Aku menyayangkan banget tindakan sepihak yang dilakuin sama pihak univ (Unud–red) tanpa adanya konsolidasi atau diskusi terbuka dengan segenap sivitas (akademika Unud–red),” ujar Muhamad, salah satu mahasiswa Unud ketika diwawancarai via daring pada (30/03).
“Refleksi KemBali,” menjadi tema yang disematkan dalam seruan Aksi Kamisan Bali ke-36 pada (27/03). Ida Bagus Bujangga, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aksi hari itu mengatakan bahwa tema tersebut lekat kaitannya dengan situasi Bali yang tak lama lagi menyambut Tahun Baru Caka 1947 dalam hari raya Nyepi. Perayaan yang identik dengan kesunyian dan refleksi diri. Bujangga mengatakan bahwa tema tersebut menjadi wadah untuk membangkitkan kesadaran terkait isu yang terjadi saat ini. “(Saat) Nyepi kurang lebih seluruh warga Bali itu mendekap diri di rumah masing-masing dan juga merefleksikan diri kembali, kurang lebih seperti itu. Maka dari itu kami memberikan awareness terkait apa saja sih permasalahan nasional dan daerah yang berdampak kepada masyarakat Bali,” tutur Bujangga ketika diwawancarai pada (27/03). Ia menambahkan, “Tentunya masalah utama yaitu Revisi Undang Undang TNI yang disahkan pada kamis lalu (20/03–red), itu jadi latar utama aksi ini juga.” Di bawah langit mendung Kamis itu puluhan massa aksi yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum kompak hadir dalam nuansa pakaian hitam. Mengekspresikan keresahan serta perlawanan terhadap segenap permasalahan yang terjadi di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon.
Di tengah-tengah kericuhan mahasiswa dari berbagai penjuru yang terus melawan dengan menyatakan penolakan pada UU TNI yang sudah disahkan, Universitas Udayana (Unud) justru memberikan informasi mengejutkan yang diterima oleh civitas akademika saat sedang merayakan Hari Raya Nyepi. “Aku baru tau pagi ini (30/03—Red) waktu baru bangun dan lihat grup angkatan cukup rame, pas dilihat ternyata korti (Koordinator Tingkat) ada ngirim pdf surat edaran terkait kerjasama antara UNUD dan TNI,” ujar Jungiya, salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran saat diwawancarai secara daring pada (30/3). Peredaran surat dengan nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025 menarik atensi mahasiswa, entah siapa yang pertama kali menyebar dan mengetahui perihal surat tersebut, tetapi surat sebanyak tiga belas halaman tersebut sudah sampai ke telinga hampir seluruh mahasiswa Unud. Surat perjanjian kerja sama, begitu tertulis dalam hal pada halaman pertama surat. Surat yang resmi beredar pada 26 Maret 2025 tersebut berisikan perjanjian lengkap terkait kerja sama antara Universitas Udayana dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Hal ini memicu perdebatan dan tanda tanya bagi mahasiswa Universitas Udayana dari berbagai fakultas. Terutama saat mengetahui fakta bahwa pada surat yang beredar, tertera bahwa isi dari perjanjian tersebut sudah dijalankan per tanggal 5 Maret 2025 hingga 5 Maret 2030. Terhitung 21 hari sebelum akhirnya surat perjanjian tersebut resmi diedarkan. Sampai saat ini, 30 Maret 2025, sudah lebih dari tiga ribu mahasiswa Unud mengunggah ulang template story instagram yang disebarluaskan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Unud. Unggahan tersebut memperlihatkan penolakan mahasiswa terhadap surat perjanjian tersebut dengan untaian kalimat ‘Udayana Bukan Barak’, dilengkapi dengan tagar #TolakTNIMasukKampus dan beberapa tagar berbentuk perlawanan lainnya. “Aku menyayangkan banget tindakan sepihak yang dilakuin sama pihak univ (Unud–red) tanpa adanya konsolidasi atau diskusi terbuka dengan segenap sivitas (akademika Unud–red). Apalagi fakta bahwa kesepakatan ini udah ditandatangani sejak 5 Maret 2025 sementara waktu itu sampe sebelum berita ini keluar tuh ga ada pembahasannya sekalipun,” tutur Muhamad, salah satu mahasiswa Universitas Udayana saat diwawancarai via daring pada (30/03) tentang pendapatnya terkait perjanjian baru tersebut.
Dalam perjanjian tersebut, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D atas nama Universitas Udayana selaku Pihak Kesatu, dan Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni atas nama Kodam IX/Udayana selaku Pihak Kedua. Pada Pasal 2, dikatakan bahwa ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini membuka ruang bagi Pihak Kedua untuk ikut serta dengan mahasiswa untuk menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti ikut dalam melaksanakan penelitian bersama. Pasal lain yang menarik untuk diperhatikan terdapat pada pasal 10 tentang Tugas dan Tanggung Jawab. Disampaikan bahwa Pihak Kesatu bertanggung jawab untuk:
- Menentukan hasil seleksi peserta didik dari Pihak Kedua dalam program pendidikan S1, S2 dan S3 di Universitas Udayana.
- Mengikutsertakan Pihak Kedua dalam penelitian yang diselenggarakan oleh Pihak Kesatu.
- Mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Memberikan dukungan dan perhatian terhadap peserta didik dari Pihak Kedua.
- Menerima dan memfasilitasi peserta tes dari Pihak Kedua yang telah dinyatakan lulus untuk tugas belajar di Universitas Udayana.
Lalu Pihak Kedua bertanggung jawab untuk:
- Menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pelatih profesional tentang Pendidikan dan Pelatihan.
- Memberikan sertifikat kepada Mahasiswa yang telah melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua.
- Memberikan wawasan kepada Mahasiswa agar memiliki mental yang tangguh dalam menghadapi setiap tantangan.
- Melibatkan mahasiswa Universitas Udayana dalam kegiatan pertanian/ketahanan pangan, pompa hidram dan sumur bor.
- Memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa baru.
Berdasarkan untaian pada Pasal 10, tercatat dengan jelas apa yang harus dilakukan baik oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Beberapa pernyataan pada pasal tersebut masih menjadi pertanyaan publik, seperti pernyataan pada ayat (1) huruf a, apakah dengan adanya perjanjian ini Universitas Udayana membuka jalur baru bagi para pihak TNI untuk bisa bergabung menjadi mahasiswa aktif di Universitas Udayana? Lalu tanggung jawab dari Pihak Kedua yang menyatakan bahwa mahasiswa dilibatkan dalam kegiatan pertanian/ketahanan pangan, akan seperti apakah realisasi dari perjanjian tersebut pada seluruh mahasiswa di Universitas Udayana? Sampai tulisan ini diunggah, belum terdapat tanggapan dan penjelasan apapun dari pihak Rektorat. Belum ada penjelasan mengenai urgensi dari diadakannya perjanjian yang ‘dadakan’ tersebut, tidak ada keterlibatan mahasiswa di dalamnya, tidak ada pembicaraan apapun. “Sependek yang aku inget juga pihak kampus sendiri nggak ada bertanya atau minimal menyediakan wadah untuk mahasiswa bisa bilang setuju atau tidak dengan adanya kerjasama ini. Terpaut sudah 25 hari yang lalu lamanya dari tanggal 5 Maret kemarin, tapi benar-benar tidak ada informasi secuil pun sebelum hari ini akhirnya ramai,” jelas Jungiya. Mahasiswa tidak mengetahui apa-apa, hanya mengetahui secara tiba-tiba, surat itu sudah beredar di obrolan grup masing-masing. Secara tiba-tiba, Unud sudah bekerja sama dengan TNI, disaat banyak mahasiswa Unud yang dengan lantangnya bersuara menolak UU TNI.
Penulis: Putri Wara & Gung Putri
Penyunting: Adi Dwipayana