Citizen Lawsuit Pertama di Bali Masuk Pengadilan Negeri Denpasar
Denpasar, 7 Juli 2026 – Sepuluh warga Bali yang didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali resmi melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Koalisi membantah klaim pemerintah yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi sebagai penyebab tunggal terjadinya banjir. Berdasarkan kajian ilmiah yang disusun oleh koalisi, curah hujan sebesar 99 mm dalam 24 jam yang tercatat di Stasiun BMKG Ngurah Rai pada 2025 hanya berperan sebagai faktor pemicu, bukan penyebab utama bencana, melainkan persoalan yang berakar pada buruknya tata kelola pemerintahan.
Gugatan ini menyusul banjir yang melanda kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) pada September 2025 silam. Bencana tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, 295 orang mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, 194 rumah mengalami kerusakan, hingga kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 28,9 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan kepada 14 lembaga negara, yakni Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.
Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pemberlakuan moratorium/penghentian terhadap penerbitan maupun pelaksanaan seluruh izin usaha yang berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap lingkungan dan iklim. Tuntutan tersebut dianggap langkah mendesak mengingat laju konversi lahan telah berlangsung secara masif dan menjadi salah satu faktor yang memperparah krisis ekologis serta meningkatkan frekuensi dan dampak banjir di berbagai wilayah Bali.
“Kami membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengubah kebijakan secara struktural. Kami ingin hakim melihat bahwa 18 nyawa yang hilang tahun lalu adalah akibat dari kelalaian negara yang dibiarkan puluhan tahun. Melalui Citizen Lawsuit ini, kami menuntut hak ekologi masyarakat Bali dikembalikan. Melalui gugatan ini pula, kami ingin memastikan bahwa generasi mendatang tidak akan tenggelam oleh banjir lagi, sekaligus ingin memastikan pemerintah memperbaiki dirinya agar menjalankan tata kelola dengan lebih baik,” ujar Ignatius Rhadite, selaku kuasa hukum penggugat.
Dalam gugatan tersebut, sedikitnya terdapat tiga hak konstitusional yang telah dilanggar. Pertama, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo Pasal 9 huruf c, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, hak atas rasa aman serta perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketiga, hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman bencana, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan, sebagaimana hal tersebut dijamin dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Apa yang mau dilihat di Bali jika sawah dan budaya hilang? Ujung budaya adalah subak, kalau ingin melestarikan budaya maka pertahankan subak. Data kami menunjukkan ribuan hektar sawah dan kawasan resapan air lenyap dalam enam tahun terakhir akibat pembangunan akomodasi yang ugal-ugalan. Jika alih fungsi lahan ini tidak dihentikan lewat moratorium yang ketat, maka banjir bandang September 2025 akan terus berulang, dan pidato hijau (Koster-red) di London itu terbukti hanya menjadi pemanis kata di atas penderitaan warga Bali,” ujar Ida Bagus Sukarya, selaku warga penggugat.
Di sisi lain, berkaitan dengan peristiwa banjir bulan September 2025, Koalisi juga telah mengirimkan notifikasi/pemberitahuan kepada pemerintah untuk melakukan serangkaian perbaikan pada aspek tata kelola pemerintahan di berbagai sektor, namun sayangnya tidak ada tanggapan yang diberikan. Gugatan ini turut membongkar ketidakselarasan rencana transisi energi bersih di Bali. “Komitmen transisi energi bersih Bali sedang diuji. Di satu sisi mengklaim menuju energi hijau, namun di sisi lain Bali dihantui rencana pembangunan infrastruktur gas fosil,” tutur Suriadi Darmoko selaku warga penggugat.
Penulis: Satya
Penyunting: Gita
Sumber: Rilis pers Koalisi PULIHKAN Bali

