Penundaan Pemilihan Rektor Unud Periode 2024-2028 mengundang pertanyaan mengenai musabab ditundanya perhelatan tersebut. Universitas Udayana melalui kanal instagramnya mengumumkan bahwa penundaan Pemilihan Rektor Unud karena menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kementerian atas vonis bebas I Nyoman Gde Antara.
Dinamika pucuk pimpinan di Universitas Udayana yang terjadi beberapa waktu ke belakang cukup menyita perhatian. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana pada mahasiswa baru jalur seleksi mandiri pada 2018-2022, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1561A/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Sejalan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh I Nyoman Gde Antara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Kemendikbud Ristek Nomor 34494/MPK.A/KP.10.00/2023 yang berisi pengangkatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana, Ngakan Putu Gede Suardana, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Udayana. Pengangkatan Ngakan Putu Gede Suardana sebagai Plt dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan rektor di Universitas Udayana.
Kemudian, pada tanggal 9 Oktober 2023, I Nyoman Gde Antara diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor Universitas Udayana Periode Tahun 2021-2025, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 59638/RHS/M/06/2023. Kemendikbud Ristek pun turut menunjuk Plt Rektor Universitas Udayana, Ngakan Putu Gede Suardana sebagai rektor berdasarkan Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 62340/M/06/2023. Dalam surat keputusan tersebut juga berisi himbauan untuk mengadakan pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Udayana selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal pelantikan Ngakan Putu Gede Suardana.
Di lain sisi, sidang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat I Nyoman Gde Antara terus berlangsung hingga kemudian pada pembacaan amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps menyatakan bahwa I Nyoman Gde Antara terbukti tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022. Dalam salah satu amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan vonis bebas yang didapatkannya, I Nyoman Gde Antara kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Kemendikbud Ristek perihal pemulihan hak-hak yang dimilikinya, termasuk jabatannya sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025.
Merespon putusan tersebut, Universitas Udayana yang sebelumnya telah mengunggah pengumuman Pemilihan Rektor Periode 2024-2028 melalui kanal instagram (@univ.udayana) turut mengirimkan surat kepada Kemendikbud Ristek perihal permohonan petunjuk dalam pelaksanaan Pilrek Universitas Udayana. Sebagai balasan atas surat permohonan tersebut, Kemendikbud Ristek kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilrek Universitas Udayana periode 2024-2028 dengan alasan perlu melakukan kajian hukum lebih lanjut.
Linimasa
Dibalik Penundaan Pilrek
Dihubungi melalui pesan whatsapp oleh Tim Pers Akademika terkait dengan penundaan Pilrek, I Nyoman Gde Antara menyampaikan untuk menyaksikan potongan video penjelasan dari kuasa hukumnya yakni Gede Pasek Suardika dengan menyertakan tautan aplikasi tiktok, mengenai dasar pemulihan hak I Nyoman Gde Antara selaku rektor. Dalam video yang berdurasi 10 menit tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi alasan pemulihan hak Gde Antara selaku rektor, beberapa diantaranya yakni :
- Tentang vonis bebas
Vonis bebas terhadap I Nyoman Gde Antara yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi kunci dari dasar pemulihan hak I Nyoman Gde Antara selaku rektor. Secara rinci poin kesepuluh Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps menyatakan bahwasannya hak dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat I Nyoman Gde Antara patut dipulihkan. Menurut I Gede Pasek Suardika dalam video tersebut, seluruh pihak wajib tunduk terhadap putusan vonis bebas I Nyoman Gde Antara oleh karena putusan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh pihak termasuk Kemendikbud yang diharapkan dapat menunda Pemilihan Rektor Universitas Udayana periode 2024-2028. Bahwasannya jika Pemilihan Rektor tersebut dipaksakan untuk dilangsungkan, maka akan menimbulkan konflik baru yang tidak produktif bagi Universitas Udayana. Selain itu, I Gede Pasek Suardika menilai vonis bebas atas I Nyoman Gde Antara menandakan I Nyoman Gde Antara seharusnya kembali menduduki kursi pimpinan Universitas Udayana dan tidak perlu menunggu putusan tersebut inkracht.
- Tentang pemilihan by election
Selanjutnya yang menjadi dasar pemulihan hak I Nyoman Gde Antara selaku rektor seperti yang disampaikan I Gede Pasek Suardika dalam video tersebut ialah karena rektor merupakan jabatan yang dipilih “by election” sehingga masa jabatan rektor harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikomparasikan dengan beberapa contoh jabatan pemerintahan atas dasar pemilihan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 84 yang mengatur mengenai pengaktifan kembali Kepala Daerah yang diberhentikan sementara setelah diputus tidak bersalah oleh Putusan Pengadilan yang tidak perlu menunggu inkracht.
Adapun mengenai pemilihan dan pemberhentian rektor dalam lingkup perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 (Permenristekdikti 19/2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 (Permenristekdikti 21/2018) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam Peraturan tersebut khususnya Pasal 5 dijelaskan bahwasannya tahapan pemilihan rektor terdiri atas penjaringan bakal calon, penyaringan calon,pemilihan calon, penetapan dan pelantikan. Namun lebih jauh, Permen tersebut tidak memuat ketentuan mengenai pemulihan hak selaku rektor yang diberhentikan dari jabatannya. Permen tersebut hanya mengatur mengenai syarat pemberhentian Pemimpin PTN yang dikarenakan:
- masa jabatannya berakhir;
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- berhalangan tetap;
- permohonan sendiri;
- diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
- dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
- menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
- cuti di luar tanggungan negara.
Sementara itu, atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap I Nyoman Gde Antara, saat ini Kejaksaan Tinggi Negeri Bali sedang mengajukan kasasi. Mengutip wawancara Kejaksaan Tinggi Negeri Bali dengan Bali Post, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasasi hanya dapat diajukan apabila dalam putusan Pengadilan Negeri terdapat suatu penerapan hukum yang keliru, proses mengadili tidak sesuai ketentuan undang-undang serta pengadilan melampaui wewenangnya. Adapun putusan kasasi akan berdampak terhadap pembatalan ataupun penguatan putusan pengadilan di bawahnya.
Tim Pers Akademika telah mencoba untuk mengkonfirmasi kembali beberapa hal dari keterangan video dan proses kasasi I Nyoman Gde Antara. Namun, sampai berita ini diterbitkan, I Nyoman Gde Antara belum memberikan jawaban ataupun tanggapan ihwal hal tersebut.
Sementara, merespon vonis bebas I Nyoman Gde Antara, pihak Unud sebagaimana yang disampaikan oleh Ngakan Putu Gede Suardana mengirimkan surat kepada pihak Kemendikbud tertanggal 1 Maret guna memohon petunjuk atas vonis bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi a.n I Nyoman Gde Antara. dkk. Namun, tentang koordinasi antara Unud dan I Nyoman Gde Antara, baik pengakuan Ngakan Putu Gede Suardana maupun Ketua Senat, yakni I Gede Mahardika, tidak ada koordinasi antara kedua belah pihak “Rektor mendapat tembusan (surat -red) dari Prof Antara,” jawab Ngakan Putu Gede Suardana melalui pesan whatsapp kepada Tim Pers Akademika pada Selasa (2/4). Tembusan surat tersebut juga diamini I Gede Mahardika kepada Tim Pers Akademika pada Senin (1/4). “Secara langsung tidak (koordinasi -red), jadi ada tapi kami dapat tembusan (surat -red). Jadi beliau (I Nyoman Gde Antara -red) mengirimkan tembusan dan itu pun ya tidak mesti artinya, tidak ada kewenangan, jadi bagi kami tidak ada masalah.”
Setelah diterimanya surat Unud tertanggal 1 Maret 2024 itu, Kemendikbud memberikan jawaban melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 0235/E.E1/KP.15/2024, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian hukum dengan berbagai instansi untuk dapat memberikan kepastian hukum perihal persoalan yang terjadi di Universitas Udayana. Bersamaan dengan itu, Kemendikbud meminta proses pemilihan Rektor Universitas Udayana periode 2024-2028 ditunda terlebih dahulu sampai pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian.
Sebagai tindak lanjut dari jawaban Kemendikbud, pada tanggal 25 Maret 2024, Senat Unud beserta Panitia Pemilihan Rektor 2024 dan pihak terkait lainnya mengadakan rapat untuk membahas perihal tersebut. “Tadi kami rapat, sudah meng-share (informasi surat penundaan pemilihan rektor dari Kemendikbud -red) kemana-mana,” ungkap Suka Arjawa selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2024 ketika ditemui Tim Redaksi Pers Akademika di Lobi Gedung Rektorat Unud pada Senin (25/3).
Senada dengan pernyataan Suka Arjawa tersebut, di hari yang sama, Universitas Udayana melalui kanal instagramnya, @univ.udayana secara resmi mengeluarkan pemberitahuan berupa Pengumuman Penundaan Proses Pemilihan Rektor Universitas Udayana Periode 2024-2028 nomor B/2485/UN14.A/TP.01.03/2024. “Pemilihan rektor itu sebenarnya kan atas perintah kementerian. Kemudian memilih rektor. Menteri memberitakan rektor lewat senat untuk memilih rektor. Jadi senat sebenarnya yang kemudian membentuk panitia. Kami berada di, apa ya, katakanlah, membantu senat dalam melaksanakan pemilihan rektor. Jadi kami ini, tanda kutip ya, tanda kutip itu senat-lah yang menyuruh pembentukan panitia untuk memilih rektor.” Tambah Dosen Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu.
Harapan Untuk Udayana
Nakhoda menjadi penentu dari arah pelayaran kapal, ia bisa menjadi juru selamat pun sebaliknya bagi awak kapal dan penumpangnya. Begitu pula pucuk pimpinan seperti rektor. Ketut Suastika yang merupakan Rektor Universitas Udayana periode 2013-2017 menuturkan bahwa seorang rektor memiliki tanggung jawab untuk membawa universitasnya ke arah yang lebih baik termasuk membangun relasi yang baik dengan seluruh jajarannya, pegawai, bahkan dengan mahasiswanya. Dengan adanya relasi yang baik ini membuat seorang rektor dan semua elemen universitas hubungannya erat. “Makanya saya bilang, sesungguhnya satu yang paling penting, komunikasi itu dengan siapapun ya dengan pihak internal, mahasiswa, staf, kemudian karyawan, dan juga pihak luar yang berkepentingan,” ungkap Suastika (1/4).
Sebagai bagian dari Universitas Udayana, Suastika melihat Universitas Udayana memerlukan kekompakan dan kerjasama yang baik antar rektor dan bawahannya. Melihat bahwa rektorat merupakan suatu kesatuan, sehingga harus adanya kerja sama dan hubungan yang baik. Sehingga diharapkan ketika terjadi masalah dapat didiskusikan dan saling berintrospeksi.
Melihat persoalan yang terjadi di Universitas Udayana, Menurut Suastika bahwa permasalahan bisa dikomunikasikan di dalam lingkup internal Unud. “Satu hal yang ada dilema seperti ini saya harapkan baik rektor lama atau rektor baru ini mestinya sudah berkompromi, sehingga keduanya tidak salah menurut saya. Saya harapkan berkompromi untuk bersama-sama menghadap menteri bagaimana keputusan yang terbaik bagi Udayana, tapi rupanya tidak jalan hal itu. Sehingga sementara pemilihan ditunda, persoalannya nanti apapun yang diputuskan oleh menteri, saya pernah bilang sama ketua senatnya apapun keputusan menteri itu kita ikuti saja supaya kita tidak berkelahi disini. Karena kedua-duanya mempunyai posisi ada benarnya dan tidak ada salahnya sebagai kedua individu. Rektor baru menjalani amanah juga tidak salah, ini baru yang dibebaskan juga tidak salah menuntut haknya. Jadi ini berdua sebagai komponen Udayana harusnya berkompromi apapun keputusan menteri.”
Lebih lanjut, Suastika menilai persoalan yang terjadi bisa diselesaikan dalam lingkup internal Unud. “Kalau saja kita lebih dewasa bisa menyelesaikan persoalan di dalam dengan segala ini ya. Itu bagus sekali dan itu bisa diberikan masukan pada menteri. Setelah kami rembugan misalnya kami pandang lebih baik begini, gitu misalnya. Itu sangat bagus juga.” pandang Suastika saat diwawancarai oleh Tim Pers Akademika pada Senin (1/4).
Suastika berharap agar semua masalah ini dapat terselesaikan dengan menghasilkan keputusan yang terbaik. “Mudah-mudahan lancar-lancar aja ya.” Beliau juga mengharapkan apapun keputusan nantinya dapat diterima semua pihak, para pihak yang ada dapat kembali bekerja sama, dan bekerja optimal untuk menbangun Universitas Udayana kedepannya.
Harapan tersebut juga mengalir dari mahasiswa, Tresna selaku Ketua BEM Unud 2024 berharap persoalan mengenai Pilrek agar tidak sampai mengganggu segala proses administrasi di lingkungan Udayana terutama yang berdampak terhadap mahasiswa, “Intinya sih kita gamau lagi administrasi tersendat kaya kemarin itu lah ya.” pungkasnya kepada Tim Pers Akademika pada Rabu (10/4).
Reporter : Cahya, Fanny, Maya, Putri, Cyn
Tim Redaksi Akademika : Wid, Vita, Putri, Christine, Reva
Tim Litbang Akademika : Cyn, Cahya, Mili, Wulan, Sinta