikatorProyek GOR Bakbakan (Objek Investigasi)Proyek Parq (Pembanding)
LokasiDesa BakbakanKecamatan Ubud
Luasan lahan19 Hektar
6,5 Hektar
Status awalLSD / Zona Irigasi & Tanaman
Pangan (Perbup No. 2 & 7/2023)

Zona Campuran /
Perdagangan (Sesuai RDTR)
Harga ganti rugiRp52 – 53 Juta / are (Jauh di bawah
NJOP dan harga pasar)
Rp180 – 200 Juta / are
(Mendekati harga pasar dan
NJOP)
MekanismeDipaksakan via Konsinyasi; warga
ada yang mengaku dipaksa
menandatangani dokumen
sosialisasi awal.
Negosiasi bertahap;
komunikasi dua arah
intensif
Kondisi terkini7 pemilik lahan menolak (per
Februari 2026); kasus masuk
pengadilan.
Pemberhentian kegiatan
berusaha dan penutupan
tempat usaha PARQ Ubud
pada 2025 karena tidak
sesuai dengan ketentuan
pasal 19 ayat 3 pada
Peraturan Daerah Kabupaten
Gianyar no 15 Tahun 2015
Tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman
Masyarakat dan Peraturan
Daerah Kabupaten Gianyar
no 2 tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Risiko. Kemudian
dibeli investor Rusia lain.

Regulasi Dipoles untuk Kepentingan Proyek

(Sumber: Dokumentasi pribadi)

Dugaan rekayasa regulasi dalam proyek GOR Bakbakan bermula dari serangkaian perubahan peraturan daerah yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.

1. Status Awal (Lindung)

Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2023, wilayah Desa Bakbakan secara tegas diperuntukkan sebagai kawasan irigasi dan zona tanaman pangan. Secara hukum, status ini secara otomatis mengklasifikasikan lahan tersebut sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan demi ketahanan pangan.

2. Perubahan Mencurigakan pada 2024

Pada 17 September 2024, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengeluarkan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan GOR. Pelok ini dimungkinkan secara administratif melalui penerbitan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gianyar. Dokumen ini mengubah peruntukan zona hijau tersebut menjadi Sarana Pelayanan Umum (SPU).

Praktik “mengubah aturan di tengah jalan” ini dikritik keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Pihak pemda, dalam hal ini Dinas PUPR, bersikukuh bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan dapat diverifikasi melalui sistem OSS. Namun, para petani yang diwawancarai mengaku tidak pernah dilibatkan secara substantif dalam perubahan zona yang menentukan nasib tanah mereka.

Suara Petani di Tengah Mesin Birokrasi

Salah seorang pemilik lahan yang setia memperjuangkan kepemilikan tanahnya adalah Ketut Dharmawan. Ia bersama pemilik lahan lainnya yang menolak pembangunan gelanggang olahraga mengajukan audiensi ke Gubernur, mereka di advokasi oleh LBH Bali. Saat ini ia dan kawan-kawan masih memperjuangkan lahannya agar berstatus di luar penlok. Meski bukan menjadi sumber penghasilan utama, sejak kecil hidup di antara riuh sektor pertanian, Pak Ketut menyampaikan kesedihan dan keprihatinannya terhadap luas lahan yang terus berkurang di Desa Bakbakan.

“Karena itu warisan, saya enggak tega menjualnya, kalau memang bisa ya saya beli lagi, daripada.., kalau menjual warisan itu, itu keputusan terakhir itu.”

Pertama kali mendengar soal penetapan lokasi di tahun 2024, ia bertutur bahwa belum pernah menandatangani terkait penlok karena jika melakukan hal tersebut artinya perjuangan untuk menolak telah usai. Bersama pemilik lahan lainnya, area milik Ketut Dharmawan ditandai dengan warna kuning, dan beberapa lainnya bertanda silang, yang berarti area lahan tersebut tidak boleh disentuh pembangunan. Beliau juga memaparkan bahwa selain karena kekhawatiran akan hilangnya nilai kebersamaan dan spiritual terkait pertanian dan Subak, alasan lainnya beberapa warga masih menolak adalah terkait penetapan harga, ia berpendapat bahwa harga yang ditetapkan jauh dari nilai NJOP.

“Masalah harga itu katanya bisa di nego katanya waktu itu, pada akhirnya kan enggak, final akhirnya, saya tanya Pak Yan, karena sudah kadung (terlanjur) menandatangani itu dah gitu menurut Pak Yan.”

Harga yang ditetapkan berbeda tergantung jenis lahan, namun angkanya berkisar Rp52-53 juta per are. Angka ini jauh di bawah harga pasar yang oleh beberapa warga disebut mencapai Rp100-130 juta per are. Mereka yang menolak pun mengajukan dua opsi ke Dinas PERKIM yakni menaikkan harga atau lahan dikeluarkan dari penlok. Namun, pemerintah bersikukuh dengan hasil appraisal. Pria yang akrab disapa Ketut itu merasakan adanya ikatan tersendiri dengan tanah yang telah diwariskan, di mana kelangsungan Subak juga dipertaruhkan di sana.

Bagian 4: Ancaman Bencana & Peringatan Yang Tak Diindahkan

Disisi lain, seorang warga lainnya yang akrab disapa Mangku Rata (seorang tetua adat yang juga aktif mengawal isu lingkungan) memaparkan pendapatnya terkait pembangunan Gor dari segi nilai kultural dan fungsi ekologis. Ia mempertanyakan urgensi pembangunan yang seolah-olah tidak mengedepankan kelangsungan pertanian.

“Yang kedua, kalau daerah di sana itu daerah LSD, apakah memang itu sudah bisa ada izin kuning? Kalau misalnya sudah kuning, lalu kuningnya itu bagaimana prosesnya? Ya, sebab kalau untuk LSD dan menjadikan kuning, itu kan harus membuka sistem.”

Kekhawatiran Mangku Rata bukan tanpa dasar. Banjir bandang yang melanda Gianyar pasca alih fungsi lahan massal menjadi bukti nyata. Pada September 2025, air bah dan lumpur dari wilayah utara Gianyar mengalir deras. Walhi Bali secara gamblang menyatakan bahwa berkurangnya lahan hijau dan penyempitan sungai akibat alih fungsi lahan adalah biang keladi utama bencana tersebut. Bayangkan jika 19 hektare sawah produktif di Bakbakan yang berfungsi sebagai “spons” penyerap air diubah menjadi stadion beton dan aspal. Risiko peningkatan debit air (run off) yang mengalir ke pemukiman di hilir (termasuk Denpasar dan Gianyar sendiri) akan meningkat drastis, memperparah potensi banjir yang sudah terjadi.

“Besar harapan saya, mahasiswa itu, agar memperhatikan juga yang dulu gitu. Soal kita di Bali jangan sampai ada perusakan, ada pengikisan fungsi Subak, Subak yang sudah dari dulu kita wariskan. Pertama, kita kalau bicara masalah ketahanan pangan, ini sangat penting.” – Mangku Rata.

Salah satu tindakan yang sudah dilakukan oleh pria yang juga berkecimpung di kebudayaan ini adalah mengirim surat pertimbangan ke instansi terkait salah satunya Kementerian Pertanian dan Kementerian Ekonomi. Ia begitu berharap terkait pembangunan Sport Center ini lebih dikaji terkait dampak lingkungan, seperti banjir, serta dari aspek ketahanan pangan, hingga kelangsungan budaya di Pulau Dewata.

Berbeda dengan warga, dari pihak Perkim sendiri memaparkan bahwa terkait harga yang ditetapkan oleh tim appraisal sudah melalui transparansi dan pertimbangan yang ada, begitu pula dengan aspek lingkungan (AMDAL) sudah dikaji pula oleh instansi terkait seperti Universitas Udayana. Pemerintah Gianyar juga mengklaim bahwa secara makro, alih fungsi lahan terjadi karena petani beralih ke hortikultura yang lebih menguntungkan, bukan karena penggusuran proyek bangunan.

Salah seorang pemilik lahan yang setia memperjuangkan kepemilikan tanahnya adalah Pak Ketut Dharmawan, ia bersama pemilik lahan lainnya yang menolak adanya pembangunan gelanggang olahraga mengajukan audiensi ke Gubernur, mereka diadvokasi oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Saat ini ia dan kawan-kawan masih memperjuangkan lahannya agar berstatus diluar penlok. Meski bukan menjadi sumber penghasilan utama, sejak kecil hidup di antara riuh sektor pertanian, ia menyampaikan kesedihan dan keprihatinannya terhadap luas lahan yang terus berkurang di Desa Bakbakan.

“Karena itu warisan, saya enggak tega menjualnya, kalau memang bisa ya saya beli lagi, daripada.., kalau menjual warisan itu, itu keputusan terakhir itu.”

Pertama kali mendengar soal penetapan lokasi di tahun 2024, ia bertutur bahwa belum pernah menandatangani terkait penlok karena jika melakukan hal tersebut artinya perjuangan untuk menolak telah usai. Bersama pemilik lahan lainnya, area milik Ketut Dharmawan ditandai dengan warna kuning, dan beberapa lainnya bertanda silang, yang berarti area lahan tersebut tidak boleh disentuh pembangunan. Beliau juga memaparkan bahwa selain karena kekhawatiran akan hilangnya nilai kebersamaan dan spiritual terkait pertanian dan Subak, alasan lainnya beberapa warga masih menolak adalah terkait penetapan harga, ia berpendapat bahwa harga yang ditetapkan jauh dari nilai NJOP.

“Masalah harga itu katanya bisa di di nego katanya waktu itu, pada akhirnya kan enggak, final akhirnya, saya tanya Pak Yan, karena sudah kadung (terlanjur) menandatangani itu dah gitu menurut Pak Yan.”

Harga yang ditetapkan berbeda tergantung jenis lahan, misalnya apakah lahan produktif atau tidak? Adapun harga yang ditetapkan berkisar 52 juta per are dan itu jauh dari harga pasar yang biasanya di angka 80 juta per are. Mereka yang menolak pun mengajukan dua opsi ke Dinas PERKIM, menaikkan harga atau lahan dikeluarkan dari penlok. Adapun solusi yang dilakukan pemilik lahan terdampak adalah membeli lahan pengganti, meski begitu terdapat beberapa kendala yang perlu dipertimbangkan seperti jarak yang jauh dan harga yang jauh lebih tinggi.

Pria yang akrab disapa Ketut itu merasakan adanya ikatan tersendiri dengan tanah yang telah diwariskan bertahun-tahun itu, menurutnya penolakan datang dari hati, bukan hanya karena persoalan harga yang ditetapkan ataupun lahannya yang masih berstatus produktif, tetapi juga bagaimana lahan pertanian telah menghidupi masyarakat sejak dahulu kala, dimana kelangsungan Subak juga dipertaruhkan disana.

Disisi lain, seorang warga lainnya yang akrab disapa Mangku Rata memaparkan pendapatnya terkait pembangunan Gor dari segi nilai kultural dan fungsi ekologis. Ia mempertanyakan urgensi pembangunan yang seolah-olah tidak mengedepankan kelangsungan pertanian di Desa Bakbakan itu sendiri. Terutama terkait lahan pertanian yang berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

“Yang kedua, kalau daerah di sana itu daerah LSD, apakah memang itu sudah bisa ada izin kuning? Kalau misalnya sudah kuning, lalu kuningnya itu bagaimana prosesnya? Ya, sebab kalau untuk LSD dan menjadikan kuning, itu kan harus membuka sistem.”

Pria paruh baya itu berharap masyarakat dan anak muda bisa lebih kritis terhadap dampak lingkungan dari suatu pembangunan, ia juga khawatir akan keberlanjutan pangan, dan budaya terkait adanya warisan sistem Subak.

“Besar harapan saya, mahasiswa itu, agar memperhatikan juga yang dulu gitu. Soal kita di Bali jangan sampai ada perusakan, ada pengikisan fungsi Subak, Subak yang sudah dari dulu kita sudah wariskan. Pertama, kita kalau bicara masalah ketahanan tangan, ini sangat penting.”

Salah satu tindakan yang sudah dilakukan oleh pria yang juga berkecimpung di kebudayaan ini adalah mengirim surat pertimbangan ke Instansi terkait salah satunya Kementerian pertanian dan Kementerian Ekonomi. Ia begitu berharap terkait pembangunan Sport Center ini lebih dikaji terkait dampak lingkungan, seperti banjir, serta dari aspek ketahanan pangan, hingga kelangsungan budaya di Pulau Dewata.

Berbeda dengan warga, dari pihak Perkim sendiri memaparkan bahwa terkait harga yang ditetapkan oleh tim appraisal sudah melalui transparansi dan pertimbangan yang ada, begitu pula dengan aspek lingkungan (AMDAL) sudah dikaji pula oleh instansi terkait seperti Universitas Udayana.

Hal semacam ini sebenarnya bukan hal baru di Bali, pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara pandang antara pemerintah dan sebagian masyarakat. Pemerintah melihat pembangunan sebagai upaya peningkatan fasilitas publik dan kemajuan daerah, sedangkan warga yang menolak memandang tanah sebagai ruang hidup yang memiliki nilai sosial dan budaya yang tidak dapat sepenuhnya diganti melalui kompensasi materi. Di sinilah letak persoalan utama pembangunan di Bali: benturan antara logika pembangunan modern dengan nilai-nilai agraris dan budaya lokal yang telah hidup selama ratusan tahun.

Situasi ini juga memperlihatkan bahwa AMDAL dan appraisal sering kali belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Secara administratif, sebuah proyek bisa saja dinyatakan layak. Namun secara sosial dan kultural, masyarakat tetap dapat merasa kehilangan. Apalagi di Bali, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi bagian dari hubungan spiritual dan identitas komunal masyarakat.

Sebenarnya, jika ditelaah semakin dalam, kasus proyek Gor Bakbakan dan juga kasus Parq di Ubud yang dijuluki kampung rusia semakin relevan antara satu sama yang lainnya. PARQ awalnya dipromosikan sebagai simbol modernitas baru di Bali: kawasan hunian, coworking space, wellness center, dan pusat komunitas internasional. Namun di balik citra modern tersebut, pemerintah menemukan berbagai pelanggaran tata ruang dan dugaan alih fungsi lahan pertanian. Kasus itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi. Polisi menyebut pembangunan dilakukan di atas lahan LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Dalam dakwaan persidangan, disebutkan bahwa pembangunan vila, spa, dan fasilitas lainnya dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan tata ruang kawasan. Pemerintah Kabupaten Gianyar bahkan telah beberapa kali memberikan surat peringatan sebelum akhirnya kawasan tersebut ditutup. Secara bentuk, PARQ dan GOR Bakbakan memang berbeda. Yang satu proyek investasi swasta berbasis pariwisata internasional, sedangkan yang lain merupakan proyek fasilitas publik daerah. Namun keduanya memperlihatkan pola yang serupa: sawah diposisikan sebagai ruang cadangan pembangunan. Logika seperti ini perlahan mengubah cara pandang terhadap tanah di Bali. Sawah tidak lagi dipahami sebagai ruang produksi pangan dan identitas budaya, melainkan aset yang sewaktu-waktu dapat dikonversi ketika pembangunan dianggap lebih menguntungkan.

Padahal Bali selama ini menjual citra budaya dan lanskap agrarisnya sebagai daya tarik utama pariwisata. Ironisnya, justru fondasi budaya tersebut yang perlahan terkikis oleh pembangunan itu sendiri. Kasus PARQ menjadi contoh paling jelas bagaimana pembangunan yang terlalu agresif akhirnya justru berujung konflik hukum dan sosial. Tetapi kasus Bakbakan menunjukkan bentuk persoalan yang lebih halus dan lebih sulit dibaca: ketika negara menggunakan narasi “kepentingan umum” untuk membenarkan perubahan fungsi ruang agraris. Di sinilah letak dilema pembangunan di Bali hari ini. Ketika proyek swasta mengambil sawah, masyarakat mudah menyebutnya kapitalisasi ruang. Namun ketika proyek pemerintah melakukan hal yang sama atas nama fasilitas publik, kritik sering kali dianggap sebagai bentuk anti-pembangunan.Padahal substansi persoalannya tetap sama: semakin sedikit ruang agraris yang tersisa.

Persoalan ini menjadi lebih kompleks karena masyarakat Bali sendiri berada dalam situasi ekonomi yang tidak mudah. Banyak petani akhirnya memilih menjual tanah karena sektor pertanian semakin tidak menjanjikan secara ekonomi. Dalam diskusi publik di media sosial, bahkan muncul pandangan bahwa tanpa perlindungan dan dukungan nyata terhadap petani, larangan alih fungsi lahan hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Artinya, masalah alih fungsi lahan tidak bisa hanya diselesaikan dengan larangan atau penertiban. Negara juga perlu menjawab mengapa bertani semakin tidak mampu menjamin hidup masyarakat. Karena itu, polemik GOR Bakbakan sebenarnya bukan sekadar konflik soal pembangunan satu gedung olahraga. Ia adalah refleksi dari krisis yang lebih besar: benturan antara pembangunan modern dengan keberlangsungan ruang hidup agraris di Bali.

Dan jika sawah terus dipandang sebagai ruang kosong yang menunggu untuk dibangun, maka Bali perlahan akan kehilangan hal yang selama ini membuatnya berbeda: hubungan antara manusia, tanah, dan budaya yang hidup di atasnya. Karena itu, pembangunan di Bali seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan syarat administratif semata. Partisipasi masyarakat perlu benar-benar dijadikan dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas. Jika tidak, pembangunan hanya akan melahirkan konflik baru dan mempercepat hilangnya ruang-ruang agraris yang selama ini menjadi fondasi budaya Bali sendiri.

Harapan

(Sumber: Dokumentasi pribadi)

Setiap jengkal tanah di Pulau Dewata, terkhususnya Kabupaten Gianyar memang tidak terlepas dari ancaman alih fungsi lahan, begitu pula dengan Desa Keliki di Kecamatan Tegallalang. Namun di sisi lain desa ini seolah memberikan gambaran masa depan yang cerah mengenai kelangsungan Subak, bagaimana tidak? ketika regulasi dipatuhi, teknologi dengan alam saling berdampingan, tidak ada yang mustahil. Salah satu Pekaseh, Wayan Nadra mengungkapkan bahwa semenjak adanya penetapan LSD yang dalam penerapannya dipatuhi dengan baik, makelar tanah jauh berkurang, laju alih fungsi lahan lebih terkendali, bukan hanya itu kehadiran PLTS yang merupakan kerjasama dengan PT Pertamina memberikan semangat baru bagi para petani sejak pertama kali didirikan. Dapat kita lihat dari Desa Energi Berdikari Keliki bahwa ketika regulasi dan modernisasi berjalan beriringan maka alam juga akan senantiasa terjaga.

Salah satu karya Tim Pers Akademika pada AJW BaleBengong 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *