Workshop Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Menuju Penerapan KTR di Lingkungan Udayana

Kegiatan Workshop Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan kegiatan terobosan baru dari Komunitas Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau (KMPT) Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (HMKM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Kegiatan yang diketuai oleh A. A. Gede Bagus Paramamsa Putra tersebut dilaksanakan di Gedung PS IKM FK Unud pada Jumat, 25 Februari 2012 dengan tema “Save Our Campus, Let’s Get the Action For Area without Tobacco”.

Workshop Kawasan Tanpa Rokok

Kegiatan yang dilatarbelakangi dengan disahkannya Perda KTR oleh DPRD Provinsi Bali pada tahun 2011 ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti di lingkungan kampus Universitas Udayana. Peserta yang diundangpun merupakan 2-3 perwakilan pengurus BEM/Senat Mahasiswa dari 12 Fakultas yang ada di Universitas Udayana, namun FH, Fisip, dan FTP berhalangan hadir. Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Workshop ini berupa seminar dan perumusan draft keputusan.

Seminar yang dilaksanakan adalah pemberian materi untuk menambah informasi bagi peserta dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam perumusan draft. Seminar ini terdiri dari tiga pembicara. Pembicara pertama dengan materi Perlindungan Remaja Terhadap Bahaya Tembaku yang disampaikan Ir. Titik dari Lembaga Perlindungan Anak. Setelah itu, materi kedua oleh Made Kerta Duana, S.K.M. yang merupakan Dosen Program Studi IKM, seorang yang berperan penting dalam mendesak disahkannya Perda KTR dengan materi Kondisi Perokok Saat Ini. Dan yang terakhir dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali yaitu dr. Ary Rosita dengan materi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Peserta terlihat sangat antusias mendengarkan tiap materi yang disampaikan karena pada setiap sesi, banyak peserta yang bertanya kepada pemberi materi.

Setelah melakukan seminar, kegiatan dilanjutkan dengan perumusan draft keputusan. Dari panitia pelaksana sendiri telah menyiapkan draft yang sebelumnya telah dibagikan. Perumusan ini dipimpin oleh seorang moderator, yakni Made Kerta Duana, S.K.M. dengan suasana kekeluargaan. Dari seluruh peserta yang hadir semua setuju akan penerapan KTR di Universitas Udayana. Draft yang telah disusun kemudian diperbaiki bersama-sama dan hasil perbaikan tersebut akan disampaikan pada MUSMA BEM-PM Universitas Udayana. Dimana MUSMA BEM-PM tersebut merupakan keputusan tertinggi yang tidak dapat digangu gugat oleh rektorat. BEM PM Universitas Udayana pun juga sudah melakukan langkah diskusi internal terkait KTR dan akan segera disosialisasikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Kegiatan yang baru dilaksanakan ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan adanya penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana, keberadaan perokok pasif dapat terlindungi di dalam lingkungan kampus karena batas KTR adalah sampai pagar terluar lingkungan kampus Universitas Udayana. (*)

You May Also Like