Kalang Kabut Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi di Desa Antosari
Ibarat memakan buah simalakama, warga desa Antosari dihadapkan pada dilema: menanam ragu, tak menanam pun rugi. Lahan mereka sudah kadung dipatok untuk pembangunan tol. Namun, dalam situasi proyek yang tengah mangkir itu, warga tak kunjung mendapat kompensasi atas lahan yang kelak menjadi jalan. Proyek belum ada kelanjutan, sementara waktu terus berjalan. Ada tuntutan kebutuhan warga yang turut mengambang di tengah proyek tanpa kabar keberlanjutan
Pemerintah Provinsi Bali melalui laman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dispuprkim) mempublikasikan pengumuman penetapan lokasi (penlok) pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk-Mengwi di Provinsi Bali pada (08/03/2022). Dalam dokumen tersebut tertera keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Provinsi Bali. Dinyatakan bahwa pembangunan itu dicanangkan guna meningkatkan standar kualitas pelayanan kepariwisataan secara komprehensif serta meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat, laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali. Proyek ini diperkirakan akan melintasi lahan seluas ±1.113,33 (seribu seratus tiga belas koma tiga puluh tiga) hektar, termasuk di dalamnya 3 wilayah administrasi kabupaten yakni Jembrana, Tabanan dan Badung, 13 kecamatan, dan 58 desa/kelurahan. Melansir dari laman Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diuraikan bahwa Kementerian PUPR (saat ini Kementerian PU) telah memulai pembangunan jalan Tol-Gilimanuk Mengwi dengan peletakan batu pertama pada (10/09/2022). Disebutkan pula bahwa pembangunan itu ditargetkan rampung pada tahun 2028 mendatang.
Sederet bangunan, kebun, dan sawah yang dilintasi akan dialihfungsikan. Di Tabanan, pembangunan jalan tanpa hambatan itu bakal menjajaki 5 desa serta menerabas 54 subak di kota lumbung padi Bali itu. Satu di antaranya adalah desa Antosari yang akan dilintasi lahannya seluas 416.753,78 m2. “Di Antosari nike (itu-red) yang banyak (lahan terdampak-red) adalah sawah dan kebun,” kata Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol desa Antosari I Nyoman Agus Suriawan, ketika ditemui pada (28/06/2025). Sebelum memasuki tahap penlok, pemerintah telah mengadakan sosialisasi kepada para pemilik lahan terdampak pada pertengahan tahun 2021 silam. Rencana tersebut kemudian disambut baik oleh warga Antosari. “Sangat amat setuju dengan adanya jalan tol tersebut,” imbuh Agus Suryawan.
Hidup berdampingan dengan jalan nasional yang kerap dilanda kemacetan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengamini pembangunan tersebut. Bukan hanya persoalan jalan padat kendaraan yang membuat mobilitas melambat. Lebih dari itu, ada kekhawatiran warga terhadap keadaan darurat. Sebab beberapa warga desa yang memerlukan penanganan medis yang cepat jadi terhambat bahkan tak dapat tertolong. “Kami beberapa kali mempunyai warga yang lambat tertolong untuk membawa ke rumah sakit, itu yang pertama,” ujar Agus Suryawan. Beranjak dari permasalahan macet yang menjadi makanan sehari-hari itu, masyarakat setuju menjual lahan sawah dan kebun mereka untuk beralih fungsi menjadi jalan tanpa hambatan. Sejak sosialisasi hingga tahap pengumpulan data, tak ada masalah ataupun hambatan dari warga yang kooperatif mengikuti alur pengadaan tanah proyek tersebut.
Namun, masalah menjalar kala proyek pembangunan itu mulai sunyi tak ada kabar. Patok penetapan lokasi telah tertanam, tetapi belum ada kelanjutan. Ketika tim Jelajah Jurnalistik Pers Akademika menyambangi beberapa lahan yang telah dipasang patok, belum tampak pembangunan. Rumput masih terlihat hijau, tetapi itu bukan duduk perkaranya. Pemilik lahan terdampak tol belum mendapatkan kompensasi, sementara penlok sudah diumumkan dan nomor sertifikat lahan warga telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Belum ada sama sekali. Kalau di sini pembayaran tidak ada,” tutur Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol. Hal tersebut mendatangkan dampak bagi sebagian pemilik lahan. Mereka dituntut kebutuhan, tetapi lahan mereka tertahan. “Itu merupakan satu-satunya hak milik kami, jelas tidak mengenakkan lah di hati seperti itu. Kami sangat berharap dan sangat mendukung program ini ternyata seperti ini keadaannya,” ujar I Wayan Guntur Subiasa kala diwawancarai pada (28/06/2025). Lebih lanjut, warga desa Antosari itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan administrasi dari pemerintah. “Sangat merugikan sekali… sangat merugikan sekali,” keluh pria paruh baya tersebut. Meskipun dalam sosialisasi oleh pemerintah telah disebutkan bahwa lahan masih dapat digunakan untuk bercocok tanam sebelum masa pembangunan, tetapi Guntur Subiasa mengaku dirinya dan beberapa warga lainnya tak berani untuk menjalankan aktivitas bertani dan berkebun di lahan dengan patok tersebut. Informasi keberlanjutan pembangunan yang kalang kabut itu membuat mereka khawatir. “Takut nanti setelah dipupuk tanaman itu atau setelah ditanami, kembali ternyata tolnya (pembangunan berlanjut di tengah masa bercocok tanam-red),” imbuh Guntur Subiasa. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Agus Suriawan. Ia mempertanyakan, “Seandainya kami mengolah, mengeluarkan dana yang lumayan besar, nanti seandainya (proyek kembali-red) berjalan…secepat-cepat itu maunya berjalan, apakah nanti ada inventarisasi ulang lagi tentang biaya yang kami keluarkan?”
Patok–Lahan terdampak yang telah dipasang patok
“Tolong kalau jadi, jadi. Kalau enggak, ya dicabut patoknya, penloknya dibatalkan,” tegas Agus Suriawan. Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol desa Antosari itu menjelaskan bahwa semenjak penlok pada bulan Maret di tahun 2022 hingga tahun ini, pemerintah tak kunjung memberikan kabar keberlanjutan pembangunan tersebut. “Kami butuh penjelasan dari pihak-pihak yang bersangkutan…Bukan kami yang mencari-cari kemana gitu…Seolah-olah kami mengemis. Sedangkan pada saat ini masyarakat kami yang merasa dirugikan,” keluh Agus Suriawan. Masyarakat terdesak oleh kebutuhan hidup, tetapi tak berani melakukan aktivitas di lahannya sendiri. Di lain sisi, mereka tak dapat menggunakan lahannya sebagai agunan sebab nomor sertifikatnya telah diblokir.
Kalang kabut informasi pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi yang belum menemukan titik terang mendorong masyarakat menyuarakan keresahan mereka melalui aksi damai. Agus Suriawan menuturkan bahwa aksi pertama yang digelar pada (19/07/2023) ditujukan langsung kepada gubernur Bali. “Tiang (saya-red) dipanggil secara pribadi oleh Pak Koster, tapi tiang belum sebagai perbekel waktu itu,” jelas Agus Suriawan. Sebab belum kunjung mendapat jawaban, warga kembali melancarkan aksi selang setahun kemudian pada (08/08/2024) dan dilanjutkan kembali pada (16/09/2024) guna mempertanyakan tuntutan yang sama. “Kami mempertanyakan hak-hak kami,” terang Agus Suriawan. Namun, aksi yang telah berjalan sebanyak 3 kali itu belum membuahkan hasil bagi pemilik lahan terdampak hingga kini.
Aksi Damai-Sejumlah daerah Antosari melangsungkan aksi damai
(sumber foto: postmerdeka.com)
Sebelumnya, pada periode pemerintahan presiden Jokowi pembangunan tol ini dikategorikan sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi tidak ada dalam daftar 77 PSN di era kepemimpinan presiden saat ini. Mengutip kabar dari Bali Post yang bertajuk “Viral Tak Masuk PSN, Koster Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan Terus”, yang diunggah pada (19/04/2025), Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, kini pembangunan tol tersebut masuk ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Lebih lanjut, Koster menyebutkan bahwa ia telah membahas kelanjutan proyek tol Gilimanuk-Mengwi tersebut dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU. Dalam penuturannya, Koster juga menyebutkan bahwa biaya pembebasan lahan akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan biaya konstruksi oleh investor.
Kendati demikian, hingga saat tim Jelajah Jurnalistik menemui Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol pada (28/06/2025), disebutkan bahwa pembayaran atas lahan yang terdampak belum dilakukan oleh pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut, Guntur Subiasa yang merupakan warga terdampak mengharapkan kejelasan dari pemerintah mengenai keberlanjutan pembangunan tol tersebut. “Jangan kami lama digantung seperti niki (ini-red)…masalah tanah itu kan sangat berarti sekali untuk menunjang kehidupan kami…walaupun sejengkal tanah” tandas Guntur Subiasa.
Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Kadek Sarna menerangkan, persoalan pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi yang dihadapi pemilik lahan terdampak di desa Antosari dapat dikatakan mal administratif. Sebab menurut pandangannya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik, setelah penetapan lokasi proses harus berlanjut ke tahap pelaksanaan yang mencakup penilaian besaran ganti rugi serta pemberian kompensasi atau ganti rugi. Sebelum nantinya dilanjutkan pada tahap penyerahan hasil, tanah yang sudah dibebaskan kepada instansi pengguna untuk dimanfaatkan dalam pembangunan. “Kenyataannya kan ini baru di tahap kompensasi kemudian ganti rugi, tapi itu belum semua, sebagian besar belum,” ujar Kadek Sarna
Dalam wawancara yang dilangsungkan pada Selasa (07/10/2025), akademisi hukum tersebut menjelaskan, “Mengenai pembayaran yang belum dilakukan tetapi sertifikat lahan telah diblokir, itu termasuk mal administratif ya.” Kadek Sarna juga menerangkan bahwa meskipun sebelumnya para pemilik lahan tidak keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan kembali karena adanya mal administratif. “Karena dasarnya adalah proses pelaksanaan, selain mal administrasi terlebihi dari waktu, juga telah merugikan hak- hak dari pemilik atas tanah. Karena terkait dengan mata pencaharian ya,” imbuh Kadek Sarna.
Hingga tulisan ini dipublikasikan, Pers Akademika belum memperoleh tanggapan dari Dinas PUPR Provinsi Bali dan BPN Kabupaten Tabanan perihal permohonan wawancara terkait pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi.
Penulis: Gung Putri
Penyunting: Adi Dwipayana
kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet

