Ragam adat-budaya Bali mendatangkan keberlimpahan berkah sekaligus konflik. Sengketa klaim hak cipta pun tak terhindarkan. Salah satunya terjadi pada konflik klaim hak cipta motif perak khas Desa Celuk. Tak ingin berulang, BEM FH Unud tergerak untuk mempelopori pendaftaran salah satu Kekayaan Intelektual Komunal di Bali; permainan tradisional Megandu (4/8).
Permainan tradisional tersebut menjadi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (KIK EBT) kategori gerak khas Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Belum adanya perlindungan hukum terkait kekayaan warisan budaya tersebut, membuat Desa Adat Ole menjadi lokasi tujuan dari program desa binaan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD). Program ini mengupayakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh masyarakat Desa Adat Ole. BEM FH UNUD menilai bahwa kekayaan budaya ini wajib didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. “Kami memutuskan untuk mendaftarkan permainan agraris ini karena Megandu merupakan warisan budaya yang harus mendapat perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya plagiatisme pihak lain bahkan negara lain,” Ungkap Kadek Mahesa Gunadi, selaku ketua pelaksana kegiatan.
Adapun Megandu merupakan sebuah permainan tradisional yang biasanya dimainkan oleh masyarakat Desa Adat Ole. Permainan ini umumnya dimainkan oleh 10 pemain atau lebih di areal persawahan. Pada areal persawahan yang telah dipilih untuk menjadi tempat bermain Megandu, para pemain akan menyiapkan beberapa tongkat atau kayu yang diletakkan di pusat atau bagian tengah areal permainan. Selain itu, tongkat atau kayu yang telah ditancapkan tersebut dilengkapi dengan seutas tali yang terbuat dari pelepah pisang.
Sebelum memulai permainan, para pemain akan menyiapkan bola kecil sesuai dengan jumlah pemain. Bola-bola kecil tersebut biasanya terbuat dari jerami. Apabila semua komponen permainan telah siap, maka para pemain akan memulai untuk menjalankan permainan Megandu. Cara bermainnya pun cukup mudah, yaitu seorang pemain yang bertugas untuk menjaga bola-bola jerami akan berdiri di dekat tongkat atau kayu yang telah ditancapkan sambil memegang tali pelepah pisang yang telah disiapkan sebelumnya. Sedangkan, pemain lainnya akan berlomba untuk mendapatkan bola-bola jerami yang dijaga oleh pemain tersebut.
Lebih lanjut, Mahesa mengaku panitia sangat serius dalam proses pendaftaran permainan tradisional sebagai KIK EBT Tak Benda atau Gerak ini. Upaya pendaftaran pun tergolong tidak mudah. “Pendaftaran KIK sangat menguras waktu dan tenaga kami, karena berkas-berkas yang diperlukan sangatlah banyak. Terlebih kami harus sering ke desa yang lokasinya sangat jauh untuk mencari data,” tutur Mahesa. Untung, pihak yang berkaitan sengat kooperatif dengan BEM FH Unud. “Banyak pihak yang mendukung penuh perjuangan kami dalam mendaftarkan KIK ini, bahkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan memberikan dukungan berupa surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa permainan megandu ini memang benar berasal dari Desa Adat Ole,” sambungnya.
Program desa binaan yang dilakukan oleh BEM FH UNUD ini juga menjadi salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh mahasiswa FH dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang didapatkan dalam proses pembelajaran di kampus. Gilbert Kurniawan Oja selaku Ketua BEM FH UNUD pun menambahkan bahwa program ini dilakukan untuk memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, terutama warga di Desa Adat Ole. Apalagi dalam pendaftaran KIK masih ditanggung oleh pemerintah
Selain itu, kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi yang diisi oleh Kemenkumham Wilayah Bali. Kegiatan sosialisasi ini berfokus pada isu KIK. Dengan adanya pendaftaran permainan tradisional Megandu yang didukung dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Adat Ole dapat memiliki kesadaran untuk menjaga, melindungi, serta melestarikan kekayaan budaya yang ada di wilayahnya.
Tentunya, kegiatan ini pun mendapatkan apresiasi yang penuh dari pihak Desa Adat Ole. Pada acara pembukaan yang dilaksanakan pada Rabu (04/08) lalu. Pihak desa yang diwakili oleh Bendesa Desa Adat Ole menyatakan sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BEM FH UNUD untuk mendaftarkan permainan tradisional Megandu sebagai Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh Desa Adat Ole. Perwakilan Desa Adat Ole ini pun mengucapkan rasa terima kasih yang besar pada panitia pelaksana karena telah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap warisan budaya yang ada di desanya. Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan yang direncanakan ini dapat berjalan sesuai keinginan, sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan dengan baik.
Penulis : Tara
Penyunting: Gangga