Rektor Unud resmi mengeluarkan SK baru yang tidak mewajibkan mahasiswa baru Unud untuk tinggal di asrama. SK yang dikeluarkan pada Kamis, 14 April 2022 tersebut telah sah membatalkan keberlakuan SK sebelumnya. Hal ini bagai angin segar bagi mahasiswa baru jalur SNMPTN dan para orang tua untuk melakukan registrasi dengan tenang.
Perjuangan kolektif dari berbagai kalangan menghasilkan rasa manis, khususnya bagi mahasiswa baru jalur SNMPTN. Ibarat domino, perjuangan manis untuk menolak wajib tinggal di asrama sudah selayaknya dapat dicicipi oleh mahasiswa baru pada jalur lainnya seperti SBMPTN dan Mandiri. Sayangnya, keberadaan SK baru tersebut tidak membuat Bintang (bukan nama sebenarnya-red) untuk kembali menaruh pilihannya tahun ini di Unud. Setelah memikirkan kembali, status ibunya sebagai orang tua tunggal dengan dua anak membuat Bintang harus berbesar hati. “Saya tahun ini gap year dulu sambilan mencari pekerjaan. Kalau sudah ada dana yang memadai, akan lanjut tahun depan,” ungkap Bintang.
Tak hanya Bintang, narasumber yang sempat diwawancarai Tim Pers Akademika pada berita sebelumnya “Galau Menanti Keputusan Resmi Student Dormitory Udayana” turut memutuskan hal sama. “Tidak jadi, aku sudah ambil surat pengunduran diri ke sekolah,” terang Al (bukan nama sebenarnya-red). Al mengaku masih belum berencana untuk mencari pekerjaan seperti Bintang. Namun, tekad Al tetap bulat mundur dari jalur SNMPTN Unud.

Beberapa minggu lalu, perasaan gundah gulana sempat mewarnai prosesi pendaftaran calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun ajaran 2022/2023. Kegundahan itu meluap menjadi serangkaian protes baik dari seluruh civitas akademika Unud hingga masyarakat umum. Segala polemik tersebut berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana yang mewajibkan para mahasiswa baru untuk tinggal di sebuah student dormitory (asrama mahasiswa) selama dua semester dengan kondisi saat ini asrama belumlah tampak pembangunannya.
Di tengah kericuhan yang terjadi, secara mengejutkan, pada Rabu (13/04), Rektor Unud membatalkan keputusan wajib tinggal di asrama bagi mahasiswa baru. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana 2022/2023, dengan harapan dapat menyudahi polemik yang bergulir.

“Mengenai wajib tidaknya untuk mahasiswa baru tinggal di asrama sudah kami jawab dalam surat edaran terbaru. Kami akui adanya miskomunikasi dari pihak kami terkait dengan penggunaan kata wajib dalam surat sebelumnya. Saat ini mahasiswa diperbolehkan untuk memilih akan tinggal di asrama atau tidak,” ungkap Prof Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng IPU saat diwawancarai pada Rabu (13/04) siang.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh Pers Akademika, Rektor Universitas Udayana mengungkapkan alasan dibalik pembangunan Udayana Integrated Student Dormitory. Menurut Antara, maraknya pergaulan bebas dan rawannya kecelakaan di Bali membuat dirinya dan jajaran Rektorat Unud tergugah untuk membangun sebuah rumah yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para mahasiswa baru, terutama bagi mahasiswa yang memang merantau atau rumahnya yang jauh dari kampus.
“Kami tidak ingin mencari keuntungan dari pembangunan ini. Selain ingin menyiapkan tempat yang aman dan nyaman bagi para mahasiswa. Kami juga bermaksud untuk meningkatkan sarana dan prasarana Unud yang menjadi salah satu penilaian dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME),” pungkas Prof. Antara saat ditanya mengenai alasan yang melatarbelakangi pembentukan dormitory.
Universitas Udayana yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki aset sekitar 157 hektar, tetapi rasio operasionalnya sangat kecil. Celah itulah yang dimanfaatkan jajaran Rektorat Unud untuk menggandeng PT. Waskita Karya sebagai mitra yang akan membangun asrama mahasiswa dengan kapasitas 6.000 bed dengan tenggat waktu 01 September 2022.
Antara menjelaskan pihak Unud telah memiliki perjanjian hukum dengan PT. Waskita Karya sebagai jaminan bahwa mitra terpilih siap untuk menyelesaikan pembangunan asrama dengan tenggat waktu September ini dan pada akhir bulan Agustus sudah dapat serah terima kunci dengan mahasiswa. “Apabila nantinya tidak tercapai, kami tentu saja akan mengembalikan uang asrama yang sudah ditransferkan oleh mahasiswa secara utuh,” ungkap Prof. Antara kembali.
Namun, hal tersebut tidak membuat semangat segenap mahasiswa melemah. Para mahasiswa tetap menyuarakan aspirasinya melalui serangkaian aksi serta audiensi terhadap polemik yang terjadi. Masih dihari yang sama, aksi dan audiensi terkait Udayana Integrated Student Dormitory (UISD) terus berlanjut.
Kronologi Aksi dan Puncak Audiensi Polemik UISD
Keluarnya Surat Edaran Nomor 6/UN14/2022 tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 sedikit memberi angin segar bagi mahasiswa baru Unud jalur SNMPTN. Rektor Unud, Prof. Antara menjelaskan adanya SE tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya.
“Sudah kami revisi dan kita perbaiki dan keluarlah SE No.6/UN 14/SE/2022. Saya kira itu sudah clear (jelas-red) semua dan saya harapkan semua maba (mahasiswa baru-red) tinggal konsentrasi sama proses administrasinya sehingga menjadi maba Unud tanpa mengalami kesulitan yang lain-lain,” jelas Antara pada Rabu (13/04).
Namun apabila ditelisik lebih dalam, SE tersebut tidak dapat mencabut Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 206/UN14/HK/2022 tentang Pemanfaatan Asrama Mahasiswa Universitas Udayana Rektor Universitas Udayana. Hal tersebut diatur dengan jelas pada UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada pasal 54 huruf a menyebutkan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas yang bersifat mengatur dilakukan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Naskah Dinas yang bersifat mengatur dan jika kemudian hari dibatalkan harus diatur kembali dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi. Alhasil, adanya SE yang tempo hari dikeluarkan tidaklah sah membatalkan SK sebelumnya yang mewajibkan mahasiswa tinggal di asrama. Sehingga, hal ini masih menyisakan tuntutan dari elemen mahasiswa baru, para orang tua, dan lembaga mahasiswa. Menuntut agar membatalkan SK terdahulu dengan aturan setara, yakni SK baru yang mengatur pembatalan wajib tinggal asrama.

Hampir ratusan orang yang terdiri dari mahasiswa hingga orang tua mahasiswa baru telah memadati Gedung Rektorat Unud untuk melakukan aksi. Sejak pukul 15.04 WITA, mereka telah memadati area depan Kantor Rektorat Unud yang kemudian dipindahkan ke dalam Gedung Auditorium Widya Sabha untuk melakukan audiensi bersama Rektor Unud. Sore itu, Rektor Unud didampingi pula oleh Wakil Rektor III dan Biro Kemahasiswaan.

Sebagai perwakilan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa satu per satu angkat bicara membahas poin-poin dalam keputusan yang dianggap timpang. I Wayan Yuda Jayananta selaku Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana membuka dialog dengan meminta agar surat keputusan rektor diubah menjadi tidak mewajibkan calon mahasiswa baru untuk tinggal di asrama.
Ia menuntut agar Prof Antara segera memberi kepastian yang tegas tentang hal tersebut, bukan hanya mengeluarkan surat edaran yang bisa berubah kapan saja. Salah satu orang tua calon mahasiswa juga bertanya kembali untuk menegaskan jawaban rektor yang terkesan sangsi. Pasca ditanggapi demikian oleh orang tua calon mahasiswa baru, Antara baru menegaskan kembali bahwa hal tersebut tidak diwajibkan alias bergantung pada pilihan calon mahasiswa.
Kala mahasiswa mendesak jajaran Rektorat Unud untuk memberikan tanggal pasti keluarnya SK yang baru, akhirnya rektor dengan yakin menyanggupi bahwa surat keputusan akan diterbitkan paling lambat pada Senin, 18 April 2022. Mendengar hal itu, massa aksi tampak puas dengan memenuhi seisi Widya Sabha dengan gemuruh tepuk tangan.
Ketika massa aksi kembali tenang, Darryl Dwiputra selaku Ketua BEM Universitas Udayana mengambil alih dialog dengan mengajukan pertanyaan terkait pengembalian uang asrama yang telah ditransfer oleh calon mahasiswa yang ditanggapi dengan tegas oleh rektor bahwa pihak universitas pasti akan mengembalikannya. “Jelas akan saya kembalikan, jika ia memang betul tidak ingin tinggal di asrama. That’s not a problem for me (Itu bukan sebuah masalah bagi saya-red),” jawab Antara dengan santai.
Tuntutan pun diperjelas bahwa pihak universitas masih harus melakukan pemeriksaan data calon mahasiswa yang memang tidak ingin tinggal di asrama, tetapi sudah terlanjur membayar agar tidak terjadi kesalahan. Darryl turut memaparkan perihal kekhawatiran calon mahasiswa dan orang tua yang belum melunasi UKT karena pembayarannya yang dilakukan sekaligus dengan asrama. Menindaklanjuti hal itu, rektor menyanggupi akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran ulang mahasiswa baru jalur SNMPTN hingga tanggal 18 April 2022.
Dialog berlanjut ke topik persoalan pengumpulan berkas pendaftaran ulang. Darryl meminta agar calon mahasiswa dapat melakukan verifikasi berkas secara hybrid. Namun, wacana tersebut langsung dibantah oleh rektor. Menurutnya, pemeriksaaan berkas haruslah dilakukan langsung untuk mencegah adanya ketidaksesuaian data atau manipulasi nilai rapor. Akan tetapi, apabila terdapat calon mahasiswa yang mengalami kendala biaya dalam mengumpulkan berkas ke universitas secara langsung, maka mereka diizinkan untuk mengirimkannya melalui kantor pos dengan catatan dilampirkan pula amplop kosong beserta alamat lengkap yang akan digunakan untuk mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada calon mahasiswa.
Tak hanya membahas soal poin-poin dalam surat keterangan rektor, Ketua BEM Unud juga melakukan negosiasi mengenai peninjauan kembali tarif asrama. Ia menganggap bahwa harga yang ditetapkan terlalu tinggi dan cenderung timpang dengan harga kos-kosan terdekat. Sayangnya, lagi-lagi rektor menolak usulan itu. “Tarif itu sudah diperhitungkan dengan pihak investor. Kami juga sudah bernego dengan mitra agar harga realistis. Karena itulah adanya tingkatan kelas yang berbeda di asrama berdasarkan tarif yang dibayar. Tarif sudah diperhitungkan dengan fasilitas yang tersedia, seperti tempat tidur, kasur, bantal, lemari, meja, dan kursi,” papar Antara tanpa bisa diganggu gugat.
Perjalanan audiensi yang cukup alot, tak hanya diwarnai aspirasi dari lembaga mahasiswa maupun orang tua saja, calon mahasiswa baru jalur SNMPTN pun berani angkat bicara. Salah satunya adalah Daniel dari Fakultas Pariwisata. Ia menyampaikan perasaan kecewanya mewakili teman-temannya. Bahkan Daniel mengungkapkan bahwa Ia dan calon mahasiswa lainnya merasa terintimidasi oleh kebijakan wajib asrama tersebut. “Kami semua ketakutan dan terintimidasi akan kebijakan bapak yang membuat kami kesulitan. Kami ingin daftar ulang tapi harus bayar dorm terlebih dahulu. Baru H-1 sudah ada yang meminta keluar, begitu loh pak,” ungkapnya dengan suara gemetar menahan rasa kecewa.

Langit senja semakin kuat, sekitar pukul 16.30 serangkaian aksi dan audiensi tersebut berujung manis. Rektor luluh dan menandatangani surat persetujuan dihadapan seluruh mahasiswa dan orang tua. Berikut poin-poin yang disepakati:
- Pihak rektorat sanggup memberikan waktu perpanjangan verifikasi berkas bagi yang kesulitan menyesuaikan waktu dalam melakukan verifikasi berkas secara offline dan akan dilayani dengan batas waktu hingga tanggal 28 April 2022.
- Pihak rektorat menyanggupi mengeluarkan surat keputusan mengenai peniadaan kata wajib tinggal di asrama, paling lambat hari Senin tanggal 18 April 2022.
- Pihak rektorat sanggup memperbolehkan verifikasi secara hibrid, salah satunya melalui postal dengan melampirkan amplop yang berisikan alamat agar pihak kampus dapat mengirimkan kembali berkas dengan dibubuhi materai.
- Pihak rektorat menyanggupi untuk melakukan pengembalian uang mahasiswa yang terdata tidak ingin tinggal di asrama.
Orang tua mahasiswa baru yang menghadiri aksi dan audiensi tersebut pun memberikan tanggapannya. Salah satunya Dewi (bukan nama sebenarnya-red) yang mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui informasi wajib tinggal di asrama. “Setelah saya mendengar pengumuman itu saya terkejut, karena nilai asrama yang terlalu tinggi bagaikan menjual kos-kosan,” terang Dewi ketika diwawancarai usai kegiatan aksi mendampingi anaknya. Ia mengaku sudah pernah memasukkan anaknya ke asrama sewaktu SMP dan SMA. Namun, harganya tak setinggi asrama Unud.
Sehari sebelum aksi, Dewi sempat mendatangi pihak Rektorat untuk meminta penjelasan terkait pelunasan pendaftaran mahasiswa baru jalur SNMPTN. Akan tetapi, pihak Rektorat tidak memberikan kejelasan yang pasti, para orang tua mahasiswa hanya diberikan selembar kertas yang berisikan nama orang tua/wali dan nama mahasiswa. Setelah mengisi surat tersebut, para orang tua tidak diberikan kejelasan dan hanya diminta untuk menunggu berjam-jam lamanya.
Sehingga Dewi dan para orang tua/wali pun meminta pihak Rektorat memperjelas ketentuan yang dibuat. “Apalagi orang-orang ada yang tinggal di sekitar Jimbaran diwajibkan untuk masuk asrama, sudah pasti mereka menolak untuk asrama ini,” tambahnya terkait kewajiban seluruh mahasiswa baru 2022 untuk tinggal di dormitory.
Pasca menanti kepastian dari Rektorat, bagi Dewi adanya aksi dan audiensi dapat meredam keresahan yang dirasakan oleh para calon mahasiswa dan orang tuanya. “Untuk saat ini pertanyaan yang saya sampaikan sudah cukup terjawabkan,” terang Dewi saat diwawancarai Rabu (13/04).
SK Baru dan Pengumuman Tentang Verifikasi Berkas dan Pengembalian Dana UISD

Sejak dilakukannya aksi dan audiensi terkait Udayana Integrated Student Dormitory (UISD), para mahasiswa baru tentu saja tak sabar menanti hari Senin (18/04) yang akan menjadi hari kemenangan dengan dikeluarkannya surat keputusan rektor. SK yang diharapkan keluar lebih cepat dari dugaan para calon mahasiswa baru maupun mahasiswa yang mengawal aksi ini. SK terbaru itu terbit pada Kamis (14/04) lalu, melalui akun instagram resmi Universitas Udayana, Rektor telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/UN14/HK/2022 Tentang Pencabutan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 206/UN14/HK/2022 Tentang Pemanfaatan Asrama Mahasiswa Universitas Udayana.

Menyusul SK pembatalan wajib tinggal di asrama, pihak rektorat mengeluarkan Pengumuman Nomor B/41/UN14.1/TM.00.03/2022 tentang Verifikasi Berkas dan Pengajuan Pengembalian Dana Student Dormitory. Keberadaan pengumuman tersebut diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang tidak ingin tinggal di Student Dormitory. Pihak Unud menyampaikan agar mahasiswa baru jalur SNMPTN dapat fokus untuk menyiapkan dan melengkapi berkas yang sudah ditentukan. Selain itu, uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan apabila mahasiswa baru memilih untuk tidak tinggal di Student Dormitory.
Untuk saat ini mahasiswa baru jalur SNMPTN dan orang tua mereka dapat bernafas lega. Hal ini pun menjadi pelajaran bagi pihak rektorat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.
Masih ada dua jalur lagi bagi calon mahasiswa baru yakni SBMPTN dan Mandiri yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Sehingga, pihak rektorat harus berbenah dan mampu meminimalisir segala bentuk kesalahan agar tidak memunculkan keributan. Hendaknya, mahasiswa baru disambut pula dengan harapan baru, sebab salah satu babak dalam hidup mereka digantungkan di kampus ini, Universitas Udayana.
Reporter: Iyan, Lefira, Kanya, Sandra, Manogar, Restu, David, Wahyu, Nanda
Penulis: Lefira, Sandra, Kanya, Yuko