PANJANG UMUR PERLAWANAN WARGA CELUKAN BAWANG TERHADAP PLTU BATUBARA

Warga terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung pada 11 Februari 2019 melalui PTUN Denpasar. Upaya ini terkait gugatan atas izin Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Gubernur Bali mengenai Pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II oleh PT. PLTU Celukan Bawang.

Pengajuan kasasi ini didampingi oleh Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui putusan Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada tanggal 16 Agustus 2018. Putusan tersebut menandakan bahwa gugatan terkait Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU berkapasitas 2×330 MW tidak dapat diterima.

Putusan banding tersebut sangat disayangkan oleh warga terdampak dan Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali. Majelis Hakim PT TUN Surabaya dirasa tidak mempertimbangkan substansi penting yang terdapat pada pengajuan warga. “Aspek penting lainnya juga masih terus diabaikan, seperti pelibatan masyarakat, dokumen AMDAL yang cacat substansi, dan tidak sesuai proyek PLTU tersebut dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup,” terang Candra yang merupakan perwakilan Tim Kuasa Hukum dari YLBHI-LBH Bali.

Candra selaku Tim Kuasa Hukum pun menjelaskan beberapa rincian dari alasan dilakukannya pengajuan kasasi terhadap putusan PT TUN Surabaya, yakni terkait putusan yang menyatakan bahwa pemohon dianggap tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan. Sementara objek sengketa yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum mengklaim adanya pertentangan hukum pada putusan tingkat banding yang melanggar Pasal 53 ayat (2) UU Kekuasan Kehakiman. Hal ini terkait tenggang waktu yang tidak sesuai, kemudian tidak dipertimbangkannya ajuan terkait gugatan atas potensi dampak dari objek sengketa.

Menurut Candra, izin untuk beroperasi maupun melakukan konstruksi sesungguhnya merupakan akibat hukum dari izin usaha, dan hak untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tidak akan dapat dilakukan apabila operasi dan konstruksi belum terjadi.

Persidangan juga dinilai lalai dalam memenuhi syarat putusan tata usaha negara yang ditentukan dalam Pasal 109 ayat (1) UU PTUN. Hal ini karena majelis tidak mempertimbangkan setiap bukti yang ada selama persidangan.

Selain upaya hukum, warga terdampak bersama Greenpeace Indonesia juga akan bergerak melalui gerakan sosial. “Dimasukannya memori kasasi menunjukan bahwa gerakan perlawanan masyarakat terus berlangsung,” tegas Didit Haryo selaku Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. Ia pun menambahkan bahwa akan terus menagih janji Gubernur Bali I Wayan Koster yang tidak akan membiarkan bertambahnya PLTU Batubara di Bali yang mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan risiko besar pada perekonomian. (Gudi/Akademika)

dipublikasikan pertama kali tanggal 16 Febuari 2019 di persakademika.com

You May Also Like