Diskusi Publik: Kebebasan Pers di Daerah Kian Merosot
Demokrasi di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Di wilayah Indonesia Bagian Tengah, penyempitan ruang kebebasan berekspresi dalam kerja jurnalistik terus terjadi, ditandai dengan berulangnya kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis. Kondisi ini memantik diskusi publik oleh Human Rights Working Group (HRWG) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar sebagai tindak lanjut pengawalan nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Komnas HAM, yang diadakan di Four Star by Trans Hotel, Denpasar, pada Kamis (22/01/2026), untuk memastikan perlindungan jurnalis tidak hanya berhenti di atas kertas.
Diskusi bertema ‘Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers Indonesia Bagian Tengah’ itu dihadiri oleh jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia bagian Tengah, seperti Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Hadir pula Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina, Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Pers, serta organisasi masyarakat sipil.
Forum ini diharapkan dapat memetakan pola, dampak, serta ancaman kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Indonesia Bagian Tengah sepanjang tahun 2025. Selain itu, diskusi juga mendorong komitmen kelembagaan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers, sekaligus merumuskan evaluasi dan rekomendasi strategis untuk meningkatkan perlindungan jurnalis. “Sebagaimana kita ketahui bahwa diskusi ini merupakan tindak lanjut sebuah kerja sama antara Dewan Pers dan Komnas HAM terkait perlindungan jurnalis itu sendiri. Tentunya kita berkumpul juga di sini, di tengah situasi yang cukup mengkhawatirkan di tahun 2025 kemarin,” ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Denpasar, I Wayan Widyantara.
Diskusi menghadirkan perspektif berlapis dari narasumber, penanggap, hingga peserta. Gambaran umum situasi kebebasan pers di wilayah Indonesia Bagian Tengah menunjukkan pola yang kian menggetirkan. Koordinator Satuan Tugas Anti-Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers, Erik Tanjung, memaparkan bahwa di Bali pada 2025 tercatat sebanyak sembilan laporan sengketa terkait pemberitaan, meningkat dibandingkan pada 2024 sebanyak empat sengketa.
Situasi serupa juga terjadi di NTB. Wahyu Widyantoro dari AJI Mataram turut mengutarakan bahwa tren kemerdekaan pers terus menurun di NTB, dari 79,62 pada tahun 2022 menjadi 72,89 pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 68,83 pada tahun 2024. “Nah, data ini jadi peringatan dini lah ya. Jadi peringatan dini bahwa (iklim pers) ya masih belum baik-baik aja gitu,” tutur Wahyu.
Selain sengketa dan penurunan indeks kebebasan pers, ancaman terhadap jurnalis juga tercermin dari meningkatnya serangan langsung. Berdasarkan data AJI, sepanjang tahun 2025 tercatat 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, intimidasi, hingga serangan digital. Dari jumlah tersebut, serangan digital tercatat meningkat mencapai 29 kasus, dengan pelaku terbanyak berasal dari aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun bentuk serangan digital tersebut mencangkup doxing, peretasan akun media sosial, serangan distributed denial of service (DDoS), hingga bentuk terbaru berupa pesan fiktif.
Jurnalis Floresa.co, Anno Sasabun, turut memaparkan beragam bentuk kekerasan yang kerap dialami jurnalis di Flores, terutama selama meliput isu-isu pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagai contoh, Ia merujuk pada kasus kekerasan yang dialami Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut pada 2024, berupa pemukulan, perampasan alat kerja, serta intimidasi saat meliput penolakan proyek geothermal di Poco Leok, Manggarai. “Pers bukanlah musuh pembangunan, melainkan elemen kunci untuk menguji apakah klaim pembangunan benar-benar sejalan dengan apa yang dirasakan masyarakat,” ujar Anno.
Di Bali, situasi pembungkaman dan tekanan terhadap media menunjukkan pola serupa dengan konteks berbeda. Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menyoroti posisi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional dan dalih ‘kondusivitas’ kerap digunakan untuk membatasi peliputan isu-isu kritis. Kritik terhadap kebijakan atau praktik tertentu sering dianggap sebagai ancaman bagi citra yang ingin ditampilkan, sehingga jurnalis dan media tak jarang menghadapi intimidasi. “Pers di Bali hari ini serba salah, bicara sedikit dibilang mengganggu event internasional dan pariwisata, tidak menulis dianggap tidak bekerja, menulis sesuai fakta justru berujung intimidasi,” ungkap Ayu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum di daerah masih kerap memproses sengketa pers secara pidana karena minimnya sosialisasi dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
Pasca diskusi, HRWG dan AJI Denpasar menyimpulkan poin-poin yang perlu ditindaklanjuti, antara lain:
1. Kepolisian dan TNI untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan menindak tegas pelaku di internal institusi.
2. Aparat penegak hukum untuk mematuhi UU Pers dan Putusan MK dengan mengedepankan mekanisme Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan.
3. Pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin akses liputan, terutama dalam proyek pembangunan dan situasi krisis atau bencana.
4. Dewan Pers dan Komnas HAM menindaklanjuti nota kesepahaman mengenai kemerdekaan pers untuk memperkuat mekanisme perlindungan, respons cepat, dan hak pemulihan serta pendampingan hukum bagi jurnalis di daerah.
Penulis: Gita & Anandia
Editor: Debitasari
Sumber foto: HRWG

