Memperjuangkan Tanah Negara, Mahasiswa UNUD Turun ke Jalan

Ribuan mahasiswa Universitas Udayana (27/4) sudah berkumpul sejak pukul 07.30 WITA di Agrokomplek untuk melaksanakan aksi damai menuntut penundaan eksekusi dan peninjauan kembali sengketa tanah Unud Jimbaran.

Kampus Sudirman dipenuhi oleh ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas yang ada di Universitas Udayana. Pasalnya, pihak rektorat menghimbau dosen, mahasiswa, dan staf-staf untuk mengikuti aksi menuntut penangguhan eksekusi dan peninjauan kembali tanah Unud yang disengketakan. Tanah yang disengketakan ini memiliki luas sekitar 2,76 H.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan, dimulai dari kampus Sudirman, dan para mahasiswa berjalan kaki sampai Gedung Pengadilan Negeri. Tuntutan berisi penangguhan eksekusi dan permohonan melakukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 981K/Pdt/2013 yang memenangkan pihak penggugat atas nama Ni Wayan Kepreg dan I Nyoman Suastika.

Rektor Unud, Ketut Suastika dalam orasinya menegaskan, “Saya ingin menyampaikan satu dua kata atas keprihatinan kita dari Universitas Udayana. Bapak dan Ibu sekalian, yang kita perjuangkan hari ini adalah hati nurani. Ini adalah aset negara, bukan aset pribadi. Aset negara, sekali lagi saya tegaskan. Kami mohon juga seluruh jajaran yang ada dibawah pemerintahan berpihak pada aset negara.”

Dalam orasinya, Suastika juga membacakan surat Rektor kepada panitera Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Denpasar yang isinya meminta penangguhan eksekusi tanah dengan alasan tanah yang dieksekusi telah dilakukan pembebasan sebelumnya yaitu pada tanggal 15 November 1982, sehingga kepemilikannya menjadi milik negara. Sengketa dengan Register perkara no 463/Pdt.G./2011/PN.Dps 18 Juni 2012, pihak Udayana adalah pihak yang dimenangkan. Begitu pula dalam tingkat banding dengan register perkara 141/PDT/2012/PT. pada pihak yang dimenangkan pada Pengadilan Tinggi.

“Dari sudut pandang Universitas Udayana, rasanya masih ada putusan yang tidak adil. Oleh karena demikian, Universitas Udayana meminta eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum yang lebih pasti,” tutur Suastika.

Status tanah yang disengketakan adalah aset milik pemerintah. Dalam hal ini, Udayana tidak sebagai pemilik, tetapi Pemerintah Departemen Keuangan sebagai pemilik, yang pengelolaannya diberikan kepada Universitas Udayana. Saat ini, tanah yang disengketakan ini belum ada sertifikat atas nama siapa pun. Langkah yang sudah dilakukan oleh Universitas Udayana adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Setelah berorasi, pihak Univesitas Udayana bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri. Dari pihak Unud, diwakili oleh Rektor dan beberapa petinggi Unud. Sedangkan dari mahasiswa diwakili Presma Clara Listya Dewi dan Humas Aksi, Asri Maslestari. Tidak semua media dibolehkan masuk dalam pertemuan tersebut. Hanya beberapa media saja yang diperbolehkan seperti Bali TV dan Bali Post, tapi media nasional seperti TV One tidak diperbolehkan, ada apakah gerangan?

Pertemuan pihak Unud dan Pengadilan berlangsung sekitar setengah jam. Perwakilan Unud menyampaikan hasil pertemuan langsung di depan massa. “Apa yang kita sampaikan sedang dipertimbangkan oleh pengadilan,” tegas Rektor. Pernyataan ini langsung mengundang ketidakpuasan dari massa. Pihak Udayana dan Pengadilan ada di posisi yang berbeda. Unud berposisi sebagai pengguna aset negara, sedangkan pengadilan sebagai pembuat keputusan. Apa yang disampaikan pihak Unud akan dipertimbangkan dengan mencari solusi hukum yang sesuai.

Setelah unjuk rasa selesai, massa diarahkan kembali menuju Kampus Sudirman untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pihak rektorat sangat mengapresiasi aksi mahasiswa ini. Menurut mereka, aksi tersebut sudah sangat baik, tapi keputusan terakhir tetap berada ditangan MA. (Jajang/Bagus)

You May Also Like