Sidang Pleidoi TPW: PH Nilai Unsur Penghasutan Tidak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang perkara tahanan politik (tapol) Bali, Tomy Priatna Wiria (TPW), memasuki agenda pleidoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukum (PH). Sidang berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/08/2026), sekitar pukul 11.00 WITA.
Pada sidang sebelumnya, TPW didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan. Dalam tuntutannya, JPU meminta TPW dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam pleidoinya, PH TPW menyoroti dasar tuntutan JPU. PH menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. PH juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu upaya hukum yang dipakai oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik, protes, atau partisipasi masyarakat.
PH kemudian menguraikan tiga persoalan utama dalam tuntutan JPU. Pertama, PH menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dengan menghadirkan kronologi sebab-akibat yang dinilai tidak terbukti.
Kedua, PH menilai tuntutan dibangun berdasarkan pembuktian yang keliru. Hal itu, menurut PH, ditandai dengan perbedaan keterangan saksi dalam persidangan dan BAP, termasuk adanya keterangan yang dicabut serta dugaan intimidasi dan tekanan selama pemeriksaan.
Ketiga, PH menilai JPU memperluas konstruksi perkara dengan mengaitkan poster-poster lain yang tidak dibuat oleh TPW. Menurut PH, hal tersebut tidak dapat dilakukan, terlebih hasil pemeriksaan forensik disebut hanya menemukan satu poster di ponsel terdakwa.
“Nah, dalam ketentuan hukum acara pidana maupun surat edaran Mahkamah Agung, bahkan peraturan kejaksaan yang dipakai itu adalah isi dalam dakwaan. Dia tidak boleh berkembang. Tapi kemudian pada kenyataannya jaksa menambah objek,” tutur Ignatius Rhadite, salah satu penasihat hukum TPW.
PH Soroti Pasal Penghasutan
Selain persoalan pembuktian, PH juga menilai dakwaan JPU tidak tepat dalam menerapkan pasal dengan menggunakan Pasal 247 KUHP baru, yang merupakan reformulasi dari Pasal 161 KUHP lama. Menurut PH, bahwa berdasarkan ketentuan peralihan dalam hukum pidana, ketentuan yang seharusnya diterapkan adalah pasal dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yakni Pasal 161 KUHP lama. Hal tersebut karena peristiwa hukum dalam perkara TPW terjadi sebelum KUHP baru mulai berlaku.
“Kemudian jaksa salah menerapkan pasal, karena antara pasal 247 KUHP baru itu adalah reformulasi dari pasal 161 KUHP lama. Nah, harusnya hakim itu memberikan tuntutan yang ancaman pidana lebih ringan. Dalam hal ini adalah pasal 161, tapi dia gunakan pasal 247 itu sudah salah,” papar Ignatius.
Dalam analisis yuridis terhadap pasal yang didakwakan, termasuk mengenai penghasutan, PH berpendapat bahwa penghasutan tidak cukup hanya dibuktikan hanya dengan adanya suatu pernyataan atau tindakan. Menurut PH, harus terdapat hubungan sebab-akibat dan bukti bahwa tindakan tersebut benar-benar menyebabkan pihak lain terhasut.
Dalam perkara ini, PH menyatakan tidak terdapat bukti maupun keterangan saksi yang menunjukkan adanya pihak yang terhasut. Menurut PH, argumentasi tersebut juga diperkuat oleh keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan. Sehingga, PH kemudian menyimpulkan bahwa unsur-unsur penghasutan tidak terpenuhi. PH juga menyatakan unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti.
PH Minta TPW Dibebaskan
Dalam petitum pleidoi, PH meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan seluruh pembelaan yang telah disampaikan serta menolak seluruh dakwaan terhadap TPW. PH juga meminta majelis hakim membebaskan TPW dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak, kedudukan, serta martabatnya. Selain itu, PH meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. PH turut meminta agar barang-barang yang disita dalam perkara, seperti telepon genggam, pakaian, topi, serta data pribadi lainnya, dikembalikan kepada TPW dan saksi lainnya.
TPW Sampaikan Pembelaan Pribadi
Setelah pembelaan dari PH, TPW turut menyampaikan pembelaannya secara pribadi di persidangan. Pembelaan tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 48 halaman dengan judul “Bangkit Melawan Ketidakadilan”. Dalam pembelaannya, TPW menyampaikan terima kasih kepada orang tua, kawan-kawan, serta jaringan solidaritas atas dukungan yang diberikan selama ini. Ia juga menuturkan secara singkat kisah dari buku Animal Farm untuk menggambarkan persoalan yang menurutnya berkaitan dengan ketidakadilan.
Lebih lanjut, TPW kemudian mengenang kembali pengalaman yang ia sebut sebagai intimidasi selama proses penyidikan, termasuk pengalaman traumatis dan kekerasan yang dialaminya selama berada di dalam sel. Ia berharap pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti dengan adil dalam mengambil keputusan. “Lihat saya sebagaimana adanya. Seorang anak muda yang memilih untuk peduli,” ucap TPW dalam persidangan.
Penulis: Gita
Penyunting: Debitasari
Reporter: Gita, Gung Putri, Adinda

