Disekap 3 Hari, Disiksa 10 Polisi: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Suparta
Setelah mengalami penyiksaan hingga cacat permanen, permohonan praperadilan I Wayan Suparta ditolak Hakim Pengadilan Negeri Semarapura.
Sidang praperadilan I Wayan Suparta (48), dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN, kini memasuki babak akhir. Agenda putusan sidang soal kasus upaya paksa penggeledahan, penangkapan, serta penyiksaan yang dilakukan Polres Klungkung ini berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2025.
Pengadilan Negeri Semarapura memutus permohonan praperadilan Suparta tidak dapat diterima. Hakim tunggal Agewi menilai dalil yang diajukan Pemohon tidak relevan diselesaikan di ranah praperadilan.
“Namun bukan melalui lembaga praperadilan,” terang Agewi dalam sidang putusan dikutip dari Radar Bali pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan oleh Suparta akibat dari tindakan sewenang-wenang anggota Polres Klungkung, termasuk tidak adanya surat penangkapan resmi maupun surat tugas, penyiksaan, hingga penyitaan barang pribadi secara ilegal.
“Sejak awal tidak ada surat penangkapan dan surat tugas, korban tidak tau siapa pelapor dan terlapor dari perkara yang dituduhkan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi, dikutip dari Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Disekap dan Disiksa
Kasus yang menimpa Suparta bermula pada 26 Mei 2024. Saat itu, sepuluh anggota Polres Klungkung mendatangi kediaman Suparta dan membawanya secara paksa atas dugaan pencurian mobil di Bali.
“Ternyata dari hasil penelusuran, korban ketika itu sempat bertemu atau ketika itu polisi mencari pelaku utama dan polisi memberikan keterangan bahwa korban atau klien kami itu mengenal ataupun juga terhubung dengan tersangka,” ujar Muhammad Yahya Ihyaroza selaku perwakilan kuasa hukum Suparta, dikutip dari Tempo pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut laporan Tempo, Suparta disekap selama tiga hari, yakni 26 sampai 28 Mei 2024, di lokasi yang bukan kantor polisi, dan mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan pukulan dengan menggunakan botol air dan botol bir hingga menimbulkan kerusakan permanen pada salah satu telinganya.
“Lalu juga gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen.” ujar Yahya.
Sebagai informasi, berdasarkan siaran pers LBH Bali, Komnas HAM mencatat sejumlah temuan dalam kasus pelanggaran HAM terhadap Suparta oleh Penyidik Polres Klungkung, di antaranya penangkapan dan penahanan yang tidak sah, penyiksaan fisik dan psikis, penyekapan dan penyitaan barang pribadi secara ilegal, pembatasan pendampingan hukum, proses hukum yang tidak transparan, hingga kerugian dan dampak psikologis.
Polisi Klaim “Atas Permintaan Sendiri”
Polisi sempat mengklaim jika Suparta dibawa atas permintaannya sendiri guna membantu pengembangan kasus. Klaim ini berbeda dengan apa yang terungkap dalam proses persidangan.
Dalam agenda sidang penyampaian jawaban dari Termohon yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, pihak Polres Klungkung sebagai Termohon mengakui membawa Suparta ke sebuah rumah yang bukan kantor polisi dan baru dipulangkan pada 28 Mei 2024.
Kemudian, dalam agenda pemeriksaan saksi terungkap jika Suparta juga sempat diborgol saat diseret polisi dan tidak dalam kondisi sukarela.
Ahli Sebut Penyitaan Tidak Sah
Polres Klungkung mengakui telah mengambil enam kendaraan beserta dokumen kendaraan dari Suparta dengan dalih pengamanan barang temuan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas BINUS sekaligus Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofian, dalam kedudukannya sebagai Ahli Hukum Pidana pada agenda pemeriksaan ahli menjelaskan, penyitaan barang milik Suparta bertentangan secara hukum karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sofian juga menambahkan, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal mengambil barang dari penguasaan orang, harus mengikuti ketentuan penggeledahan dan penyitaan yang diatur KUHAP.
Tuntutan Ganti Rugi Hingga Dukungan Amicus Curiae
Suparta menuntut Polres Klungkung untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp805,41 juta atas kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi yang ia terima akibat tindakan sewenang-wenang anggota Polres Klungkung. Ia juga meminta pemulihan nama baik melalui permintaan maaf terbuka dari institusi kepolisian tersebut.
Selain itu, atas peristiwa pelanggaran HAM terhadap Suparta, sejumlah lembaga masyarakat sipil dan akademik memberikan dukungan sebagai amicus curiae, di antaranya Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta komunitas keilmuan hukum Rechforma.
Sejumlah lembaga ini menyatakan keprihatinan atas praktik penyiksaan yang dilakukan aparat serta meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya guna mencegah impunitas.
Catatan Kelam Institusi
Kasus yang menimpa Suparta menambah catatan hitam pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian. Menurut Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, institusi Polri menjadi lembaga dengan jumlah aduan pelanggaran HAM tertinggi, yakni 663 dari 2.305 aduan dugaan pelanggaran HAM.
Berdasarkan kategori dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh Komnas HAM, hak atas kesejahteraan menjadi hak yang paling banyak dilanggar, yakni 813 aduan. Kemudian, hak memperoleh keadilan sebanyak 758 aduan, dan hak atas rasa aman sejumlah 212 aduan.
sumber:
Fajrian, M. F., & Muhid, H. K., (2024). LBH Bali Duga I Wayan Suparta Korban Salah Tangkap 10 Polisi Klungkung. URL: https://www.tempo.co/hukum/lbh-bali-duga-i-wayan-suparta-korban-salah-tangkap-10-polisi-klungkung-41585. Diakses pada 6 Agustus 2025.
Dhanya. (2024). Kronologi Pria di Bali Diduga Diciduk dan Disiksa 10 Polisi Selama 3 hari Hingga Cacat Permanen. URL: https://www.tempo.co/hukum/kronologi-pria-di-bali-diduga-diciduk-dan-disiksa-10-polisi-selama-3-hari-hingga-cacat-permanen-39169. Diakses pada 6 Agustus 2025.
Komnas HAM. (2024). Catatan Akhir Tahun 2024 Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta.
Press Release YLBHI-LBH Bali
Penulis: Adi Dwipayana
Penyunting: Putri Wara
kampung bet kampungbet kampungbet