Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi Dipaksa Satu Barisan, Keberlanjutan Lingkungan Dikorbankan
Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) diklaim sebagai terobosan akademik dalam menstimulasi pengelolaan kekayaan tambang agar lebih efisien. Namun, alih-alih sebagai inovasi, terobosan ini justru melahirkan ambiguitas peran perguruan tinggi antara menyoal prestasi akademik atau korporasi akademik. Bagai sel yang membelah, pemberian izin tambang teruntuk perguruan tinggi memang terkesan revolusioner. Akan tetapi, membuat civitas akademika resah karena harus ikut ‘kotor-kotoran’ menjamah sumber daya alam.
Februari panasnya bukan hanya karena matahari, tetapi juga dari ambisi menggali tanpa henti. Ya, kondisi Denpasar di awal bulan ini tampaknya semakin panas. Entah karena cobaan dari Tuhan atau memang ganjaran akibat pengabaian kondisi lingkungan. Tapi tenang, itu hanya secercah analogi yang terinspirasi dari ocehan di ruang digital. Siang tadi, di tengah panasnya cuaca kota Denpasar, penulis malahan ikut panas akibat berdebat dengan para rekan penulis di deretan kursi kayu Dharma Negara Alaya. Gedung kebanggaan nak Kodya ini menjadi saksi bisu dari perdebatan pelik nan unik khas kalangan mahasiswa. Keunikannya terasa jelas terlebih dalam perspektif yang dikemukakan. Dengan alis yang mengerut tajam dan diselingi kepalan tangan, entah mengapa rekan-rekan penulis sangat kontra dengan kebijakan tambang yang baru saja disahkan, terkhusus pada pencantuman pasal baru yang memberikan wewenang bagi perguruan tinggi untuk mengurusi tambang. Penulis heran, bukannya ini adalah inisiatif baru dari para elite yang harus kita apresiasi?
Sebagai seorang masyarakat yang berkesempatan menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, tentunya penulis mengapresiasi inisiatif elite yang akan memfasilitasi perguruan tinggi untuk mengelola tambang melalui draf revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkhusus dalam Pasal 51A. Tujuan mereka seyogyanya sangat baik, yaitu untuk percepatan hilirisasi dan efisiensi pengelolaan sumber daya tambang. Namun sayang, perkataan rekan penulis juga tidak sepenuhnya keliru karena pembahasan ini bak bilah bermata dua, menghadapkan kita pada dua situasi pelik: apakah para elite benar-benar tidak sanggup lagi mengelola tambang sendiri atau justru tambang berada di ujung kehancuran sehingga perlu bergegas mencari ‘kambing hitam’ untuk lepas tangan? Namun, rasa-rasanya penulis terlalu cepat menyimpulkan, kendatipun framing negatif tersebut cukup terdengar realistis, rezim yang baru terbentuk pastinya punya semangat revolusioner.
Inisiatif pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi ini merupakan satu dari sekian banyak kebijakan yang pengadaannya masih mengikuti pola lama: elite melempar kebijakan baru tanpa persiapan matang, membiarkannya berjalan meski menuai kontroversi, selanjutnya tampil di akhir saat masalah membesar. Lalu timbul pertanyaan sekarang, sudah sampai di tahap mana skenario itu?
Terus terang saja, nomenklatur ‘Minerba’ dalam draf revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 seakan memberi kita harapan bahwa kebijakan yang diatur didalamnya akan berfokus pada pengelolaan mineral dan batubara dengan pendekatan menyeimbangkan eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan yang bukan hanya baru, tetapi juga mengusung orientasi hilirisasi dan efisiensi tambang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, UMKM, hingga perguruan tinggi. Meskipun demikian, framing ‘hilirisasi’ dan ‘efisiensi’ nyatanya tidak serta merta menjadi penanda kebijakan strategis ini didukung oleh masyarakat, tidak terkecuali civitas akademika.
Banyaknya noktah merah dari para pembentuk kebijakan semakin membuat masyarakat mawas diri. Demikian juga dengan kali ini, pembahasan terhadap draf revisi UU Minerba dilakukan pada saat masa reses DPR RI, ini kemudian menuai kritikan karena dianggap terlalu tergesa-gesa dan dilakukan tanpa adanya partisipasi publik. Dalam sisi hukum, fenomena ini jelas mencederai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikatakan pembahasan terhadap revisi UU Minerba ini telah cacat prosedural sejak awal. Ini sama saja mengulang kaset lawas, DPR RI seharusnya dapat berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil. Ditegaskan di sana bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus bermakna sebagaimana dijamin dalam amanat konstitusi.
Situasi politik Indonesia yang carut-marut belakangan ini membuat framing ‘hilirisasi’ dan ‘efisiensi’ tambang kepada perguruan tinggi malahan terkesan seperti istilah pemanis yang digunakan untuk menyamarkan praktik politik patronase. Mengakar kuatnya politik patronase atau di Indonesia dikenal dengan istilah ‘bagi-bagi kue’ memberikan ketakutan akan rusaknya tupoksi perguruan tinggi sebagai institusi independen menjadi alat politik praktis. Lebih parah lagi jika langkah ini juga menjadi upaya para elite untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan.
Glorifikasi Minerba dan keberlanjutan lingkungan tampaknya semakin menjauh dari tujuan awalnya. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat sebelumnya revisi UU Minerba tidak pernah masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2025, selain itu banyak kebijakan strategis lain yang lebih mendesak, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, RUU Penyiaran, dan RUU Perlindungan Ibu dan Anak, yang hingga sekarang semakin terabaikan.
Kita kembali ke permasalahan awal, persoalan kampus dan tambang tergambar seperti kutub magnet sejenis yang dipaksa disatukan, jelas tidak akan bisa bersatu karena mesti berjalan sesuai tupoksinya masing-masing. Kampus harus tetap menjadi lembaga independen yang memastikan sektor pertambangan memiliki SDM yang kompeten dan menjamin kegiatan pertambangan dilakukan secara efisien tanpa merusak lingkungan melalui riset akademik. Meskipun perguruan tinggi, terutama yang memiliki jurusan pertambangan, memiliki kapasitas riset dan pengembangan, tetapi akan lebih baik jika sektor pertambangan dikelola oleh pihak yang terbukti kompeten. Hal ini juga untuk menghindari dualisme peran kampus antara menyoal prestasi akademik dan korporasi akademik.
Sedih tergambar apabila pembaharuan terhadap UU Minerba ini nantinya disalahgunakan sebagai alat politis yang mampu merusak citra dan reputasi perguruan tinggi. Hal ini juga bisa memunculkan probabilitas pelemahan fungsi kritis perguruan tinggi terhadap pemerintah, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di mana civitas akademika dikriminalisasi karena berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Berdasar pada hal tersebut, tak ayal jika ada tuaian yang menganggap pembaharuan terhadap UU Minerba ini seolah ingin mengajak perguruan tinggi masuk ke dalam satu barisan yang sama, hilirisasi.
Diskredit sejenak dari sekian banyaknya hal yang harus dievaluasi, perlu penulis tegaskan bahwa kebijakan baru merupakan inovasi yang harus diapresiasi sebagai bentuk perubahan positif yang ingin diciptakan. Kehadiran kebijakan baru adalah hal yang wajar, yang tentu saja akan menimbulkan reaksi, baik penolakan maupun dukungan dari masyarakat. Reaksi ini mencerminkan hubungan antara elite pembuat kebijakan dan masyarakat, khususnya civitas akademika. Sehingga seyogyanya, celah-celah yang kontroversial ini tidak dilanjutkan di kebijakan-kebijakan mendatang, dan untuk kebijakan yang bersifat strategis ini sudah seharusnya lolos uji publik terlebih dahulu dengan mekanisme matang yang berorientasi pada hajat hidup masyarakat. Para elite harus tegas membela hajat hidup orang banyak dengan mengedepankan keberlanjutan minerba dan mengembalikan marwah perguruan tinggi sebagai instansi independen pencipta generasi berintegritas yang berfokus pada prestasi akademik bukan terbelenggu dalam korporasi akademik.
Penulis: Wira Mahardika
Penyunting: Adi Dwipayana

