Budaya Tak Jadi Perkara

Ketika perbedaan menjadi sebuah masalah, saat itulah sebuah tugas besar untuk pasangan suami istri menanti

Budaya yang beranekaragam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan satu kelebihan tersendiri yang dimiliki oleh bangsa ini. Keanekaragaman tersebut banyak membuat Negara lain berusaha untuk menggerogoti satu per satu keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa ini. Tapi disisi lain keanekaragaman  yang dimiliki oleh bangsa Indonesia mengakibatkan banyaknya terjadi ketimpangan  sosial yang mengakibatkan terjadinya “gap”  di kalangan masyarakat.

Individu-individu yang terlalu menjunjung dan mengagung-agungkan budaya yang dimiliki oleh daerahnya masing-masing mengakibatkan individu tersebut terkadang sulit untuk menerima perbedaan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah lain. Tingginya harkat dan derajat yang dijunjung oleh masing-masing individu mengakibatkan mereka selalu mempertahankan kebudayaan yang dimiliki daerahnya. Prinsip yang tersebut yang mengakibatkan adanya penghargaan serta penghormatan yang setingi-tingginya terhadap suku, ras, keyakinan, status sosial ekonomi, asal, usul bahkan budaya. Sehingga mereka terkadang sulit untuk menerima adanya keragaman yang dimiliki oleh daerah lain.

Individu yang terbiasa menerapkan kebudayaan dari daerah masing-masing terkadang sulit untuk melepaskan kebudayaannya atau menerima masuknyakebudayaan dari daerah lain. Sikap itulah yang terkadang masih melekat ketika mereka terjun kedalam kehidupan rumah tangga. Adanya perwujudanperwujudan abstrak yang ditunjukkan dalam kehidupan rumah tangga yang berupa sikap ataupun gaya berbicara menyebabkan terjadinya perselisihan. Salah satu orang yang tidak mau menerima perbedaan kebudayaan dari pasangaannya mengakibatkan hal yang sebenarnya sederhana menjadi rumit.

Mengikat hubungan antara dua individu didalam satu Negara yang memiliki latar belakang kebudayaan yang berbeda  memiliki kompleksitas yang tinggi apabila dibandingkan dengan pernikahan antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia. “Sering kali pernikahan yang dilakukan dengan menyatukan dua kebudayaan yang berbeda menjadi permasalahan yang terkait antara individu, keluarga, dan masyarakat sehingga permasalahannya pun menjadi agak susah,” Ungkap Dr. Wayan P. Windia seorang Profesor Ilmu Hukum dan Konsultan Hukum Adat Bali.  Pernikahan antara Warga Negara Asing dan warga Negara Indonesia terkadang menjadi sedikit mudah dalam prakteknya terutama apabila Warga Negara Asing itu tidak menganut keyakinan apapun. Hal itu mengakibatkan mudahnya mereka untuk menerima segala budaya yang ada pada Warga Negara Indonesia.

Meskipun tidak terdapat perbedaan dalam prosesi pernikahan tetapi tetap saja kebudayaan selalu menjadi masalah didalam suatu kehidupan rumah tangga yang sering kali menyulut suatu pertengkaran. Pertengkaran yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat, tapi karena adanya sikap abstrak dalam kebudayaan tersebut yang berupa sikap dan gaya berbicara permasalahan sering terkait dan menyentuh daerah rawan lain layaknya keyakinan.

Permasalahan terletak pada adanya sikap tidak saling menghargai antara pasangan. Mereka sering kali mempertahankan argumentnya dan tidak berusaha untuk memahami dan mengerti adanya perbedaan yang melekat dalam pribadi masing-masing individu. pertengkaran terkadang selalu menjadi alternative dalam setiap permasalahan yang dihadapi. Hanya segelintir pasangan yang berniat  dan dapat menyatukan berbagai persepsi yang berbeda. Sehingga para pasangan tersebut dapat menghindari adanya permasalahan  dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu pengaruh lingkungan yang tidak mendukung terwujudnya suatu hubungan yang baik antar pasangan tersebut semakin menambah masalah. Persepsi yang melekat pada masyarakat mengakibatkan masyarakat hanya meniilai sebelah mata tentang pernikahan antar dua budaya yang berbeda. Masyarakat memiliki pandangan kolektifnya masing-masing sehingga bisa memiliki pendapat tersendiri tentang pernikahan tersebut. Pandangan tersebutlah yang telah menutup mata mereka bahwa sebenarnya pernikahan tersebutlah yang telah membantu untuk mengurangi proses integrasi bangsa, karena pada dasarnya orang yang memiliki kebudayaan yang berbeda memiliki sikap yang lebih moderat.

Pernikahan berbeda budaya yang tidak memiliki kekuatan hukum layaknya pernikahan beda Negara dan beda agama mengakibatkan permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga hanya bisa diselesaikan secara pribadi atau intern, maupun melibatkan orang tua dari pasangan tersebut. Namun sering kali hal itu tidak akan menjadikannya sebagai suatu solusi. Sering kali salah seorang dari pasangan tersebut harus mengalah dan meninggalkan kebudayaannya sendiri. Tidak adanya data-data mengenai pernikahan berbeda daerah ataupun budaya Catatan Sipil Denpasar merupakan satu perwujudan tidak adanya perhatian dalam masalah tersebut.

“Saya tidak terlalu berpatokan untuk memilih salah satu budaya yang dimiliki oleh orang tua,” kata Utari salah seorang mahasiswi fakultas Hukum yang masing-masing orang tuanya menganut kebudayaan dari China dan Bali. Utari juga menambahkan bahwa dia tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

Meninggalkan sikap, sifat dan perilaku yang telah tertanam sejak kecil tidaklah mudah. Tetapi apabila sikap serta perilaku yang harus ditinggalkan tersebut dapat menjadi suatu pemecahan masalah, hal tersebut  akan menjadi suatu pemecahan masalah. Tetapi apabila pasangan tersebut telah berhasil untuk menerima perbedaan yang ada hal itu jauh lebih baikPermasalahan yang terbentuk akibat perbedaan kebudayaan antar pasangan dapat diselesaikan dengan jalan menyatukan perbedaan persepsi yang terbentuk.”meninggalkan kebudayaan asli merupakan jalan lain untuk menyelesaikan masalah jika tidak ada kesepakatan antar pasangan,”ucap Windia yang saat itu menjabat sebagai Dosen Hukum Adat di Fakultas Hukum.

“Masalah biasanya ada saja, tapi tidak terlalu besar dan selalu saya yang mengalah karena sikap Bapak agak keras,” Ungkap Sri Rahayu Ningsih, seseorang yang melakukan pernikahan beda budaya antara daerah Jawa dan Bali. Semua permasalahan akan perbedaan kebudayaan tersebut sebenarnya dapat terselesaikan apabila adanya kesiapan dari pasangan tersebut untuk menerima keanekaragaman serta perbedaan yang terlanjur melekat dalam diri mereka. Serta komitmen antara pasangan tersebut untuk melanjutkan pernikahan mereka. Tindakan untuk selalu menyelesaikan suatu masalah dengan musyawarah ataupun bersikap kompromi terhadap setiap keanekaragaman yang melekat.

“Menyatukan jenis-jenis kegiatan, diantaranya kebudayaan saat makan maupun yang lainnya  dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi,”ucap Dra. I. G. A. P. Suryani, M.Si seorang dosen Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Tetapi dalam prakteknya, dapatkah mereka menyatukan perbedaan tersebut ?(eka)

You May Also Like