Petani Bakbakan Gelar Persembahyangan di PN Gianyar, Tolak Konsinyasi Tanah Leluhur
Lima petani Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, menggelar persembahyangan di pura yang berada di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/07/2026), bersamaan dengan rangkaian sidang konsinyasi tanah (mekanisme penitipan dan penawaran ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam proses pengadaan tanah–red) yang berkaitan dengan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan.
Dalam aksi tersebut, para petani didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali dan jaringan solidaritas. Seusai persembahyangan, para petani membacakan pernyataan sikap. Mereka menilai konsinyasi tidak menjadi penyelesaian atas sengketa pengadaan tanah, melainkan bagian dari proses yang dianggap mengabaikan hak-hak warga yang menolak menyerahkan lahannya.
Dalam pernyataan sikapnya, para petani bersama YLBHI-LBH Bali menilai proses pengadaan tanah tersebut mengandung dugaan cacat kewenangan dan cacat prosedur, karena penetapan lokasi (penlok) diterbitkan oleh Bupati Gianyar, padahal luas lahan yang akan diadakan mencapai sekitar 19 hektare, yang berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 jo. PP Nomor 39 Tahun 2023, kewenangan penlok untuk pengadaan tanah dengan luas tersebut berada pada gubernur. Selain mempersoalkan mekanisme konsinyasi, para petani juga menyoroti lokasi pembangunan GOR yang berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2023, wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan irigasi, tanaman pangan, dan perkebunan.
Salah seorang petani Desa Bakbakan, Anak Agung Gede Anom Whidiana, mengatakan kedatangan mereka ke PN Gianyar bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar mengkaji kembali rencana pembangunan GOR di atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. “Tujuan dari kedatangan kami ini bersama LBH Bali dan jaringan solidaritas ingin Pemerintah Gianyar mengkaji ulang untuk mempergunakan lahan itu menjadi lahan sport centre,” ujarnya.
Menurut para petani, tanah yang terdampak pengadaan bukan sekadar aset yang dapat dinilai dengan besaran ganti rugi, tetapi juga menjadi ruang hidup yang menopang mata pencaharian, ketahanan pangan keluarga, serta memiliki nilai sosial dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Para petani bersama YLBHI-LBH Bali juga mempersoalkan mekanisme konsinyasi yang saat ini ditempuh pemerintah meskipun pemilik tanah diketahui dan sejak awal menyatakan penolakan terhadap pengadaan tanah.
Penulis: Gita
Penyunting: Risty
Sumber: Rilis pers LBH Bali

