Menjadi sarjana tentu menjadi harapan besar bagi setiap orang. Demi mendapatkan gelar, berbagai cara pun di tempuh. Termasuk cara yang ilegal. Cara halal tentunya dilakukan dengan membolak-balikkan halaman buku, menghayati isinya dan menuangkannya dalam tes seleksi perguruan tinggi / universitas. Tapi cara halal ini tampaknya tidak begitu efektif bagi kalangan pemalas.
“Jalur belakang” adalah cara illegal yang paling sering dijumpai . Jalan ini hanya bisa dilalui oleh mereka yang berkantong tebal atau punya koneksi yang kuat dengan pihak pejabat kampus. Musim pendaftaran mahasiswa baru menjadi panen raya bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna mengumpulkan amplop-amplop tebal dari mereka yang hendak melintas di jalur ini. Bagi calon mahasiswa yang sudah bekerja keras menggunakan jalur tes murni, harus berbesar hati merelakan kursinya ditukar dengan amplop tersebut. Jika sudah begini, sangat jelas terlihat bahwa keadilan dapat dibeli.
Adalagi kasus ijazah palsu yang mulai meresahkan. Entah karena malas mengenyam bangku kuliah, tidak sempat, tidak punya waktu, atau suka cara praktis. Makin banyak orang yang menjatuhkan pilihan pada cara ini. Dan ironisnya, banyak pula pihak yang menjajakan ijazah palsu dari dengan berbagai variasi harga dan mengatasnamakan universitas terkemuka. Hasilnya, dapatlah mereka embel-embel gelar yang bisa ditentukan sesuka hati tanpa perlu bertahun-tahun duduk di bangku kuliah. Tentu saja hal ini menjadi batu sandungan yang besar dalam proses kemajuan pendidikan di Indonesia. Parahnya lagi, kaum pejabat atau wakil rakyat lah yang beberapa diantaranya terpergok mengantongi ijasah palsu.
Ternyata, kasus ijazah palsu sudah banyak beredar dengan gamblang di berbagai situs di internet. Sebuah situs yang bermain dalam lahan bisnis ini mengaku bisa membuat ijazah palsu untuk level pendidikan S1, S2, Akta IV dan TOEFL. Iklannya sangat bombastis. Simak saja: Program Kuliah Kilat menjaminkan ijazah S1, S2, Akta IV & TOEFL dengan cepat! Kuliah Kilat! Ijazah instan! Ijazah dari PTS yang sudah dapat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Banderol harga yang diberikan pelaku tergantung dari tingkat pendidikan yang diminta. Semakin tinggi level gelarnya, maka semakin mahal si pemesan ijazah abal-abal ini untuk mengorek isi kantongnya. Untuk level S1, misalnya, dipatok harga Rp 12,5 – Rp 17,5 juta, tergantung embel-embel nama universitas dan jurusan yang diinginkan. Sementara untuk S2 berkisar Rp 18 – Rp 27,5 juta. Masih banyak informasi terkait kasus ijazah abal-abal ini. Berbagai situs internet juga menyajikan berbagai pilihan, sesuai dengan selera. Semua disajikan secara gamblang, tanpa ditutup-tutupi sedikit pun.
Sampai saat ini belum ada hukum yang tegas untuk mengatasi kasus di atas. Padahal hal ini sudah jelas telah menodai kualitas pendidikan Indonesia. Sarjana palsu tersebut secara otomatis telah membohongi diri sendiri dan orang disekitarnya. Padahal banyak diluar sana yang dapat sukses bahkan tanpa gelar sarjana. (Dhita)