Jumat, 22 Januari 2010 adalah tenggat waktu yang diberikan oleh pihak administrasi rektorat kepada mahasiswa regular untuk membayar biaya pendidikan selama satu semester. Waktu yang diberikan untuk melunasi biaya pendidikan ini kurang lebih selama sebulan. Namun fakta yang terjadi adalah sebanyak kurang lebih 300 mahasiswa belum melunasi administrasi kepada pihak universitas. Hal inilah yang menuai beberapa protes dari kalangan orang tua mahasiswa yang terlambat membayar iuran tersebut.
“Kemarin itu saya lupa kalau batas pembayaran SPP itu ternyata sampai tanggal 22 Januari, setelah tanggal itu saya ke bank mau bayar SPP tapi ditolak dengan alasan waktu pembayaran sudah habis,” ungkap seorang mahasiswa FMIPA yang telat membayar SPP. Menindaklanjuti penolakan pembayaran tersebut mahasiswa yang belum melunasi iuran tersebut mencoba mencari kejelasan kepada pihak BAA yang menangani administrasi mahasiswa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak BAA akhirnya diputuskanlah bahwa perpanjangan waktu pembayaran SPP dilakukan sampai dengan tanggal 9 februari.
Menurut penuturan Suweta, selaku sub.administrasi dan statistik BAA menyatakan bahwa pihak BAA telah membuat daftar nama-nama mahasiswa yang belum melunasi iuran tersebut yang kemudian akan dilaporkan ke pihak fakultas untuk diinfaormasikan kepada mahasiswa yang bersangkutan. “300 mahasiswa yang terlambat membayar SPP tersebut masih tetap bisa membayar SPP karena bagi yang terlambat membayar telah diberikan tenggang waktu hingga tanggal 9 Februari 2010,” papar suweta saat di tanya perihal pembayaran iuran yang molor.
Selain itu menurut penuturan Suweta bagi mahasiswa yang tidak melunasi pembayaran sampai batas tenggang waktu yang diberikan maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak aktif sebagai mahasiswa. “Ketentuan yang sudah ada kalau belum bayar sampai tenggang waktu yang diberikan maka tidak bisa mengikuti perkuliahan, tetapi bukan dihitung cuti, karena batas waktu pengajuan cuti telah habis,dan kalau sudah 2 semester tidak membayar barulah dinyatakan mahasiswa tersebut mengundurkan diri.” ujar Suweta. Beginilah sedikit fenomena pelik yang terjadi antara kebijakan dan pelaksanaan keputusan rektor. Jadi konsekuensinya kalau belum bayar SPP tidak bisa mengisi KRS dan tidak dapat mengikuti perkuliahan.
(Henny/Tika)