SURVEI ELEKTABILITAS PEMILIHAN REKTOR (PILREK) UNIVERSITAS UDAYANA 2021

Rektor memegang peran penting sebagai pemimpin dan pemangku kebijakan yang memberikan dampak terhadap seluruh elemen serta insan di suatu universitas. Kini di Universitas Udayana, jabatan tertinggi yang berlangsung selama lima tahun itu harus berpindah tongkat estafetnya menuju kepemimpinan yang baru. Pelaksanaan pemilihan rektor diatur pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Calon Rektor Universitas Udayana Periode 2021 – 2025. Mahasiswa sebagai salah satu sumber daya pengembangan kampus tidak luput menerima dampak dari kedua peran tersebut. Kendati demikian, adanya keterkaitan itu tidak lantas membuat mahasiswa memiliki andil dalam menentukan posisi terpenting dalam struktur kepemimpinan kampus itu. Sebab, posisi rektor pada universitas hanya ditentukan oleh 65% suara Senat dan 35% suara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Berikut tautan sajian hasil SURVEI ELEKTABILITAS PEMILIHAN REKTOR (PILREK) UNIVERSITAS UDAYANA 2021:
 

You May Also Like