Kekerasan Seksual Kembali Terungkap: Kepastian Pedoman PPKS Unud Mulai Menemui Jalan Terang

Memasuki penghujung tahun 2021, kembali terungkap salah satu kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika Universitas Udayana. Kepastian jaminan ruang aman bagi seluruh civitas kampus saat ini menjadi hal yang amat krusial. Menelisik hal tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unud menyampaikan bahwa Peraturan Rektor mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan perundungan (bullying) sudah usai disusun.

Dihimpun dari laporan yang didapatkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana, telah terjadi kekerasan seksual yang menimpa Sekar (bukan nama sebenarnya-red) oleh I.K.A.J pada Jumat (10/12). Berdalih badannya sedang lelah dan pegal, Sekar menawarkan bantuan untuk membonceng pelaku pulang ke rumah.  Tak berselang lama, gelagat tangan pelaku mulai tak karuan dan makin liar. Berawal dari memegang pinggang Sekar, berlanjut meraba bahkan meremas organ intimnya. Mendapat perlakuan yang tidak pantas seperti itu, Sekar terkejut, takut dan merasa panik hingga sesampainya di tujuan, dengan entengnya I.K.A.J bertingkah seolah tidak terjadi hal apapun. Pasca kejadian, Sekar bertemu dengan I.K.A.J di kampus lantaran mereka berada dalam naungan fakultas yang sama. Rasa takut, trauma yang mendalam dirasakan Sekar hingga beberapa kali mengganggu aktivitasnya.

Menerima aduan terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Udayana, Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT., Ph.D.,IPU selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menindaklanjuti aduan tersebut kepada Wakil Dekan III Fakultas Peternakan. Kemudian, aduan tersebut segera diteruskan kepada Dekan Fakultas. Sore itu pada Sabtu (11/12) pemanggilan pelaku pun dilakukan, saat itu pula pelaku turut mengakui perbuatannya. Sehingga saat ini, pelaku telah resmi dipecat sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan fakultas serta dipecat dari seluruh kegiatan-kegiatannya yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, pelaku yang tak menyangkal perbuatannya, saat ini telah mendapatkan sanksi sosial. Tampangnya telah tersebar di berbagai kanal media digital dan hal ini juga berdasar persetujuan penyintas. Bernika Gretsly Fadila atau kerap disapa Cacha selaku Menteri Adkesma dan Kebijakan Kampus BEM PM Universitas Udayana turut menjelaskan bahwa diunggahnya foto pelaku dimaksudkan agar seluruh civitas dapat lebih waspada jika nantinya terjadi hal serupa. “Pelaku sendiri memilih untuk membuat surat pernyataan, dan dari pelaku sendiri pun sudah menerima jika foto dan surat pernyataan itu di publish,” ujar Cacha.

Disisi lain mengenai keadaan penyintas, Cacha yang ambil andil dalam tahapan pendampingan Sekar sebagai penyintas, mengungkapkan bahwasanya saat ini Sekar masih mengalami trauma yang cukup berat “Untungnya ia bisa survive dan masih bisa beraktivitas seperti biasa,” tambahnya. Selain itu, Cacha mengaku pihaknya (BEM PM) saat ini berusaha untuk menyediakan ruang aman bagi penyintas sehingga keberadaan dan privasinya tetap terjaga. Saat ini pihak BEM PM Unud turut mendampingi Sekar untuk menerima bantuan dari psikolog agar trauma yang dialami Sekar sedikit tidaknya dapat teringankan.

Cacha juga menjelaskan besar harapan Sekar agar pelaku dapat dikeluarkan dari Universitas Udayana, “Penyintas tidak ingin bertemu lagi di kampus agar tidak terus menimbulkan ketraumaan tersendiri apabila ia bertemu dengan pelaku setiap hari,” tambah Cacha. Meski memiliki bukti yang cukup kuat, Sekar memilih untuk tidak menempuh jalur hukum dan ingin menyelesaikannya di tingkat lembaga.

Dengan kata lain, Sekar menginginkan adanya sanksi akademik. Hal tersebut mendapat tanggapan dari pihak rektorat, yaitu Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana pada Rabu (22/12). “Sanksi ini ranahnya ke komisi etik di fakultas, saya minta Dekan untuk menindaklanjuti, tetapi sebelumnya ada laporan yang tertulis agar ada legal standing kita untuk melakukan klarifikasi” paparnya. Nantinya, komisi etik tersebutlah yang memiliki wewenang menyelesaikan permasalahan tersebut. “Nah kalau komisi etik fakultas tidak bisa diselesaikan akan dikirim ke tingkat universitas untuk difasilitasi. Sanksi akademik yang diberikan tergantung komisi etik, karena kita belum punya Satgas, ” tambahnya.

Kesiapsiagaan pihak rektorat pun menjadi hal yang amat krusial terhadap kasus seperti ini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan mengaku turut mendukung dan mengusut tuntas penyelesaian kasus kekerasan seksual di kawasan Universitas Udayana. Ia juga menjelaskan bahwa pihak rektorat telah menyarankan untuk mengajak Sekar untuk datang ke Unit Konseling Unud. “Siapa temannya yang bisa dipercaya untuk mengantar ke Unit Konseling Unud karena kita (pihak rektorat)  juga melakukan pendampingan agar traumanya bisa diatasi dan dapat kuliah seperti biasa,” ujar Ngakan.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan terjadinya kekerasan seksual yang terjadi ketika diadakannya kegiatan kemahasiswaan, Ngakan pun berencana melakukan evaluasi, “Kegiatan tidak akan sampai terlalu larut, kegiatan kemarin memang sudah ada izin namun tidak ada batasan waktu.  Nantinya, selesai acara agar tidak terlalu malam sehingga mengurangi celah atau kesempatan terjadinya tindakan seperti itu,” tegasnya.

Melihat kembali terjadinya kasus kekerasan seksual, Cacha berharap agar pihak kampus dapat bersikap tegas. “Mungkin bakal banyak kasus yang mulai terungkap secara perlahan dan ini merupakan tuntutan keras untuk menciptakan peraturan turunan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini dan memang sesuai isinya dengan Permendikbud itu sendiri.” harap Cacha.

 

Jawaban Pihak Rektorat terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unud

Kampus yang semestinya menjadi tempat mengemban pendidikan yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun kenyataannya rasa takut masih menghantui warga kampus karena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus saat ini kian merebak. Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan jawaban dari banyaknya kegelisahan seluruh civitas akademika.

Universitas Udayana sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia memang sudah sepantasnya menyusun kebijakan atau peraturan turunan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan saat ditemui di Gedung Rektorat pada Rabu (22/12) menyampaikan dengan lugas bahwa pihaknya (Rektorat) sudah menyusun Peraturan Rektor mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dilengkapi dengan pembahasan terkait perundungan (bullying) yang telah lama dinantikan oleh civitas akademika Universitas Udayana  “Beberapa waktu lalu juga sudah diparaf,” tambahnya.

Dalam Permendikbud tersebut, pihak kampus juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas inilah yang nantinya berperan dalam edukasi tentang pencegahan, menangani semua laporan, hingga melakukan pemantauan kasus kekerasan seksual dalam lingkup kampus. Sebelum itu, pihak kampus harus membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan warga kampus lainnya. Pansel ini yang kemudian memiliki kewenangan dalam menyeleksi Satgas PPKS. “Sampai sekarang nama-nama sudah ada dari seluruh komponen, ada dosen, staf tenaga pendidik, mahasiswa, setelah training akan uji publik. Kemudian mereka membuat aturan pemilihan Satgas,” papar Wakil Rektor III Unud.

Terkait pembentukan Satgas PPKS, Perguruan Tinggi di Indonesia diberikan waktu hingga Oktober 2022. Lebih lanjut, minimal 30% Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Februari sudah memiliki Satgas PPKS.  “Kita akan berusaha masuk 30% itu. Cukup panjang prosesnya,  tapi kami pada prinsipnya sangat komit dengan ini untuk menanggulangi agar tidak terjadi hal seperti ini kedepannya,” ujar Ngakan bersemangat.

Disisi lain, pihak Rektorat Universitas Udayana memastikan ketika nantinya Peraturan Rektor (Pertor) terkait PPKS dan Perundungan turut diselipkan edukasi untuk seluruh civitas akademika Unud. “Tahun depan kami dari kemahasiswaan akan mengadakan roadshow utuk menyampaikan Pertor dan menyampaikan banyak hal terkait” paparnya. Pihaknya juga berencana untuk membuatkan poster atau banner untuk ditempel di masing-masing fakultas dan penyebaran melalui sosial media terkait pemberlakuan Pertor tersebut. “Awal tahun ini semoga udah, jadi tidak harus menunggu akhir tahun. Sesegera mungkin.,” ujarnya.

Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan besar harapannya agar kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali dan seluruh warga kampus dapat mengendalikan diri dan mengingat tujuan awal berada di Unud yaitu untuk mengenyam pendidikan ataupun bekerja. “Teguhkan diri dan beranikan melaporkan, kita akan keep identitasnya karena jika didiamkan akan semakin banyak korban yang seperti itu. Unit konseling juga selalu terbuka untuk mendapatkan bantuan.” tutup Wakil Rektor III Unud.

 

 

Penulis: Kamala Dewi

Penyunting: Yuko Utami

Reporter :  Kamala Dewi, Ihsan Muhabil, Lefira

Ilustrasi:  Ahmad Zakaria Ghifari

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

cakar76 mahjong ways 2 kejutan jackpot menunggu cakar76 mahjong ways 3 jackpot peluang setiap putaran cakar76 mahjong ways jackpot digital sistem megaways cakar76 mahjong wins 3 black scatter slot jackpot cakar76 main mahjong ways 3 jackpot besar adkin88 jackpot besar mahjong wins 3 kincir88 adkin88 jackpot mahjong wins 3 kombinasi rtp kincir88 adkin88 kincir88 game revelations scatter adkin88 mahasiswa beruntung main mahjong wins pg soft adkin88 mahjong ways 2 jackpot 28 juta pakai turbo spin peluang cuan tak terbatas rtp tinggi mahjong ways panduan lengkap mahjong ways2 strategi jitu fitur bonus teknik jitu menang besar mahjong ways rahasia optimal bongkar trik menang cepat mahjong ways 2 lengkap mahjong ways maxwin panduan tingkatkan kemenangan rahasia gacor mahjong ways 2 jackpot mengalir putaran wangi raih cuan maksimal pakai tips trik jitu mahjong ways trik menang cepat mahjong ways 2 cara gunakan fitur gacor pola spiral mahjong ways 2 strategi paling efektif strategi jitu untuk menang besar mahjong ways 2 modal kecil waktu ideal bermain mahjong ways di bulan puasa mahjong ways 2 kunci sukses meraih jackpot besar buka rahasia menang mahjong ways tanpa pola maxwin menanti cuan tanpa batas mahjong ways 2 peluang setiap putaran kejutan baru mahjong ways 3 scatter hitam peluang menang besar menang terus di mahjong ways 2 trik waktu gacor strategi taruhan mahjong ways 2 pakai teknik cerdas menang setiap hari banjir keuntungan setiap putaran mahjong ways berkat scatter naga hitam