Rancangan Pertor SKP Masuki Tahap Finalisasi
Setelah diadakannya “Rapat Rancangan Perubahan Peraturan Rektor (Pertor)” tentang Satuan Kredit Partisipasi (SKP) pada Februari 2026 silam, kini progres Pertor SKP telah memasuki tahap finalisasi yang tinggal menunggu pengecekan dan pengesahan secara resmi oleh tim hukum Universitas Udayana (Unud) yaitu pihak HTL (Hukum dan Tata Laksana) dan Biro Kemahasiswaan (BKM).
Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unud, I Kadek Rici Wirda Prayoga yang diwawancarai pada 14 Juni 2026, keputusan ini dicapai setelah dilaksanakannya “Rapat Koordinasi Finalisasi Pertor SKP” yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026 melalui platform daring. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran BKM, perwakilan Udayana Student Creative Centre (USCC), DPM, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melalui Menteri Koordinator Kemahasiswaan.
Adapun agenda rapat hari itu adalah untuk membahas draf Pertor SKP yang akan disahkan. Menurut Wirda, secara substansi hampir seluruh usulan yang diajukan mahasiswa telah diakomodasi dalam rancangan perubahan Pertor SKP. Ia memperkirakan sekitar 90 persen aspirasi mahasiswa telah dipenuhi oleh pihak rektorat. Namun, salah satu rancangan yang mengalami perubahan dari draf awal adalah keputusan untuk hanya menetapkan poin minimal tanpa ditetapkan batas maksimal. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penafsiran yang berbeda di tingkat fakultas.
Dalam draf yang sempat dibahas sebelum finalisasi, terdapat ketentuan bahwa mahasiswa S1 dan D4 wajib mengumpulkan paling sedikit 100 poin dan paling banyak 130 poin SKP untuk dapat mengikuti wisuda. Namun, dalam rapat finalisasi, disepakati bahwa ketentuan tersebut cukup mencantumkan batas minimal, yakni paling sedikit 100 poin SKP tanpa menetapkan batas maksimal.
“Jika ketentuan maksimal 130 poin tetap dicantumkan, dikhawatirkan beberapa pihak dapat menafsirkan bahwa fakultas berwenang menetapkan syarat di atas 100 poin, misalnya 115 poin, selama masih berada di bawah batas maksimal tersebut,” tutur Wirda. Selain itu, sejumlah istilah turut diperbarui seperti kegiatan mahasiswa yang sebelumnya menggunakan nama Student Day kini diubah menjadi PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) guna menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Mengenai dasar pertimbangan ditetapkannya minimal 100 poin, Wirda menjelaskan bahwa penetapan batas minimal tersebut tidak terlepas dari aspirasi mahasiswa yang sebelumnya dihimpun melalui berbagai forum konsolidasi. Menurutnya, BEM dan DPM dari 13 fakultas telah melakukan koordinasi untuk menyelaraskan ketentuan SKP di lingkungan universitas. Pertimbangan angka tersebut juga sudah ditinjau oleh tim penyusun. “Bahwa kita mempertimbangkan yang pertama jumlah mahasiswa, kemudian jumlah lembaga Ormawa (Organisasi mahasiswa) yang ada di fakultas, kemudian jumlah kegiatan yang tersedia dan kiranya berapa bisa mengakomodir mahasiswa untuk berkegiatan” jelas Wirda.
Terkait aspirasi beberapa mahasiswa yang menginginkan SKP dihapuskan, Wirda menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan partisipasi mahasiswa dalam berbagai kegiatan nonakademik. Menurutnya, tanpa kewajiban SKP, mahasiswa cenderung hanya berfokus pada perkuliahan dan mengurangi keterlibatan dalam organisasi, kepanitiaan, perlombaan, maupun kegiatan pengembangan diri lainnya. Karena itu, keberadaan SKP tetap dipertahankan sebagai instrumen untuk mendorong mahasiswa aktif berkegiatan. Selain itu, partisipasi mahasiswa dalam berbagai aktivitas kemahasiswaan juga dinilai berkontribusi terhadap capaian institusi melalui prestasi yang dapat menunjang indikator penilaian dan akreditasi universitas. Oleh karena itu, tim penyusun memandang keberadaan SKP masih relevan untuk dipertahankan dengan batas minimal yang telah disepakati.
“Walaupun memang sebelumnya Pak Rektor bilang, ya kalau enggak ada SKP pun enggak apa-apa gitu. Tapi kan itu yang akan kena juga dari Ormawa, tidak adanya partisipasi, kemudian itu tadi yang saya sebutkan, kemungkinan mahasiswa tidak akan aktif lagi dalam berkegiatan, tidak akan mau untuk berpartisipasi, karena merasa hal-hal yang seperti itu sudah tidak diperlukan lagi,” terang Wirda.
Selain perubahan pada ketentuan jumlah poin, draf final Pertor SKP juga memuat pembaruan pada Pasal 7 yang mengatur larangan manipulasi dan transaksi SKP. Ketentuan ini dimasukkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan sistem SKP yang selama ini menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Meski demikian, mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar belum diatur secara rinci dalam draf Pertor tersebut. Menurut Wirda, pembahasan mengenai bentuk pengawasan dan konsekuensi bagi pelanggar masih akan dikaji lebih lanjut dan kemungkinan diatur melalui peraturan turunan. “Itu masih menjadi pembahasan sebenarnya karena rencananya memang akan dituangkan dalam peraturan turunannya nanti,” papar Wirda.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan pada Pasal 5 poin 9 yang menyebutkan bahwa besaran bobot poin SKP untuk setiap kegiatan akan ditetapkan melalui Keputusan Rektor. Dengan demikian, setelah Pertor SKP disahkan, universitas masih perlu menyusun peraturan turunan yang secara khusus mengatur klasifikasi kegiatan beserta bobot poin yang diperoleh mahasiswa di seluruh fakultas. “Jadi nanti setelah ini disahkan otomatis akan dibahas lebih lanjut karena itu sudah menjadi rencana, dua ini terkait dengan peraturan rektor dan juga terkait dengan SK-nya itu,” terang Wirda.
Terkait proses pengesahan, Wirda berharap Pertor SKP yang telah memasuki tahap finalisasi dapat segera ditetapkan dan diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga pengesahan tidak melewati tahun 2026. “Rencananya sih memang secepatnya akan disahkan biar enggak lewat 2026 karena sifatnya juga sudah final tinggal ya dicek terakhir lagi dari tim hukum dan juga HTL, BKM.” tutup Wirda.
Penulis: Gita
Penyunting: Debitasari
Reporter: Gita, Christin, Satya
Sumber foto: DPM Unud

