Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Aktivis Tomy Wiria Ajukan Pleidoi
Usai sempat tertunda sekitar 3 minggu, sidang tuntutan tahanan politik (tapol–red) Tomy Priatna Wiria (TPW) digelar pada Selasa, (04/08/2026), di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar.
Sekitar pukul 11.20 WITA, ruang sidang mulai dipenuhi pengunjung. Selain warga sipil, sebagian bangku panjang di ruangan sidang dipadati pula oleh mahasiswa dengan seragam Himpunan Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana (Himasos FISIP Unud–red). Dalam agenda pembacaan tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut TPW dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 247 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.
Sebelumnya, TPW yang merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) Bali itu didakwa atas dugaan penghasutan melalui unggahan poster digital di Instagram @balitidakdiam pada (29/08/2026). Poster tersebut dianggap menjadi penyebab tindakan anarkis pada aksi demonstrasi (30/08/2026) lalu. Dalam agenda tuntutan hari ini, Ignatius Rhadite selaku kuasa hukum TPW menjelaskan bahwa sebelumnya JPU menuntut TPW dengan empat pasal yakni pasal tentang penghasutan, pasal tentang berita bohong, pasal tentang ujaran kebencian, dan, pasal tentang Undang Undang Perlindungan Anak. “Dalam tuntutan ini, jaksa hanya menuntut Tomy dengan satu pasal saja. Artinya tiga pasal yang lain oleh jaksa dianggap tidak terbukti,” ujar Rhadite seusai sidang (04/08/2026).
Menanggapi tuntutan jaksa, Rhadite menilai bahwa tuntutan tersebut lebih banyak dibangun dari Berita Acara Persidangan (BAP) bukan fakta-fakta persidangan. “Kami menyoroti dan menyayangkan apa yang jaksa sampaikan, itu lebih banyak mengambil apa yang tertuang dalam BAP dan bukan apa yang disampaikan dalam fakta persidangan,” kata Rhadite. Kuasa hukum TPW itu turut menjelaskan bahwa sepanjang fakta persidangan, tidak pernah ada satu pun saksi yang mengaku melakukan aksi anarkis karena melihat poster yang diunggah oleh TPW.
Selaras dengan Rhadite, TPW menegaskan bahwa ia tak pernah merasa melakukan tindak pidana. Sebab menurutnya, penyebaran poster konsolidasi adalah bentuk kegiatan yang bertujuan mengumpulkan masyarakat dan mahasiswa dalam forum musyawarah untuk memperjuangkan hak-hak warga. “Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak pernah sekalipun merasa bersalah. Sampai hari ini, kami para jaringan aktivis di Bali tidak pernah sekalipun merasa takut, tidak pernah sekalipun merasa ingin meredam rasa kekecewaan ini, karena kami akan melakukan tugas-tugas aktivisme ini hingga ke akar-akar,” ucap mahasiswa Jurusan Sosiologi Unud itu, (04/08/2026).
Menanggapi tuntutan jaksa, TPW bersama tim penasihat hukumnya mengajukan pleidoi (Pembelaan diri bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau mendapatkan hukum ringan). Majelis hakim memberikan waktu selama tiga minggu kepada tim penasihat hukum untuk mempersiapkan berkas pembelaan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus mendatang.
Penulis: Gung Putri
Penyunting: Gita
Reporter: Gung Putri
Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-sidang-pledoi-dalam-hukum-pidana-lt63cf712db9632/

