Forum Konsultasi Publik: Upaya BPSPL Tingkatkan Mutu Layanan Izin Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Forum Konsultasi Publik: Upaya BPSPL Tingkatkan Mutu Layanan Izin Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Berangkat dari komitmen dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES, BPSPL Denpasar menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada Senin, (14/07/2025). 

 Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) Denpasar mengadakan Forum Konsultasi Publik yang bertempat di Kantor BPSPL Denpasar, Gianyar, Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, instansi pemerintah lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akademisi, media massa, asosiasi, serta para pelaku usaha. Forum ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik adil, transparan, dan akuntabel. 

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama terhadap regulasi pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendiks CITES,” tutur Getreda Melsina Hehanussa, Kepala BPSPL Denpasar dalam pembukaan acara. Lebih lanjut, Getreda menerangkan bahwa melalui forum konsultasi publik itu, pihaknya ingin menampilkan dan memaparkan pelayanan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendiks CITES. “Yang sekarang kita lakukan juga menampung masukan dari para pemangku kepentingan khususnya para pelaku usaha untuk perbaikan layanan kita ke depan,” imbuh Kepala BPSPL tersebut. 

Kegiatan ini terdiri atas beberapa agenda yang dimulai dengan penyampaian materi oleh Marendra Erlangga selaku Plt. Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian, terkait pelayanan jenis ikan, dasar hukum, status perlindungan jenis ikan, regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018, layanan perizinan, pengendalian gratifikasi, dan penanganan benturan kepentingan. Sesi ini membahas secara rinci  bagaimana alur hukum dan regulasi terkait pemanfaatan bagi jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora

Setelahnya, kegiatan berlanjut ke sesi pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh BPSPL Denpasar untuk didiskusikan bersama dengan para pelaku usaha. SOP ini mencakup; SOP Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri, SOP Penerbitan SAJI Luar Negeri, SOP Penerbitan Surat Rekomendasi, SOP Penerbitan Dokumen Angkut Penelitian, SOP Revisi Dokumen, dan SOP Verifikasi Lapang Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta maklumat pelayanan yang berisikan komitmen BPSPL Denpasar untuk melakukan peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus dalam empat bahasa daerah berbeda sebelum diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan deklarasi komitmen bersama oleh seluruh hadirin. 

Berdasarkan diskusi yang dilaksanakan, terdapat tujuh pokok permasalahan yang ditemukan dan menjadi fokus perbaikan kedepannya. Beberapa di antara pokok permasalahan yang paling banyak dihadapi, terutama oleh pelaku usaha adalah belum selarasnya aturan pemanfaatan yang digunakan oleh KKP dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BARANTIN) khususnya pada barang tentengan/bawaan jenis ikan dilindungi. Serta belum tersampaikannya aturan Persetujuan Ekspor (PE) dalam Permendag RI Nomor 9 Tahun 2025 kepada pelaku usaha pengguna layanan KKP. Menanggapi hal tersebut, pihak BPSPL memberikan usulan rekomendasi yakni, penyampaian surat usulan terkait penyelarasan aturan pemanfaatan antara KKP dan BARANTIN serta penyampaian surat usulan terkait urgensi perlunya penyelarasan dengan aplikasi INSW dari Kemendag.

Sastra, salah satu pelaku usaha yang hadir, berharap agar forum ini dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan layanan. “Dengan adanya acara ini saya berharap sih sebenernya sebagai pelaku usaha, BPSPL pelayanannya lebih ditingkatkan lagi untuk sosialisasi antar lembaga, misalnya dalam penggunaan izin-izin lainnya selain izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Misalnya kalau ada tambahannya itu dari kementerian lainnya mohon disosialisasikan, diberitahukan.” ucapnya ketika diwawancarai setelah sesi penandatanganan deklarasi komitmen bersama. Ketika ditanya mengenai saran lanjutan bagi layanan BPSPL Denpasar ke depannya, ia mengatakan, “Mungkin per lembaga bisa upload video tutorialnya supaya nanti, ya lebih mudah pengusaha bisa mengikuti perkembangannya.   Sekarang memang berbasis aplikasi untuk pengurusan dokumennya itu.” 

Penulis: Santika
Penyunting : Gung Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

perihoki perihoki perihoki perihoki perihoki duta76 duta76 duta76 duta76 duta76 duta76 duta76 duta76 duta76 duta76 duta76