Pertor Baru Resmi Disahkan, tetapi Bobot Poin SKP Belum Final
“Untuk masalah siap diterapkan, sebetulnya kalau masalah pertor ini, itu belum sepenuhnya siap diterapkan, karena bagaimana seperti yang sudah saya jelaskan tadi mengenai Surat Keputusan Rektor, mengenai besaran bobot poin itu belum ditetapkan sejauh ini” tutur Gede Kawama Wiguna selaku Ketua Komisi II DPM Unud yang membidangi hukum dan legislasi (04/09/2026).
Universitas Udayana (Unud) menetapkan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Satuan Kredit Partisipasi (SKP) Mahasiswa, pada (21/07/2026). Meski telah disahkan, aturan tersebut belum diikuti dengan rincian besaran bobot poin untuk setiap kegiatan dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Rektor yang sedang dalam tahap pembahasan. Pertor SKP ini menjadi aturan terbaru mengenai pedoman SKP mahasiswa di lingkungan Unud, menggantikan pertor tentang SKP yang diterbitkan pada 2021. Aturan ini akan diberlakukan untuk angkatan 2023 ke bawah mulai tahun ini. Berdasarkan keterangan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa atau Gung Pram, proses pengesahan dilakukan oleh pihak Biro Hukum dan Tata Laksana, Kantor Urusan Hukum, serta Rektor Universitas Udayana sebagai pihak yang menandatangani peraturan tersebut, dengan sebelumnya telah menginformasikan kepada pihak organisasi mahasiswa (ormawa) . “Yang penting dari satu minggu sebelum peraturan rektor ini disahkan, kita sudah diinformasikan bahwasanya di minggu depan itu akan disahkan dengan tanda tangan Rektor Universitas Udayana itu sendiri” ujar Gung Pram dalam wawancara daring pada (03/09/2026).
Peraturan baru ini disusun untuk menindaklanjuti evaluasi terhadap penerapan aturan SKP sebelumnya, sekaligus mengakomodasi sejumlah tuntutan mahasiswa, yakni pemerataan jumlah poin SKP di seluruh fakultas, peningkatan bobot poin per kegiatan, menambah kategori kegiatan yang dapat dikonversi, dan larangan praktik jual beli SKP. Beberapa aspek yang telah diakomodasi dalam pertor ini seperti jumlah poin minimal yang harus dipenuhi mahasiswa dan larangan jual beli SKP. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), mahasiswa S1 dan D4 wajib mengumpulkan minimal 100 poin SKP, sedangkan mahasiswa D3 minimal 75 poin sebagai syarat mengikuti wisuda. Turut ditegaskan pula dalam Pasal 6 ayat (2), bahwa fakultas dan program studi tidak diperkenankan untuk menetapkan tambahan jumlah minimal SKP. Praktik manipulasi dan transaksi SKP diatur pada Pasal 10. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan mengenai kode etik.
Rentang poin SKP diatur dalam Pasal 7. Mahasiswa S1 dan D4 memperoleh poin dari kegiatan penalaran/ilmiah sebesar 5–80 poin, minat dan bakat 0–80 poin, organisasi 0–80 poin, serta pengabdian kepada masyarakat sebesar 20 poin. Sementara itu, mahasiswa D3 memiliki rentang 5–60 poin untuk kegiatan penalaran/ilmiah, 0–60 poin untuk minat dan bakat, 0–60 poin untuk organisasi, serta 15 poin untuk pengabdian kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan pembobotan SKP, pihak DPM meluruskan bahwa rentang poin yang tercantum dalam Pertor tidak dimaksudkan sebagai batas maksimal atau minimal poin yang dapat diperoleh mahasiswa. Rentang tersebut merupakan batas dalam menentukan bobot poin yang akan dicantumkan untuk setiap kegiatan melalui SK Rektor. “Yang menjadi batasan range point ini bukan batasan untuk mahasiswa untuk meraih poin, namun batasan dalam penentuan bobot poin di surat keputusan,” jelas Kawama.
SK Rektor tersebut nantinya menjadi aturan yang lebih teknis karena memuat besaran bobot poin untuk masing-masing kegiatan. Namun, hingga saat ini, SK Rektor terbaru mengenai besaran bobot poin tersebut belum disahkan dan masih diperjuangkan. “Jadi saya rasa pun kalau ada operator ini tapi SK-nya belum disahkan akan masih menggunakan bobot poin dari SK sebelumnya seperti itu. Jadi SK dari sebelumnya itu masih berlaku yang juga poinnya belum berubah seperti itu. Makanya ini yang sedang kami usahakan dan akan kami kawal terus,” papar Kawama.
Hal lain yang masih menyisakan pertanyaan adalah mengenai kegiatan mahasiswa di luar empat kategori tersebut, khususnya aspirasi mahasiswa mengenai magang atau bekerja yang dapat dikonversi menjadi poin SKP. Terkait hal itu, Gung Pram menjelaskan bahwa kegiatan magang dan kerja nantinya akan memiliki kategori khusus yang disesuaikan dengan nomenklatur dan kebijakan di masing-masing fakultas. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan kembali mengenai potensi perbedaan persyaratan dan bobot poin SKP di tingkat fakultas.
Menanggapi hal tersebut, pihak BEM menjelaskan bahwa pembobotan untuk kegiatan magang dan kerja masih akan dibahas lebih lanjut dalam naskah akademik sebelum diturunkan ke dalam aturan yang lebih spesifik. Menurutnya, ketentuan tersebut belum dibuat secara rigid (kaku) karena pembahasan sebelumnya masih berfokus pada kegiatan organisasi dan kepanitiaan. “Kalau dari stand kita BEM sendiri, kita pasti bakal mengadakan diskusi lagi dengan teman-teman DPM untuk penyerapan aspirasi soal ini,” terang Gung Pram.
Keberadaan Pertor SKP diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan syarat wisuda, tetapi juga diharapkan membuka lebih banyak ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui berbagai aktivitas dengan pilihan yang lebih luas. “Enggak harus ikut organisasi. Di ranah-ranah akademik seperti ikut lomba, ikut seminar, atau di wadah-wadah lainnya mengenai pengabdian seperti volunteer, itu bisa mereka jadikan sarana pengembangan diri sekaligus mendapatkan poin satuan kredit partisipasi mahasiswa,” ujar Kawama.
Senada dengan itu, Gung Pram berharap seluruh mahasiswa dapat terakomodasi melalui penerapan peraturan tersebut. Ia menilai evaluasi terhadap pelaksanaan setiap kegiatan menjadi penting untuk memastikan aturan dapat terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. “Kita juga sangat mengharapkan evaluasi dari setiap pelaksanaannya, maupun dari setiap kegiatan yang akan terlaksana, maupun yang akan direncanakan untuk dilaksanakan,” tuturnya.
Penulis: Christin & Gita
Penyunting: Gung Putri

