Sapu Bersih, Dua Ketua Big Event Dilengserkan
Ketua BEM Unud memutuskan untuk memberhentikan Ketua PKKMB Prabhu Udayana 2025 serta Ketua Porseni Dies Natalis Unud ke-63 dalam rapat evaluasi kinerja 6 bulan lembaga mahasiswa Unud yang dilaksanakan pada (29/06/2025) di Ruang Rapat Madya Gosana, Lt. III Gedung DPRD, Kabupaten Badung.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (DPM PM–Red) Unud melayangkan surat pemanggilan kepada ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM–Red) Unud, ketua panitia pelaksana PKKMB Prabhu Udayana 2025, serta ketua panitia Porseni Dies Natalis ke-63 2025, juga beberapa pihak terkait lainnya.
Mereka dipanggil untuk menghadiri rapat evaluasi enam bulan lembaga mahasiswa Unud. Hal ini berkaitan dengan mencuatnya beragam unggahan yang melontarkan kritik dan mempertanyakan sikap BEM PM Unud terhadap kasus pelecehan seksual di kampus. Permasalahan tersebut bermula dari mahasiswa Unud yang menyadari bahwa terdapat nama pelaku pelecehan seksual dalam daftar panitia pelaksana Porseni Dies Natalis ke-63 serta keterlibatan pelaku dalam rencana aransemen lagu Bhakti Udayana.
Pada rapat evaluasi yang juga disiarkan langsung melalui akun instagram resmi @dpm_udayana tersebut, Santena Deva Arnaya selaku ketua PKKMB Prabhu Udayana 2025 bersama steering committee mengakui kelalaian yang terjadi. Mereka mengungkapkan bahwa mulanya pelaku pelecehan seksual, Fadhilah Randri Besemah, menawarkan diri untuk menjadi vendor dalam proyek aransemen lagu Bhakti Udayana. Inovasi dan kompetensi yang dimiliki pelaku menjadi alasan melibatkan pelaku dalam proyek tersebut.
“Saya Deva mengaku (berbuat) kesalahan akan ketidak… atau kurangnya kesadaran terhadap sensitivitas psikologis dari korban (pelecehan seksual–Red) dan juga komunitas yang berada di lingkungan kampus,” aku Deva. Ia menambahkan, “Kami menyadari bahwa kompetensi tidak pernah bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan dan saya mewakili seluruh panitia di bawah saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya.”
Setelahnya, ketua Panitia Porseni Dies Natalis ke-63, Made Pasek Maesa Gautama juga menyampaikan permohonan maafnya. “Pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada pihak korban yang telah terlukai hatinya, terkait keputusan penunjukan pelaku sebagai koordinator 3D (Desain, Dekorasi, dan Dokumentasi),” ujar Gautama. Ia menambahkan alasannya bahwa setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. “Di sini kan yang baik ketika kita memberikan kesempatan,” imbuhnya. Ketika mendapat kritik dan protes dari sejumlah mahasiswa, Gautama selaku ketua panitia segera melakukan pemecatan kepada pihak pelaku guna menghargai kembali perasaan korban.
Pernyataan Gautama tersebut sontak membuat Matthew Owen selaku wakil ketua komisi III DPM PM Unud geram. “Respon ketua dies ini cukup defensif. Manusia punya akal budi. Jangan sampai itu jadi alibi, oh ya sudah saya salah, saya ulangi lagi. Saya tekankan bahwa ini salah,” tegas Owen ketika diwawancarai via daring pada (30/06/2025).
Menindaklanjuti kesalahan yang terjadi, Arma selaku ketua BEM PM Unud memutuskan untuk memberhentikan Santena Deva Arnaya sebagai ketua panitia PKKMB Prabhu Udayana 2025. Namun, hal ini sempat menimbulkan pertanyaan. Sebab Arma tidak memberikan sanksi yang sama kepada ketua Porseni Dies Natalis ke-63. “Sebagai sanksi tegas, saya memberikan surat peringatan kepada Dies Natalis, karena memang kepanitiaan ini belum disusun, belum disahkan,” ujar Arma.
Mendengar keputusan dari Arma, ketua DPM PM Unud, Ni Kadek Tirta Harum Arini Premahayashi turut menyampaikan kejanggalan tersebut, “Kalau dikatakan dia (ketua BEM–Red) sudah memecat (ketua) PKKMB yang dimana birokrasinya lebih sulit karena berkoordinasi dengan rektorat, kita menanyakan kembali, kenapa itu tidak bisa dilakukan di Dies Natalis gitu. Padahal di sana kan lebih mudah birokrasinya karena memang Dies merupakan program kerja BEM (saja),” jelas Tirta saat diwawancarai via daring pada (30/06/2025). Keputusan pun berakhir dengan pemberian sanksi yang sama, yaitu pemberhentian Made Pasek Maesa Gautama selaku ketua Porseni Dies Natalis ke-63.
Pada ujungnya, kedua ketua dari big event BEM PM Unud sama-sama diberhentikan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada sanksi yang dilayangkan kepada ketua dan wakil ketua BEM PM Unud selaku Penanggung Jawab dari BEM PM Unud. “Untuk saat ini dari kami belum ada menindak tegas presma (presiden mahasiswa–Red) dan wapresma (wakil presiden mahasiswa–Red) itu sendiri. Karena memang hal tersebut juga perlu kita koordinasikan kepada pihak rektorat seperti apa seharusnya,” terang Tirta.
Penulis: Putri Wara & Gung Putri
Penyunting: Adi Dwipayana

