YLBHI–LBH Bali dan Petani Bakbakan Desak Hentikan Proyek GOR Gianyar
YLBHI–LBH Bali bersama para petani Desa Bakbakan mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali untuk segera menghentikan serta mengevaluasi secara menyeluruh proses pengadaan tanah pembangunan Gedung Olahraga (GOR) beserta fasilitas pendukungnya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Enam petani Desa Bakbakan yang didampingi YLBHI–LBH Bali secara resmi mengajukan surat keberatan pada 5 Maret 2026 kepada Bupati Gianyar dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali terkait proses pengadaan tanah untuk pembangunan GOR Gianyar. Pengaduan juga disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali. Keberatan ini berkaitan dengan rencana pembangunan GOR dan fasilitas pendukung di atas sekitar 19 hektare lahan pertanian yang termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Lahan tersebut selama ini dikelola oleh 78 petani.
Rencana pembangunan GOR disampaikan oleh Bupati Gianyar pada Agustus 2023, dan dilanjutkan dengan forum konsultasi publik pada pertengahan 2024. Namun warga menilai informasi mengenai rencana pembangunan, tahapan pengadaan tanah, serta mekanisme penilaian ganti kerugian tidak disampaikan secara lengkap. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang kewajiban transparansi dalam proses pengadaan tanah. Penolakan warga juga disampaikan melalui aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 di depan Kantor DPRD Kabupaten Gianyar terkait nilai ganti kerugian yang ditetapkan Tim Appraisal. Pemerintah kemudian menggelar forum musyawarah pada 6 Desember 2025, 6 Februari 2026, dan 20 Februari 2026, namun pemerintah menyatakan nilai ganti kerugian tersebut final dan mengikat.
Selain persoalan prosedur, rencana pembangunan tersebut juga diduga bertentangan dengan tata ruang. Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2023, wilayah Desa Bakbakan diperuntukkan sebagai kawasan irigasi dan zona tanaman pangan. Data dari portal bhumi.atrbpn.go.id juga menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan LSD. Alih fungsi lahan ini juga berpotensi memperburuk kondisi ekologis Bali. Data Koalisi PULIHKAN Bali mencatat bahwa sepanjang 2019–2024 Bali kehilangan 6.522 hektare lahan sawah, sementara Kabupaten Gianyar menjadi wilayah dengan kehilangan terbesar, yaitu 1.745,80 hektare.
Proses pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan juga dianggap bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan partisipasi publik. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat (2) Deklarasi Universal HAM, Pasal 17 ICCPR, serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
YLBHI–LBH Bali bersama para petani Desa Bakbakan menyampaikan lima tuntutan dalam pernyataan sikap mereka:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan sebagai bagian dari upaya penyelamatan ekologi serta perlindungan terhadap lahan sawah dilindungi (LSD).
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk mencabut Penetapan Lokasi (Penlok) yang telah diterbitkan karena diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta kebijakan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk memastikan setiap rencana pembangunan ke depan mematuhi ketentuan RTRW, RDTR, serta kebijakan perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD), termasuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
5. Menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak warga, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sah.
Penulis: Dwinovita
Editor: Gita
Sumber: Rilis Pers LBH Bali

