Menuai Pro Kontra, RUU SOPA dan PIPA Ditunda

Di dunia maya pembajakan melalui media online dan pelanggaran hak cipta adalah masalah yang cukup serius karena merupakan pelanggaran hukum. Namun perlukah ada peraturan khusus yang mengatur hal itu? Apa yang akan terjadi pada dunia maya jika SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) tetap di sahkan? Dan bagaimana pengaruhnya pada perkembangan internet di Indonesia atau secara umum, di seluruh dunia?

RUU SOPA/PIPA adalah RUU Amerika Serikat yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang atau situs yang diduga melanggar hak cipta, dengan cara memblokirnya sehingga tidak akan bisa diakses lagi oleh pengguna serta diambil tindakan hukum. Indonesia merupakan negara ke-4 dalam daftar pengguna internet dunia. Ada ribuan warga Indonesia mengakses internet, membuka berbagai macam situs, seperti Facebook, Youtube, Twitter, WordPress, Google, Wikipedia dan lainnya. Akan sulit dibayangkan bagaimana jika situs diatas di blokir karena melanggar aturan SOPA/PIPA.

RUU SOPA (Stop Online  Privacy) dan PIPA (Protect ip Act)  mendapat perlawanan dari seluruh dunia, karena dianggap membatasi kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi penting. Bukan hanya itu saja,RUU  itu juga nantinya dianggap akan mematikan hak berbicara di internet karena akan dilakukan sensor di internet. Banyaknya protes yang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) anti pembajakan SOPA/PIPA akhirnya mendapatkan respons yang baik. Voting atau pemungutan suara untuk kedua undang-undang dinyatakan akan ditunda.

Banyak hal dan alasan mengapa banyak orang-orang di dunia ini mementang adanya UU SOPA/PIPA ini, selain karena dibatasinya kebebasan orang untuk mendapatkan informasi juga masyarakat tentunya merasa sangat khawatir kebebasan berekspresi mereka akan dikebiri jika sampai aturan SOPA-PIPA ini disahkan, apalagi ketika situs sharing file (megaupload) ditutup oleh pihak pemerintah Amerika Serikat. (Ari)

You May Also Like