Permohonan Penangguhan Penahanan TPW Belum Peroleh Keputusan Hakim
“Kita belum bisa memberikan jawaban pada hari ini, nanti di persidangan berikutnya,” ujar ketua majelis hakim di penghujung sidang kedua pada (26/03/2026).
Tim kuasa hukum tahanan politik Tomy Priatna Wiria (TPW) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan pasca agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana yang dilaksanakan pada (17/03/2026), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum TPW, I Made Ariel Suardana menjelaskan bahwa dari dakwaan penghasutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan tindakan penahanan dilakukan kepada TPW. “Itu sudah ada jaminan orang tuanya yang menjadi penjamin. Nah, KUHAP yang baru ini juga sudah terang ya. Secara subjektivitas dilarang melakukan penahanan apabila unsur-unsurnya bahwa dia akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan sebagainya,” jelas Ariel Suardana kala diwawancarai mengenai alasan pengajuan penangguhan penahanan pada (26/03/2026).
Kemudian, sebelum penutupan sidang kedua dengan agenda eksepsi (bantahan atas dakwaan JPU-red) yang juga digelar di Ruang Sidang Kartika, tim kuasa hukum TPW menanyakan keputusan majelis hakim atas surat penangguhan penahanan yang telah diajukan pada sidang perdana sebelumnya. Namun, hakim menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan jawaban sebab masih menunggu koordinasi dengan satu hakim lainnya. Oleh karena itu, keputusan akan dialihkan pada sidang ketiga pada (31/03/2026) mendatang. “Karena memang kemarin ada satu anggota kami yang di PA, artinya tidak bertemu langsung. Hari ini juga beliau cuti ya,” jelas hakim.
Mendengar tanggapan hakim, Ariel berujar bahwa semestinya dua hakim yang ada dalam persidangan sudah cukup untuk memberikan keputusan. “Padahal dalam teknis peradilan dua hakim cukup untuk mengambil sebuah keputusan tanpa membuat,” tandas Ariel
Penulis: Gung Putri
Penyunting: Christin
Reporter: Putri Wara, Gung Putri, Satya, Ria

