Mahasiswa F.Par Dipungut 150 Ribu, Dekan Malah Tidak Tahu

Mahasiswa wajib bayar uang bimbingan, Dekan malah tidak tahu.

Sekitar 80 mahasiswa Diploma IV (DIV) Fakultas Pariwisata (F.Par) Universitas Udayana (Unud) angkatan 2010 yang melakukan Penelitian Lapangan 3 (PL 3) harus membayar uang bibingan sebesar 150 ribu. Namun, sebagian mahasiswa merasa keberatan dengan adanya pungutan itu.

“Uang 150 ribu itu terlalu banyak bagi saya,” kata I Made Darsana, mahasiswa F.Par Unud angkatan 2010 yang juga menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pariwisata.

Bukan hanya merasa keberatan, I Made Darsana juga merasa perlu ada surat edaran mengenai biaya bimbingan PL 3 itu. “Kami juga perlu ada surat edaran mengenai hal itu, setau saya hanya di awal perkuliahan saja diberitahu akan ada biaya untuk bimbingan PL3”

Menyikapi keluhan mahasiswa terkait biaya bimbingan PL 3, Dekan F.Par I Putu Anom mengatakan tidak tahu soal hal itu “Saya belum mendapat laporan itu, saya akan segera menanyakan ke ketua program studi DIV-nya kalau begitu”

“Seharusnya kan pungutan seperti itu mengetahui saya, karena pungutan terhadap mahasiswa ada aturannya, saya sangat berterimakash ada laporan seperti itu,” I Putu Anom menjelaskan.

Mahasiswa yang mengikuti PL 3 diwajibkan melunasi uang bimbingan PL 3 paling lambat selasa, 18 juni 2013, jika tidak melunasi, mahasiswa terancam tidak dapat mengikuti ujian PL 3 yang akan berlangsung 25-25 juni 2013 mendatang. ASYKUR ANAM

You May Also Like