Tindak Lanjuti Masalah SKP, Pertor Baru Disiapkan Tahun Ini
Rapat Rancangan Perubahan Peraturan Rektor (Pertor) tentang Satuan Kredit Partisipasi (SKP) telah digelar pada tanggal 12 dan 23 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut keresahan mahasiswa terhadap bobot SKP dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021, yang dihadiri oleh jajaran BKM, Wakil Dekan, DPM, BEM, dan jajaran Ormawa dari 13 fakultas.
“Salah satu permasalahan yang menjadi alasan kenapa pada akhirnya, peraturan rektor ini menyesatkan atau istilahnya tidak memfasilitasi atau mewadahi kebutuhan mahasiswa, karena memang ini sudah cacat secara landasan filosofis dan sosiologisnya” ucap I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa selaku ketua BEM PM Universitas Udayana, tentang ketentuan SKP pada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021, ketika diwawancarai pada (21/02/2026).
SKP di Universitas Udayana (Unud) merupakan poin partisipasi yang menjadi salah satu syarat kelulusan, selain untuk mendorong mahasiswa memiliki keterampilan akademik dan non-akademik. Namun, seringkali peraturan ini menjadi tumpang tindih dan keluhan di kalangan mahasiswa, karena poin yang ditargetkan terlalu tinggi, dibandingkan dengan hasil poin partisipasi yang rendah. Isu SKP ini juga sempat disinggung beberapa kali, termasuk pada Dialog Temu Rektor yang diadakan tanggal 08 Desember 2025.
Menurut penuturan I kadek Rici Wirda Prayoga selaku ketua DPM Universitas Udayana, aspirasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh DPM dengan bersurat kepada BKM (Biro Kemahasiswaan) sekaligus melampirkan draf rancangan serta DIM (daftar inventarisasi masalah), yang kemudian dibalas dengan surat undangan dari BKM untuk mengadakan pertemuan pada tanggal 12 Februari 2026. “Dari DPM bersurat ke BKM agar ditindaklanjuti terkait dengan hasil temu rektor gitu,” ungkap Wirda Prayoga ketika diwawancarai pada (25/02/2026).
Rapat tanggal 12 Februari tersebut dilakukan secara daring. Wirda Prayoga menjelaskan bahwa pada saat itu tim dari BKM dan rektorat meminta mahasiswa untuk menyusun standar bobot poin SKP, serta formula mekanisme agar mahasiswa dapat mengumpulkan poin hingga mencapai jumlah tersebut untuk dibahas pada rapat berikutnya. “Jadi masih sangat-sangat mentah sebenarnya pada saat pembahasan di tanggal 12 itu,” tutur Wirda Prayoga.
Adapun skema yang disiapkan BEM untuk mengakomodir pengumpulan SKP adalah dengan memaksimalkan skema 40,40,20. Skema ini dirancang agar mahasiswa dapat mengumpulkan SKP secara bertahap selama masa studi mereka, yaitu 40 poin pada tahun pertama, 40 poin pada tahun kedua, dan 20 poin pada tahun ketiga dengan kegiatan seperti kepanitiaan, lomba, atau pengabdian. Didukung pula dengan Ormawa yang memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut. “Kita punya skema yang namanya 40 40 20. Artinya seminimal-minimalnya dalam tingkat terkecil seseorang di mahasiswa itu bisa mengumpulkan SKP,” ujar Gung Pram.
Kegiatan yang sebelumnya belum dapat dikonversi kedalam SKP turut diupayakan agar dapat diakui sebagai poin SKP. “Jadi magang, teman-teman yang magang nanti mungkin magang mandiri dan lainnya itu bisa dikonversi. Nanti itu dibuktikan dengan sertifikat ataupun SK gitu ya, SK dari universitas atau dari fakultas,” tambah Gung Pram.
Rapat Koordinasi Perancangan Perubahan Pertor No. 10 Tahun 2021 berikutnya diadakan pada tanggal 23 Februari 2026 di Ruang Nusa, Lantai III Kampus Bukit, Jimbaran. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan khususnya pada Pasal 5 Ayat 3, yang berfokus pada ketentuan bobot SKP. Hasilnya, disepakati bahwa poin minimal mahasiswa untuk mendaftar wisuda adalah 100 poin.
“Mengenai standar poin, kami sepakat bahwa syarat minimal untuk mendaftar wisuda adalah 100 poin. Jadi, meskipun di tingkat fakultas ada kebijakan 120 atau 150 poin, mahasiswa tetap diberikan hak untuk mendaftar wisuda jika sudah mencapai angka minimal 100 poin tersebut,” ujar Wirda Prayoga.
Selain standarisasi, draf baru ini melakukan restrukturisasi poin SKP pada berbagai ranah kegiatan agar lebih proporsional. Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan utama, yakni ketimpangan akses perolehan SKP antar fakultas, dominasi bobot pada jabatan struktural dan kepanitiaan, hingga distribusi progresif SKP berdasarkan tahun studi dan belum adanya kewajiban normatif bagi fakultas maupun unit kegiatan untuk memfasilitasi akumulasi SKP secara realistis.
Draf ini menambahkan pula poin khusus yang mengatur tentang pelanggaran guna memberantas praktik ilegal seperti jual-beli poin. “Kita juga masukkan tentang aturan-aturan mengatur tentang praktik ilegal tentang jual-beli SKP dan sebagainya itu. Itu kita juga tambahkan pasal yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran itu dan larangan-larangannya,” tegas Wirda. Selain itu, sistem verifikasi akan diperketat melalui pengecekan berdasarkan surat keputusan kepanitiaan dan surat tugas perlombaan guna memastikan keaslian setiap data yang diajukan mahasiswa agar tidak ada lagi temuan data yang tidak valid.
Pasca-pertemuan tanggal 23 Februari, DPM dan BEM menginstruksikan organisasi mahasiswa di 13 fakultas untuk melakukan penggalian data. Langkah ini diambil agar penentuan batas maksimal poin benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum draf akhirnya diserahkan kepada Bagian Hukum dan Tata Laksana di Biro Kemahasiswaan atau tim pembahas.
Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan rapat berikutnya. Namun, Wirda menekankan dengan pelibatan seluruh elemen fakultas, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang stabil. “Intinya peraturan rektor ini akan tetap dikawal oleh kami di DPM sampai selesai di tahun ini secepat mungkin. Bagaimana caranya kita menciptakan peraturan yang memang bisa diterapkan dalam jangka waktu yang cukup panjang, tidak sedikit-sedikit direvisi, dan tidak menimbulkan polemik baru di mahasiswa,” pungkas Wirda.
Pertor SKP terbaru direncanakan rampung pada tahun ini dan berlaku bagi mahasiswa angkatan 2023 ke bawah, sementara mahasiswa angkatan 2022 akan tetap menggunakan aturan lama guna menjaga stabilitas administrasi di masa akhir studi. “Rencana peraturan rektor ini ketika sudah disahkan nanti itu akan berlaku untuk mahasiswa 2023 ke bawah. Jadi angkatan 2022 itu tidak akan menggunakan peraturan ini dan mereka akan masih menggunakan peraturan yang lama,” tambah Wirda.
Penulis: Satya & Diva
Editor: Christin
Reporter: Farah, Satya, Diva
Sumber foto: DPM Unud

