KABUD Menilai Putusan Hakim Mengabaikan Status TPW sebagai Pembela HAM
“Namun yang kemudian kami sesalkan adalah dalam pertimbangan putusannya, hakim menutup mata dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain yang menurut kami penting, dan secara tegas berulang-ulang kami sampaikan pada nota perlawanan” ujar Ignatius Rhadite selaku perwakilan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), Selasa (07/04/2026).
Sidang lanjutan Tahanan politik (Tapol), Tomy Priatna Wiria (TPW) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (07/04/2026). Dalam agenda sidang putusan sela, hakim memutuskan nota perlawanan pihak TPW tidak cukup untuk menggagalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sidang harus dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Berdasarkan penilaian hakim, dakwaan dianggap sudah secara cukup memenuhi unsur formil sebagai surat dakwaan, seperti yang diatur dalam pasal-pasal KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Memperhatikan ketentuan dalam pasal 206 ayat 1 dan pasal 75 ayat 2 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Mengadili; Kesatu, surat perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk melanjutkan persidangan perkara pidana” tutur ketua majelis hakim dalam persidangan.
Penasehat hukum TPW menyayangkan putusan hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah aspek penting dalam nota perlawanan mereka, seperti TPW seorang mahasiswa dan berstatus sebagai pekerja HAM sebagaimana telah diresmikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Dan kami menyayangkan sebenarnya hakim tidak mempertimbangkan fakta yang menyatakan Tomy adalah seorang pembela HAM ” ujar Ignatius Rhadite.
Koalisi menilai putusan ini berpotensi menjadi ancaman terhadap HAM karena mengabaikan status pembela HAM yang bersifat valid sebagaimana ditetapkan secara langsung oleh Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Maka seharusnya hakim tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Standar Norma Pengaturan Nomor 6 Komnas HAM tentang pembelaan itu” papar Ignatius Rhadite.
Selain menyoroti pengabaian status terdakwa, penasehat hukum juga menilai adanya pengabaian oleh hakim terhadap kriminalisasi dan hak terdakwa, termasuk pada prinsip-prinsip negara demokrasi. “Dan apa yang disampaikan oleh hakim menjadi sinyal, menjadi penanda, menjadi lonceng yang harus kita sama-sama sadari situasi penegakan hukum kita dalam kondisi yang tidak baik-baik saja” pungkas Ignatius Rhadite.
Penulis: Gita
Penyunting: Adi Dwipayana
Reporter: Putri Wara, Gung Putri, Gusti Ayu, Adinda Khamila, Gita, Yoachin, Thiwi

