Bawasra Kabulkan Tiga Laporan Pelanggaran dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira 2025
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini sidang penyelesaian sengketa diadakan secara terbuka, disaksikan oleh seluruh paslon, tim pemenangan, mahasiswa umum, hingga lembaga pers mahasiswa (LPM-red) serta media eksternal. Pembukaan sidang dilangsungkan pada Selasa, (09/12/2025), pukul 19.46 WITA dan ditutup pada (10/12/2025) pukul 03.44 WITA.
Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira BEM PM Unud 2025 oleh Bawasra digelar di Ruang Bangsa Lantai 3 Gedung Rektorat Unud, Jimbaran. Sidang tersebut membahas lima perkara. Satu di antaranya merupakan laporan terkait keterlambatan paslon 02 dalam menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana kampanye, sedangkan empat perkara lainnya berkaitan dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh beberapa paslon.
Hasil sidang penyelesaian sengketa dan musyawarah Bawasra dituangkan dalam Putusan Pertama Nomor 01/PSPP/2025/BAWASRA.UNUD yang mengabulkan satu perkara pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye dan satu laporan dari pelapor Gung Pram terhadap terlapor Owen. Pokok perkara pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye mencakup keterlambatan pengumpulan laporan pertanggungjawaban dana kampanye dari pasangan calon 02. Laporan pertanggungjawaban dana kampanye seharusnya diterima KPRM paling lambat pada 9 Desember 2025 pukul 16.00 WITA, tetapi pihak KPRM baru menerima laporan pertanggungjawaban dari pasangan calon 02 pada 9 Desember 2025 pukul 17.16 WITA. Bagus Agastia menuturkan bahwa pihaknya telah menginformasikan terkait tenggat pengumpulan tersebut kepada para paslon sejak (07/12/2025).. “Sebelumnya sudah memang tertera di PKPRM dan… sudah memberitahukan deadline, diingatkan kembali tadi pukul, kalau tidak salah tadi pukul 12 kurang untuk paslon 2…karna cuma paslon 2 yang belum mengumpulkan,” papar Bagus Agastia. Atas pelanggaran tersebut, pasangan calon Owen–Sabrina dijatuhi sanksi berupa pemotongan suara sebesar 5% sesuai dengan Peraturan Bawasra Nomor 3 Tahun 2025.
Selanjutnya, Gung Pram sebagai pihak pelapor mengajukan dua laporan kepada Owen selaku pihak terlapor. Pokok perkara dari laporan pertama adalah laporan bahwa terlapor terbukti mengunggah ulang (repost) postingan KPRM melalui akun Instagram pribadinya pada masa tenang. Unggahan ulang yang dilakukan Owen dianggap oleh pelapor sebagai bentuk aktivitas kampanye akibat konten terkait memuat materi kampanye berupa nama calon, nomor urut, foto pasangan calon yang menggunakan atribut (pakaian) khas pasangan calon serta ajakan memilih pasangan calon nomor urut 02. Berdasarkan hal tersebut serta bukti yang diajukan, Bawasra menjatuhkan sanksi berupa pemotongan suara sebesar 15% sesuai dengan Peraturan Bawasra Nomor 3 tahun 2025.
Sementara itu, laporan kedua terkait pemasangan poster di Kantin FKH dan FISIP Jimbaran. Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Dede dari pasangan calon 01, tetapi kemudian laporan dicabut lantaran substansi dari laporan sama seperti laporan kedua dari Gung Pram. Laporan kedua ditolak karena tidak terdapat subjek hukum yang jelas dan tidak ada bukti bahwa pemasangan dilakukan oleh paslon 02, tim pemenangan, maupun simpatisannya. Dengan demikian, total sanksi yang dijatuhkan kepada Owen adalah pemotongan suara sebesar 20% yakni akumulasi dari sanksi perkara pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye dan sanksi dari perkara nomor satu, sehingga perolehan suara awal pasangan Owen–Sabrina sebanyak 1.914 suara berkurang menjadi 1.531 suara.
Adapun putusan kedua dengan nomor 02/PSPP/2025/BAWASRA.UNUD yang juga menerima laporan dari pelapor Gung Pram terhadap terlapor Dede. Pokok perkara berupa konten iklan berbayar di Instagram @kalibrasicitaudayana dari paslon 01 yakni Dede–Devani yang masih tayang meski telah melewati batas waktu kampanye. Merujuk pada perkara tersebut, pasangan Dede–Devani digolongkan telah melakukan pelanggaran berat dan mendapat sanksi berupa pemotongan suara sebanyak 15%, sehingga perolehan akhir yang diterima menjadi 424 suara.
Rekapitulasi perhitungan suara pasca putusan menunjukan, perubahan perolehan suara paslon 01 menjadi 424 suara, Paslon 02 menjadi 1.531 suara, dan Paslon 03 dengan 1.847 suara. Dengan demikian, suara terbanyak diraih oleh pasangan 03 yakni Gung Pram dan Gus Duta. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Sidang Pleno Paripurna Penetapan Pemenang Pemira Unud 2025 pada hari dan tempat yang sama.
Penulis: Gung Putri
Penyunting: Putri Wara

