Posko THR-BHR HAPERA Bali Perluas Jangkauan hingga Pekerja Informal
Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali mengungkapkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja lewat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi dan Idul Fitri, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada Jumat, 06 Februari 2026. Posko ini hadir sebagai respons atas masih banyaknya pelanggaran hak pekerja, terutama terkait pembayaran THR dan BHR.
Pengalaman dari posko THR pada tahun sebelumnya menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan saluran pengaduan alternatif bagi pekerja. Sebanyak 136 orang tercatat menjadi korban pelanggaran THR di posko tahun lalu. Kebanyakan laporan yang diterima berkaitan dengan THR yang tidak dibayar, jumlah THR yang tidak sesuai dengan aturan, serta keterlambatan dalam pembayaran THR.
Karena faktor itulah Posko THR dan BHR 2026 memperluas jangkauan advokasi miliknya. Tahun ini, Aliansi HAPERA Bali memberikan kesempatan bagi pekerja di sektor informal seperti pengemudi dan kurir yang menggunakan aplikasi digital untuk melaporkan berbagai masalah yang mereka hadapi terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini didasari oleh fakta bahwa pekerja di sektor informal sering berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena hubungan kerja mereka sering kali tidak dianggap sebagai hubungan kerja formal.
“…bahwa posko THR di tahun ini cukup maju dibandingkan tahun sebelumnya karena kita menjangkau demografi yang lebih luas. Pertama, melibatkan teman-teman mahasiswa yang banyak pekerja muda sebenarnya. Dan yang kedua, melibatkan teman-teman ojol yang seringkali status kerjanya gak dianggap sebagai pekerja” ujar Excel Bagaskara dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, dikutip dari Rilis Pers Aliansi HAPERA Bali.
Di samping itu, elemen yang tergabung dalam Aliansi HAPERA Bali melibatkan berbagai sektor, termasuk berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, komunitas pekerja, dan kelompok mahasiswa. Struktur aliansi ini adalah salah satu faktor yang membedakan inisiatif tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. Kerja sama antarsektor ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan advokasi serta memperluas pelayanan posko.
“Untuk posko THR kali ini tentu harapannya akan lebih luas karena dari segi sektor federasi, serikat pekerja atau jaringan isu pekerja memang lebih kompleks. Dari sektor perikanan, media, pariwisata, bandara, industri, dan dari kawan-kawan mahasiswa pun terlibat,” kata Andi Winaba dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, dikutip dari Rilis Pers Aliansi HAPERA Bali.
Posko THR dan BHR tahun 2026 akan dibuka mulai tanggal 6 Maret hingga 27 Maret. Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui tautan http://bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026. Apabila nantinya pekerja mengalami kendala dalam mengakses laman, HAPERA Bali menyediakan opsi pelaporan baik bagi individu, kelompok, maupun organisasi, melalui WhatsApp di nomor yang telah tertera. Harapannya dengan mekanisme tersebut, pekerja tidak lagi merasa enggan atau takut untuk melapor.
Senada dengan hal tersebut, Ayu Sulistyowati selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan bahwa AJI Denpasar berkomitmen untuk membantu jurnalis yang masih enggan melapor. “…berharap teman-teman dari jurnalis atau wartawan dapat speak up ya, lebih berani untuk melaporkan jika memang benar-benar tidak dibayarkan THR atau bantuan hari rayanya. Dan tidak perlu ragu kalau memang tidak (melapor) secara perseorangan, kami dari AJI Denpasar membuka untuk membantu baik anggota AJI Denpasar maupun non anggota, kami akan membantu untuk pelaporan di Posko THR ini” ungkap Ayu, dikutip dari Rilis Pers Aliansi HAPERA Bali.
Pelaksanaan Posko THR ini bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali khususnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Aduan-aduan yang diterima akan diserahkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Keberadaan Posko THR diharapkan menjadi jembatan pengaduan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak yang dimiliki.
Melalui Posko THR dan BHR 2026, Aliansi HAPERA Bali berharap semakin banyak pekerja yang berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Selain itu, Posko THR dan BHR ini juga bisa menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Bali.
Poster Posko THR-BHR:

Penulis: Arimbi
Editor: Gita
Sumber: Rilis Pers Aliansi HAPERA Bali

