Lawan Dakwaan JPU, KABUD: Tomy adalah Pembela HAM
Sidang lanjutan terhadap aktivis Tomy Priatna Wiria (TPW) digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/03/2026). Agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh penasehat hukum terdakwa memuat sejumlah sanggahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga penegasan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan Tomy sebagai pekerja HAM.
“Saya ulangi dan tegaskan, Surat Penetapan Komnas HAM menegaskan terdakwa Tomy Priatna Wiria adalah pembela HAM. Mengadili pembela HAM pada tindakan aktivisme menjadi potret kecacatan negara hukum dan demokrasi,” tutur tim penasehat hukum TPW dari Koalisi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) pada persidangan (26/03/2026).
Mengadili seorang pembela HAM berarti mengingkari hak berpendapat, mencari, menerima, dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 19 dari Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM). Sanggahan oleh tim penasehat hukum TPW dibagi ke dalam tiga bab, mulai dari pendahuluan, peristiwa surat dakwaan dan telaah yuridis, hingga yang terakhir kesimpulan dan penutup.
Sebelum sidang dimulai, sejumlah massa yang hendak menunjukkan dukungan lewat aksi dengan menaikkan poster dan dokumentasi mendapatkan peringatan dari petugas kejaksaan. Penasehat hukum TPW menyayangkan tindakan tersebut tidak cukup layak untuk menjadi cerminan sebagai peradilan yang transparan.
“Yang dilarang itu contempt of court, yang dilarang adalah bagaimana merusak, merubah peradilan. Sedangkan konteks teman-teman adalah menyampaikan ekspresi, menyampaikan dukungan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan contempt of court, sehingga ketika hakim meminta untuk tidak ada kenaikan poster, maka kami tadi menyampaikan keberatan terhadap itu,” ujar tim penasehat hukum.
Pada pemaparan awal, koalisi menilai tindakan TPW sebagai pembela HAM tidak sepantasnya diadili atau disebut sebagai kriminal. “Dengan menempatkan dan membiarkan seorang pembela HAM terus hadir dalam ruangan ini, maka majelis hakim dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyederhanaan yang berbahaya terhadap kerja-kerja pembela hak asasi manusia,” ujar tim penasehat hukum.
Peristiwa yang didakwakan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kompleksitas dan kelemahan tata kelola atau penyelenggaraan negara. Praktik di ratusan kota untuk menyampaikan kritik dan berdemonstrasi dinilai penasehat hukum karena didorong oleh kekecewaan terhadap penyelenggaraan negara dan bukan didorong oleh aktivisme digital TPW. “Bukan hanya terjadi di Bali saja, dan artinya peristiwa aksi kerusuhan yang terjadi di keseluruhan terjadi karena kekecewaan dan kemarahan masyarakat sipil yang lahir dari hati dan pengalaman langsung bukan karena penyebab dari tindakan terdakwa Tomy Priatna Wiria,” imbuh tim penasehat hukum.
Dalil JPU terkait dilanjutkannya proses hukum terhadap Tomy yang didasarkan pada tuduhan terhadap poster yang diunggah di Instagram @balitidakdiam pada 29 Agustus 2025, disebut hanya berisi pemberitahuan dan informasi mengenai pelaksanaan konsolidasi tanpa memuat ajakan melakukan kekerasan maupun tindakan melawan hukum lainnya. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh terdakwa dan advokat dalam mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pasal 75 ayat 2 dan 3 tentang Surat Dakwaan, dan dasar hukum perlawanan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP pasal 206 ayat 1.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, terdapat beberapa unsur yang tidak dipenuhi dalam surat dakwaan. Unsur-unsur tersebut meliputi bagian tulisan yang tidak diuraikan secara lengkap dan jelas, kata atau frasa mana yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan penghasutan atau tindak pidana, cara-cara melakukan perbuatan yang didakwakan tidak diuraikan secara rinci, hingga sebab-akibat perbuatan terdakwa tidak diuraikan dengan lengkap. “Dalam konteks kausalitas hukum pidana, tidak cukup hanya menguraikan urutan peristiwa yang dianggap terkait. Namun, haruslah diuraikan hubungan sebab-akibat dalam tindak pidana,” papar tim penasehat hukum.
Pasca sidang, Tomy memberikan pernyataan singkat mengenai sidang eksepsi yang telah terlaksana. Dirinya berterima kasih atas solidaritas yang telah ditunjukkan kepadanya dan rekan-rekan aktivis lainnya. “Tiada kata lain kawan-kawan, untuk tetap mempersatukan solidaritas, mempersatukan arah gerak, mempersatukan kembali masyarakat-masyarakat, sehingga tapak-tapak buruh, lahan-lahan tani, bahkan penjara-penjara sekalipun sebagai tempat untuk menyodorkan keadilan bagi mereka yang tidak mendapatkan keadilan,” ujar Tomy.
Penulis: Satya & Gita
Editor: Debitasari
Reporter: Putri Wara, Gung Putri, Satya, Ria

