Agenda Sidang Perdana Gugatan Warga Bali Ditunda

Agenda Sidang Perdana Gugatan Warga Bali Ditunda

Pada Senin (27/06/2026), sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait persoalan banjir Bali September 2025 silam berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Pengadilan Negeri Denpasar resmi menggelar sidang perdana gugatan warga negara yang diajukan oleh sepuluh warga Bali yang didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali. Gugatan tersebut dilayangkan kepada 14 lembaga negara, yakni Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.

“Gugatan yang diajukan oleh warga Bali ini bukanlah gugatan untuk menuntut ganti kerugian secara ekonomi. Yang kami minta adalah soal perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan peristiwa banjir,” kata Ignatius Rhadite pada (27/07/2026). Lebih lanjut, kuasa hukum Koalisi PULIHKAN Bali tersebut mengatakan bahwa banjir yang terjadi bukan semata dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga dipengaruhi persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, mitigasi bencana, dan kebijakan lingkungan yang dinilai belum berjalan optimal. 

Mulanya, sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Sari, tetapi mundur menjadi sekitar pukul 11.50 WITA dan berpindah ke Ruang Sidang Cakra. Dalam pemeriksaan kehadiran para pihak, Gubernur Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan hadir sebagai tergugat dengan mekanisme pemberian kuasa. Sementara itu, DPRD Bali dan seluruh tergugat dari lembaga pemerintah pusat yang meliputi Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, tidak hadir meskipun telah memperoleh pemanggilan yang sah. 

Menanggapi ketidakhadiran tergugat dari pemerintah pusat dan DPRD Bali, Rhadite menilai bahwa pemerintah belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan warga. “Ketika pemerintah sudah dipanggil secara patut dan sah, tidak hadir, kita bisa sampaikan pemerintah tidak punya willingness, tidak punya political will, tidak punya itikad baik untuk memperbaiki apa yang diminta oleh warga Bali,” ujar Rhadite.

Dalam sesi wawancara selepas sidang berlangsung, Rhadite juga menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan warga negara pertama di Bali yang sebelumnya teregistrasi dalam perkara perdata. Kemudian pengadilan memutuskan bahwa perkara tersebut masuk dalam perkara lingkungan hidup dengan perubahan nomor registrasi perkara menjadi nomor 1024/Pdt.Sus/LH/2026/PN Denpasar. Seiring dengan perubahan registrasi perkara, susunan majelis hakim juga berubah mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, sehingga sidang berikutnya akan diperiksa oleh hakim dengan sertifikasi lingkungan hidup. 

Karena masih terdapat banyak pihak tergugat yang belum hadir, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 19 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan kembali terhadap seluruh tergugat yang belum hadir. “Kami berharap semua pihak hadir, duduk bersama, dan kemudian berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi bencana banjir yang melanda Bali,” pungkas Rhadite.

Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bali, Gede Nusantara, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut. “Iya, nanti kita akan lihat. Kita nanti akan kooperatif, itu saja. Kita sudah menyiapkan. Itu kan hak dari warga negara. Dan kami juga dari pemerintah juga menyiapkan apa yang mereka harus sampaikan dalam persidangan,” kata Gede Nusantara (27/07/2026). 

Penulis: Yoachin

Penyunting: Gung Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *