Keberadaan persawahan ditengah hingar bingar bangunan beton di daerah perkotaan menjadi pemandangan yang biasa saat ini di Bali. Alih fungsi lahan pertanian telah mempersempit ruang bagi petani untuk berkarya.Tingginya alih fungsi lahan di Bali yang terjadi beberapa tahun terakhir menyebabkan rata-rata 1000 hektar lahan menyusut setiap tahunnya. Tanah-tanah di Bali beralih dari lahan persawahan maupun areal terbuka hijau menjadi areal pemukiman, ataupun perhotelan atau alih kepemilikan tanah dari warga Bali ke pemilik modal asing.
Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan dan mengancam sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi tumpuan harapan sebagian masyarakat. Alih fungsi lahan untuk lokasi permukiman penduduk maupun pembangunan sektor lainnya perlu mendapat perhatian semua pihak agar alih fungsi lahan tersebut dapat ditekan sekecil mungkin.
Berbagai faktor menjadi penyebab maraknya kasus alih lahan di pulau Bali. Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali, Nyoman Suparta, di Denpasar, Senin (8/6).
mengatakan, alih fungsi lahan yang mencapai 1.000 hektar setiap tahunnya itu, sekitar 800 hektar terjadi pada lahan sawah dan 200 hektar pada lahan perkebunan.”Dari lahan yang beralih fungsi tersebut juga termasuk jalur hijau yang sebenarnya tidak diizinkan untuk lokasi pembangunan fisik,” ujar Suparta.Ia menilai, alih fungsi lahan yang tidak terkendali itu sangat membahayakan terhadap kelestarian lingkungan karena tidak ada lagi resapan air hujan.
Di Gianyar sendiri alih fungsi lahan maupun alih kepemilikan tanah oleh masyarakat ke pemilik modal asing terjadi karena faktor ekonomi masyarakat setempat yang masih banyak berada di bawah garis kemiskinan. Untuk itu Pemda Kabupaten Gianyar berusaha kuat meningkatkan pendapatan masyarakat agar tidak terdorong menjual aset tanahnya. Meskipun secara nasional kriteria keluarga miskin salah satunya ditandai dengan penghasilan yang lebih kecil dari Rp500 ribu per bulan, namun kriteria tersebut tidak bisa diterapkan di Ubud, dimana pendapatan dibawah Rp2 juta per bulan sudah dianggap miskin, mengingat tingginya kebutuhan hidup di daerah tersebut. Keluarga dengan penghasilan sebesar itu dapat posisi bahaya, karena berpotensi untuk mengontrakkan tanah/rumah mereka, bahkan menjualnya kepada orang luar.
Selain disebabkan warga yang melepaskan lahannya, indutrialisasi juga menjadi salah satu faktor yang dianggap memiliki andil besar dalam alih lahan di Bali. Indutrialisasi telah menyebabkam banyak lahan pertanian strategis berubah menjadi pabrik dan sarana pendukung pariwisata.
Alih fungsi lahan menjadi tantangan yang berat bagi kelangsungan pertanian saat ini. Meskipun aturan secara jelas mencantumkan bahwa pelaku alih fungsi lahan dapat dikenakan hukuman 5 tahun dan denda 1 Miliar, belum terlihat adanya respon berarti dari pihak-pihak bersangkutan.
Di tempat terpisah, Kadis Pertanian Tanaman Pangan Bali Ir. Putra Suryawan menyatakan saat ini lahan sawah di Bali masih tercatat 81.482 ha atau 14,45 persen dari luas Provinsi Bali. Rata-rata alih fungsi lahan sawah setahun mencapai 232 hektar. Diakui, alih fungsi lahan ini berimplikasi sangat serius terhadap produksi pangan. Selain itu, berdampak pada lingkungan fisik, adat dan budaya. Sementara jumlah penduduk yang semakin banyak menyebabkan tekanan peningkatan terhadap pemanfaatan lahan pertanian makin meningkat. Kondisi ini menyebabkan makin banyaknya petani gurem. Belum lagi dihadapkan persaingan pemanfaatan lahan antarsektor pertanian dengan nonpertanian. Jika patokannya pada nilai sewa tanah, akhirnya pertanian akan selalu dikalahkan oleh peruntukan seperti perumahan dan industri. Karena itu, UU 41/2009 tentang perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan bisa mengerem alih fungsi lahan. Dengan UU 4/2009 ini, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku yang mengalihfungsikan lahan pertanian tanaman pangan. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun dengan denda Rp 1 Miliar. Apabila pejabat juga ikut terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan itu akan ditambah sanksi hukuman dan dendanya sepertiga. ”Misalnya ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 6,5 tahun. Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur PP, UU 41/2009 ini akan dilengkapi PP tentang insentif kepada petani yang tetap melestarikan pengurangan PBB, PP cadangan lahan pertanian tanaman pangan, sistem informasi dan pembiayaan.
Berbagai upaya lain untuk menekan laju alih fungsi lahan mulai dipikirkan salah satu usulan yang muncul ke permukaan adalah perlunya untuk pembangunan hunian vertikal di Bali, mengingat pertumbuhan penduduk di provinsi tersebut mencapai 1,46% per tahun. Jauh melebihi pertumbuhan penduduk secara angka nasional yang sebesar 1,29%. Putu Mega Indrawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bali, mengatakan hal tersebut mengingat hunian vertikal merupakan satu-satunya pemecahan untuk menyediakan papan bagi masyarakat Bali kedepan, mengingat ketersediaan lahan semakin terbatas. Selain itu, bangunan vertikal akan menghindarkan terjadinya alih fungsi lahan yang sudah banyak terjadi di Bali.Namun, untuk mewujudkan bangunan vertikal tersebut perlu pendekatan ke berbagai pihak, mengingat adanya larangan adat kebudayaan setempat yang melarang bangunan tinggi melebihi pohon kelapa.
Diperlukan tidak sekedar komitmen yang tinggi dalam memerangi alih fungsi lahan di Bali, namun komitmen yang tidak disertai aksi nyata hanya menjadi omong kosong upaya menekan laju alih fungsi lahan. Yang dibutuhkan saat ini adalah harus adanya program-progam yang jelas yang dapat menyelamatkan tanah-tanah pertanian di Bali. -ayu