Hakim Persilakan Kuasa Hukum TPW Lengkapi Dokumen Pengajuan Penangguhan Penahanan
“Ya, saudara bisa serahkan langsung, bisa juga melalui surat. Tapi apapun nanti keputusan kami, kami ucapkan dalam sidang berikutnya,” ujar ketua majelis hakim di penghujung sidang ketiga, Selasa (31/03/2026).
Sidang lanjutan Tahanan politik (Tapol) terdakwa Tomy Priatna Wiria (TPW) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan tersebut JPU membacakan tanggapan atas sejumlah poin yang disebut penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan.
Eddy Arta Wijaya selaku perwakilan tim JPU menyebut surat dakwaan yang disusun telah memenuhi persyaratan formil dan materiil berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Selain itu pula kami telah membuat semua unsur-unsur secara lengkap dan menguraikan tindak pidana yang didakwakan oleh terdakwa secara lengkap, jelas, dan lengkap dengan memberikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” papar Eddy dalam persidangan.
Mengenai tanggapan atas surat dakwaan tentang frasa yang dianggap tidak lengkap oleh penasehat hukum TPW, Eddy menuturkan hal tersebut tidak perlu ditanggapi karena fakta-fakta tersebut akan dibuktikan pada pembahasan pokok perkara nantinya. “Dan jawaban yang tepat untuk tersebut adalah marilah kita buktikan dalam persidangan selanjutnya,” imbuh Eddy.
Berlawanan dengan penasehat hukum terdakwa, alih-alih sebagai kasus politik, jaksa menyebut kasus ini sebagai kasus hukum murni karena menyebabkan terjadinya demonstrasi atau unjuk rasa anarkis di depan kantor kepolisian daerah Bali, juga di kantor DPRD Provinsi Bali. “Bahwa perkara atas nama terdakwa Tomy Priatna Wiria adalah proses penegakan hukum yang merupakan kasus hukum murni, dan bukan kasus politik, yang terkait dengan kasus pidana pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025,” ujar Eddy.
Ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melakukan musyawarah sebelum menyampaikan keputusan pada tanggal 7 April 2026 nanti. Sebelum sidang berakhir, hakim mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan surat-surat administrasi atas permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan beberapa kali pada persidangan sebelumnya.
Sebagai respons, Made Ariel Suardana selaku penasehat hukum mengungkapkan akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam satu minggu kedepan. “Ada hal yang harus kita lengkapi yaitu adalah surat keterangan dari kampusnya bahwa dia (Tomy-red) adalah mahasiswa. Kedua, surat pernyataan dari para advokat,” tutur Ariel.
Ariel turut mengapresiasi pengadilan yang memberikan kesempatan bagi TPW untuk menyampaikan pernyataan seusai persidangan. “Dan hari ini juga evaluasi yang sudah terjadi pada persidangan yang lalu bahwa ketika kemarin jaksa tiba-tiba menggiring (TPW-red), hari ini diberikan kesempatan, maka menurut kami juga ada perubahan. Karena itulah menurut saya ke depan ini proses persidangan harus tetap fair seperti ini,” terang Ariel.
Penulis: Gita
Editor: Debitasari
Reporter: Adinda Khamila, Gita

