Kata Ahli di Sidang TPW: Kritik terhadap Lembaga Negara Bukan Ujaran Kebencian
Sidang lanjutan kasus tahanan politik (tapol) Bali, Tomy Priatna Wiria (TPW), digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis, 25 Juni 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian lanjutan dari pihak TPW dengan menghadirkan dua ahli, yakni berinisial N.H. dari Komisi Pencari Fakta (KPF) dan Bivitri Susanti selaku pakar hukum tata negara dan HAM sekaligus akademisi di Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Sidang hari itu dimulai sekitar pukul 10.35 WITA dengan pemeriksaan keterangan N.H yang menjelaskan bahwa Komisi Pencari Fakta (KPF) melakukan investigasi terhadap gelombang demonstrasi Agustus–September 2025 di 18 provinsi Indonesia, 15 kota, dan 3 negara seperti Hongkong, Australia, dan Malaysia, dengan menggabungkan metode konvensional seperti investigasi lapangan, wawancara, dan metode digital melalui OSINT (Open Source Intelligence).
Dalam laporan KPF berjudul “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi” menunjukkan aksi tersebut dipicu oleh akumulasi ketegangan sosial, ekonomi, dan politik yang kemudian memuncak setelah kematian seorang demonstran. KPF menemukan bahwa demonstrasi melibatkan beragam kelompok masyarakat dan mengalami eskalasi dari aksi damai menjadi kerusuhan yang diwarnai bentrokan, penjarahan, serta pembakaran fasilitas publik. Selain itu, KPF menduga adanya operasi terorganisir sebelum, selama, dan setelah aksi, termasuk upaya provokasi, mobilisasi massa oleh aktor tertentu, serta pengalihan tanggung jawab kepada aktivis dan peserta aksi. Di ruang digital, KPF juga menemukan peran akun bot berbasis akal imitasi (AI) yang menyebarkan disinformasi, membajak narasi gerakan, dan memperkeruh situasi selama gelombang demonstrasi berlangsung.
N.H menilai penegakan hukum pasca-demonstrasi lebih banyak menyasar individu yang berada di lapangan, termasuk peserta aksi, warga yang ikut terlibat secara spontan, hingga pihak yang hanya mendokumentasikan atau mengunggah peristiwa yang terjadi. Menurutnya, aparat belum secara serius menelusuri atau menindak aktor-aktor yang diduga memiliki kapasitas untuk memobilisasi massa maupun memicu eskalasi situasi. “Jadi itu yang kita sayangkan dan itu menjadi rekomendasi kami kepada kepolisian dan pemerintah,” ucap N.H.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan ahli kedua sekitar pukul 14.48 WITA. Dalam keterangannya, Bivitri Susanti menegaskan beberapa poin penting dalam kasus aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 hingga kasus TPW. Mulai dari loncatan logika hukum (sebab-akibat) yang terlalu jauh, batasan antara kritik dan ujaran kebencian, perlindungan terhadap pembela HAM, hingga peran negara yang belum hadir sepenuhnya sebagai duty bearer (pemangku kewajiban).
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 tidak hanya berlangsung di Bali, melainkan terjadi secara luas di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, menurut Bivitri, akan keliru apabila rangkaian peristiwa tersebut dalam proses peradilan hanya dibebankan kepada beberapa individu termasuk para terdakwa, tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas. “Sebenarnya kalau diletakkan dalam proses peradilan, kita akan sesat secara logika ya. Karena berbagai macam hal yang terjadi pada hari-hari itu dibebankan pada pundak beberapa orang seperti terdakwa pada hari ini,” kata Bivitri.
Lompatan logika yang dimaksud dalam kasus TPW adalah mengaitkan secara langsung sebuah poster ajakan konsolidasi dengan tindakan kekerasan atau perusakan yang terjadi di lapangan. Pembuatan poster, termasuk poster digital, adalah bagian dari komunikasi dan ekspresi. Poster yang dipersoalkan pada kasus TPW terkait penghasutan, berisi seruan konsolidasi dan dinilai bukanlah instruksi konkret untuk melakukan tindakan kekerasan atau perusakan. Selain itu, konsolidasi pada hakikatnya adalah ruang diskusi untuk membicarakan keresahan bersama.
Bivitri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-VII/2009 yang meneliti Pasal 160 KUHP lama, yang dalam hal ini, MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan pasal penghasutan telah bergeser dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana atas penghasutan kecuali tindakan tersebut secara nyata dan langsung berhasil mengakibatkan tindak pidana, kekerasan, atau permusuhan. “Itu yang tadi saya katakan dengan logika hukumnya terlalu terlalu jauh untuk mengaitkan secara langsung antara poster ajakan konsolidasi dengan sebuah kekerasan yang terjadi di lapangan,” ucap Bivitri.
Bivitri turut menjelaskan perbedaan mendasar antara kritik dan ujaran kebencian (hate speech). Menurutnya, kritik ditujukan kepada penyelenggara negara atau institusi negara sebagai bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Sementara itu, ujaran kebencian menyasar individu atau kelompok dengan identitas tertentu, seperti suku, agama, dan ras. Sehingga, meskipun kritik disampaikan dengan bahasa yang keras, kasar, atau menggunakan simbol dan metafora tertentu, hal tersebut tetap merupakan bentuk ekspresi yang berbeda dengan ujaran kebencian yang bersifat pribadi, karena lembaga tidak memiliki emosi untuk merasa terhina.“Tapi ketika berekspresi terhadap kemarahan-kemarahan tertentu, bukan berarti itu melanggar hukum. Mungkin dia melanggar adab kesopanan, tapi dia tidak melanggar hukum,” tutur Bivitri.
Dalam menentukan apakah suatu ekspresi dapat dikategorikan sebagai hate speech, ada enam parameter yang harus dipenuhi dalam Rabat Action Plan, yaitu konteks, pembicara, niat, isi konten, skala penyebaran, dan kemungkinan timbulnya dampak buruk atau kekerasan. Keenam unsur tersebut, menurutnya, harus diuji secara kumulatif sebelum suatu pernyataan dapat dinyatakan memenuhi unsur ujaran kebencian yang sah untuk dibatasi oleh negara.
Bivitri juga menyoroti peran negara sebagai pemangku kewajiban yang dinilai belum optimal dalam melindungi dan memenuhi hak warga negara. Menurutnya, hal itu terlihat dari minimnya ruang penyaluran aspirasi, belum terungkapnya fakta secara utuh terkait peristiwa Agustus 2025, serta kecenderungan membebankan tanggung jawab kepada individu tertentu. Ia juga menilai respons negara terhadap kritik publik dan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak yang terlibat dalam demonstrasi, masih belum konsisten. “Dalam konteks Agustus 2025, negara sebagai duty bearer seharusnya memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Bivitri.
Penulis: Gita
Penyunting: Adi Dwipayana
Reporter: Gita, Gung Putri, Satya

