Sidang Perdana Tomy Wiria Diwarnai Aksi Solidaritas
Sidang Perdana salah satu Tahanan politik (Tapol) aksi demonstrasi Agustus 2025 di Bali, Tomy Priatna Wiria (TPW) telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/03/2026). Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diwarnai dukungan aksi solidaritas hingga ruang sidang.
Dalam persidangan di Ruang Kartika, JPU membacakan dakwaan terhadap TPW atas dugaan melakukan penghasutan melalui postingan yang diunggah di Instagram @balitidakdiam pada 29 Agustus 2025, yang lantas dianggap menjadi penyebab tindakan anarkis pada aksi demonstrasi. Selain itu, jaksa juga menyoroti caption yang disebut mengandung asumsi, dengan nada memanas-manasi emosi seperti membangkitkan kemarahan, kebencian, permusuhan atau rasa tidak suka yang berlebihan terhadap seseorang atau suatu kelompok, yang mana disebutkan musuh besar yaitu Polri (Polisi Republik Indonesia). Pilihan kata tersebut dinilai mengandung hasutan karena bertujuan menggoyahkan sikap tenang seseorang agar terdorong melakukan tindakan tertentu.

Adapun sejumlah Pasal yang didakwakan kepada TPW di antaranya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 dan 45 tentang penyalahgunaan konten digital, seperti pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terkait SARA (Suku, Agama, dan Ras), dua Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu Pasal 243 dan 247, hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang kemudian dinilai tidak tepat dan disebut sebagai perkara kriminalisasi oleh penasehat hukum terdakwa.
“Jadi enggak masuk akalnya ini, si Tomy ini enggak kontak langsung pada persoalan anak tiba-tiba dimasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak ini kan ada beberapa jenis kekerasan ya, kekerasan seksual, kekerasan fisik dan sebagainya. Kalau peristiwa yang dia posting itu di dalam IG-nya atau dalam platform media sosialnya, saya kira enggak ada soal itu” jelas Made Ariel Suardana.
Unggahan flyer ajakan konsolidasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyebab kerusuhan, Suardana menilai tindakan TPW justru menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan sosial. “Universal sekali, umum, itu menurut saya. Kecuali dia buat postingan mari kita buat kerusuhan, mari kita lakukan apa kerusuhan massal dan lain sebagainya, yang tujuannya akhirnya terjadi (kerusuhan—red). Kalau dia hanya nyuruh konsolidasi kan enggak ada soal” imbuh Suardana.
Sebagai respon, pihak TPW kemudian mengajukan eksepsi (nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya—red) yang akan dibahas pada sidang tanggal 26 Maret 2026.
Selama proses sidang, beberapa kali aksi solidaritas dilakukan oleh para peserta yang hadir. Sesaat setelah hakim mengetuk palu, peserta mengangkat poster berisikan kalimat dukungan untuk kebebasan TPW. Meski diwarnai aksi, sidang tetap kondusif hingga penghujung acara. Pasca putusan dakwaan ditetapkan, peserta kembali berorasi dan menyanyikan lagu Buruh Tani.

Sebelum kembali ke lapas, TPW menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan di persidangan. “Kami para tahanan politik di Lapas Kerobokan mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada kawan-kawan, sebab pada hari ini kita hanya punya solidaritas, dan solidaritas itu tentu saja untuk keadilan” tutur Tomy Priatna Wiria.
Rekan-rekan aktivis dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Denpasar yang juga hadir di persidangan turut berharap dan mengupayakan beberapa tindakan kedepan agar TPW dapat memperoleh keadilan dan dukungan, salah satunya dengan bersurat kepada pihak kampus serta mengadakan kampanye bersama jaringan. “Itu masih rencana dari teman-teman jaringan untuk bikin solidaritas di dalam kampus pada teman kita Tomy, itu untuk Tomy ini bisa mendapatkan surat dari rektorat agar bisa diringankan gitu” papar Reyna Agatha dari FMN cabang Denpasar.
Setelah keluar ruang sidang, Aliansi Solidaritas untuk Tomy Wiria melanjutkan aksi di halaman depan pengadilan. Dalam aksi tersebut, aliansi mengutarakan tuntutan untuk pembebasan TPW dan mengecam tindakan negara yang membungkam masyarakat ketika menyuarakan ketidakadilan.
Penulis: Gita
Editor: Christin
Reporter: Gita, Sinta

